Tahap 1: Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mulai melapor, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen seperti bukti potong PPh Pasal 21/A1, daftar harta dan utang, serta data tanggungan keluarga. Dokumen ini penting untuk memastikan data dalam SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya.Tahap 2: Login dan Buat Konsep SPT
Wajib pajak dapat mengakses laman resmi www.coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian login menggunakan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).Setelah berhasil masuk, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik “Buat Konsep SPT”. Selanjutnya, pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, periode pelaporan, dan tahun pajak yang akan dilaporkan.Jika wajib pajak belum pernah melapor, sistem otomatis menampilkan SPT Normal. Coretax juga menyediakan fitur prefilled yang memungkinkan pengunduhan Bukti Potong A1 (BPA1) secara otomatis, sehingga data penghasilan dan potongan pajak langsung terisi dari pemberi kerja.Tahap 3: Isi dan Sampaikan SPT Tahunan
Setelah konsep SPT terbentuk, wajib pajak dapat mengisi seluruh bagian pada formulir induk dan lampiran. Berikut panduan lengkap pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax:- Induk SPT – Header: Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan, tentukan apakah SPT tersebut Normal atau Pembetulan, lalu pilih status pelaporan: Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
- Bagian A – Identitas Wajib Pajak: Pastikan semua data identitas (NPWP/NIK, nama, alamat, status kawin, jumlah tanggungan, pekerjaan) terisi benar dan terbaru. Lakukan pembaruan bila ada perubahan.
- Bagian B – Ikhtisar Penghasilan Neto: Isi total penghasilan neto yang diterima selama setahun, baik dari pekerjaan utama maupun sumber lain, termasuk penghasilan luar negeri bila ada.
- Bagian C – Perhitungan Pajak Terutang: Hitung PPh terutang berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif progresif sesuai UU PPh. Sistem Coretax secara otomatis membantu perhitungannya.
- Bagian D – Kredit Pajak: Masukkan jumlah pajak yang sudah dipotong atau dibayar pihak lain (misalnya dari bukti potong A1) agar diperhitungkan sebagai kredit pajak.
- Bagian E – PPh Kurang/Lebih Bayar: Periksa selisih antara pajak terutang dan kredit pajak. Jika hasilnya positif berarti Kurang Bayar, sedangkan jika negatif berarti Lebih Bayar.
- Bagian F – Pembetulan: Isi bagian ini jika Wajib Pajak pernah melapor sebelumnya dan ingin melakukan pembetulan. Cantumkan nomor dan tanggal SPT yang diperbaiki.
- Bagian G – Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar: Centang kolom ini bila ingin mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak, lalu ikuti prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan DJP.
- Bagian H – Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya: Cek besarnya angsuran bulanan tahun berikutnya yang dihitung otomatis berdasarkan hasil SPT tahun berjalan.
- Bagian I – Pernyataan Transaksi Lainnya: Laporkan jika ada transaksi khusus seperti hibah, warisan, atau transaksi afiliasi yang memengaruhi penghasilan atau kewajiban pajak.
- Bagian J – Lampiran Tambahan: Unggah dokumen pendukung seperti bukti potong, laporan penghasilan lain, atau data pelengkap lainnya.
- Bagian A – Harta pada Akhir Tahun Pajak: Cantumkan seluruh harta yang dimiliki per 31 Desember, seperti tabungan, rumah, kendaraan, dan investasi dengan nilai wajar.
- Bagian B – Utang pada Akhir Tahun Pajak: Tuliskan semua utang atau pinjaman yang masih ada pada akhir tahun, termasuk KPR, pinjaman bank, atau kartu kredit.
- Bagian C – Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan: Isi nama, NIK, dan hubungan keluarga dari anggota yang menjadi tanggungan sesuai ketentuan perpajakan.
- Bagian D – Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan: Masukkan total penghasilan neto dari pekerjaan utama, sesuai dengan data bukti potong (Formulir 1721-A1/A2).
- Bagian E – Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh: Lampirkan seluruh bukti pemotongan pajak yang diterima sepanjang tahun pajak.
- Bagian K – Pernyataan: Tinjau kembali seluruh data, lalu tandatangani SPT secara digital menggunakan passphrase sebagai tanda kebenaran dan tanggung jawab atas isinya.
Langkah Akhir: Tanda Tangan Digital dan Bukti Lapor
Sebelum mengirimkan laporan, wajib pajak perlu menandatangani SPT secara digital menggunakan kode otorisasi DJP dan password tanda tangan (passphrase).Setelah proses ini selesai, status SPT otomatis berubah menjadi “Dilaporkan”, dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dapat diunduh dalam format PDF. Lebih lanjut, wajib pajak yang memerlukan bantuan dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.coretax , pelaporan-spt , spt-tahunan , wajib-pajak-orang-pribadi , wpop