Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan Lewat Sistem Coretax DJP
Fakta Pajak di Balik Profesi Dokter
Banyak dokter mungkin bertanya-tanya, “Kenapa pajak saya besar sekali?” Padahal setiap bulan, penghasilan mereka sudah dipotong pajak oleh rumah sakit atau klinik tempat praktik. Jawabannya, karena sistem pajak di Indonesia menggunakan tarif progresif yang memperhitungkan total penghasilan setahun penuh.Secara umum, penghasilan dokter terbagi dua:- Sebagai pegawai tetap, pajak (PPh Pasal 21) dipotong langsung oleh pemberi kerja. Dokter akan menerima bukti potong 1721-A1 atau A2 setiap akhir tahun.
- Sebagai tenaga profesional (pekerjaan bebas), misalnya dokter yang membuka praktik sendiri atau bekerja di beberapa rumah sakit, pajaknya dihitung berdasarkan penghasilan neto menggunakan norma (NPPN), yaitu 50% dari penghasilan bruto dan dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Baca juga: Dapat SP2DK? Tenang Aja, Jangan Panik Dulu!
Apakah Dokter harus Menggunakan NPPN?
Sebagai tenaga profesional (pekerjaan bebas), penghasilan dari praktik dokter termasuk dalam kategori PPh Pasal 21 bukan pegawai, sehingga tidak dapat menggunakan tarif final PPh UMKM, meskipun penghasilan bruto dalam setahun belum melebihi Rp4,8 miliar. Sebagai gantinya, dokter wajib menghitung pajaknya dengan tarif progresif normal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh.Bagi dokter yang belum melakukan pembukuan, tersedia opsi untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yaitu metode perhitungan pajak yang menggunakan persentase tertentu dari penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak. Namun, penggunaan NPPN harus didaftarkan ke DJP paling lambat akhir bulan Maret pada tahun pajak yang bersangkutan.Lalu bagaimana jika belum sempat mendaftar NPPN? Dokter tetap dapat melaporkan pajaknya, namun perhitungannya akan menggunakan pembukuan biasa. Wajib pajak dapat memantau secara berkala kanal resmi DJP atau sistem Coretax, untuk mengetahui jika ada kebijakan baru terkait relaksasi permohonan penggunaan NPPN untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2025.Baca juga: Tak Mau Ribet Hitung Pajak? Ini Cara Pakai NPPN
Pajak yang dibayar dokter menjadi bagian dari sumber pembiayaan APBN, yang digunakan kembali untuk mendanai layanan publik, termasuk sektor kesehatan. Karena itu, setiap rupiah pajak yang dibayarkan sejatinya ikut membantu peningkatan layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
nppn , pajak-penghasilan , pembukuan , pembukuan , spt-tahunan , tarif-pph-orang-pribadi , wajib-pajak-orang-pri