News / 21 Oct 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Tiket Pesawat Dapat Diskon PPN untuk Periode Liburan Akhir Tahun

Tiket Pesawat Dapat Diskon PPN untuk Periode Liburan Akhir Tahun
SURABAYA - Kabar gembira untuk para traveler! Pemerintah kembali memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), Anda bisa menikmati liburan Natal dan Tahun Baru dengan harga tiket yang lebih ringan.


Baca juga: Pemerintah Kaji Penurunan Tarif PPN, Ini Pertimbangannya


Berlaku Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. Jadi, pastikan tanggal penerbangan Anda masuk dalam periode tersebut agar bisa mendapatkan potongan PPN.

Sebelumnya, insentif serupa juga diberikan saat mudik Lebaran (24 Maret–7 April 2025) dan libur sekolah (5 Juni–31 Juli 2025). Besaran dan mekanismenya pun tetap sama dengan ketentuan terdahulu.


Baca juga: Liburan Sekolah Makin Hemat! Diskon PPN Tiket Pesawat Domestik Resmi Berlaku


PPN Tiket Pesawat Ekonomi Cuma 5%
Tarif efektif normal PPN tiket pesawat adalah 11%. Namun dengan kebijakan PPN DTP ini, pemerintah menanggung 6%, sehingga penumpang hanya perlu membayar 5% saja.

Potongan tersebut berlaku untuk seluruh komponen harga tiket yang menjadi objek PPN, termasuk tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lainnya yang dibebankan maskapai.


Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP, Pembelian Rumah Rp2 Miliar Tak Kena Pajak


Hanya untuk Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi
Perlu dicatat, fasilitas ini hanya berlaku untuk penerbangan antarbandara di dalam negeri dan khusus kelas ekonomi. Tiket kelas bisnis atau first class, serta penerbangan internasional, tidak termasuk dalam program ini.


Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Sidak DJP, Cegah Kebocoran Pajak


Ditanggung Pemerintah dari Tahun Anggaran 2026
Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan anggaran tahun 2025, subsidi PPN tiket pesawat ekonomi untuk libur Natal dan Tahun Baru kali ini akan ditanggung melalui anggaran pemerintah tahun 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan fasilitas PPN DTP tiket pesawat untuk periode libur akhir tahun ini.



fasilitas-pajak , fasilitas-ppn , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , ppn , ppn-dtp , subsidi , sub

Tulis Komentar



Whatsapp