Artikel / 03 Jul 2024 /Risandy Meda Nurjanah

PPh Badan Tarif Final UMKM vs Tarif Normal: Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

PPh Badan Tarif Final UMKM vs Tarif Normal: Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Wajib Pajak Badan (WP Badan) adalah wajib pajak yang terdiri dari sekumpulan orang dan/atau modal. Tidak hanya yang melakukan usaha, WP Badan dapat berupa kesatuan yang tidak melakukan usaha. Beberapa bentuk WP Badan yaitu seperti Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, yayasan, hingga perkumpulan (seperti asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak yang mempunyai kepentingan yang sama).

Secara umum, tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk WP Badan diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh. Sesuai ketentuan tersebut, besarnya tarif PPh Badan adalah 22% per tahun. Tarif tersebut mendekati seperempat dari penghasilan, bukankah ini memberatkan bagi WP Badan, terlebih bagi usaha kecil dan menengah?


Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak UMKM Sesuai Ketentuan Terbaru


Hal yang harus dipahami oleh WP Badan secara mendasar adalah besarnya PPh yang dibayar tidak dihitung dengan mengalikan tarif 22% dengan omzet atau peredaran bruto. Hal ini tentu saja dapat memberatkan karena tarif 22% berada jauh di atas margin keuntungan lazim di beberapa industri. Oleh karena itu, penting bagi WP Badan untuk mengetahui cara menghitung PPh Badan yang benar dan sesuai dengan aturan agar dapat meminimalisir sanksi. 

Proses menghitung besarnya PPh Badan erat kaitannya dengan jumlah omzet perusahaan. Terdapat beda “rumus” dan “tarif” ketika menghitung pajak milik perusahaan dengan omzet yang tinggi dan omzet yang rendah (bahkan minus). Hal ini dapat dirangkum dengan ketentuan berikut:

  1. Perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar setahun dikenakan tarif 22% non final;
  2. Perusahaan dengan omzet Rp4,8 miliar s.d. Rp50 miliar setahun dikenakan tarif 22% non final dengan fasilitas pengurangan tarif 50%;
  3. Perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun dikenakan tarif 0,5% final; dan
  4. Perusahaan yang rugi tidak perlu membayar PPh Badan.

Menghitung PPh Badan dengan Tarif Final UMKM


Tarif 0,5% bersifat final (poin 3) sering disebut dengan PPh final UMKM. Dasar hukum pengenaan PPh final UMKM untuk WP Badan diatur di Pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Cara menghitung PPh Badan dengan tarif final UMKM sangatlah mudah, WP Badan hanya perlu mengalikan tarif 0,5% dengan peredaran bruto per bulannya.

Misalnya, PT ABC adalah perusahaan yang baru berdiri di pertengahan tahun 2022. Total omzet PT ABC selama tahun 2023 adalah Rp4 miliar. Apabila penghasilan PT ABC sebesar Rp300 juta per bulan selama Januari s.d. November dan mengalami lonjakan omzet menjadi Rp700 juta di bulan Desember, hitunglah jumlah PPh Badan yang harus dibayarkan PT ABC per bulannya!

Penghitungan PPh Badan untuk PT ABC Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut:

  • Januari s.d. November: 0,5% x Rp300.000.000 = Rp1.500.000
  • Desember: 0,5% x Rp700.000.000 = Rp3.500.000
Dengan demikian, total PPh Badan yang dibayar PT ABC selama tahun 2023 adalah sebesar Rp20.000.000 yang dihitung dari (11 x Rp1.500.000) + Rp3.500.000. Total tersebut sama dengan hasil dari 0,5% x Rp4.000.000.000.

Ketentuan final PPh Badan dengan tarif final UMKM hanya berlaku 3-4 tahun saja. Jangka waktu 4 tahun diberikan kepada WP Badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMD/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan. Sedangkan jangka waktu 3 tahun diberikan kepada WP Badan berbentuk PT. 

Jangka waktu penggunaan tarif final UMKM dituangkan dalam Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022. Setelah jangka waktu 3-4 tahun berakhir, WP Badan harus siap menghitung PPh menggunakan tarif normal 22%. Apabila WP Badan telah menggunakan atau memilih menggunakan tarif 22%, maka tarif final 0,5% sudah tidak bisa digunakan lagi.


Menghitung PPh Badan dengan Tarif Normal


Tarif normal PPh Badan adalah tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu 22%. Cara menghitung PPh Badan dengan tarif normal cenderung lebih rumit dibandingkan dengan tarif final UMKM. WP Badan harus memiliki pembukuan yang rapi dan pemahaman ketentuan pajak yang lebih baik.

Menghitung PPh Badan dengan tarif normal dilakukan dengan mengalikan tarif dan penghasilan kena pajak. Apa itu penghasilan kena pajak? Penghasilan kena pajak adalah omzet atau penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan dalam ketentuan perpajakan. 

Biaya dalam perpajakan diatur di Pasal 6 dan 9 UU PPh. Ketentuan tersebut memiliki sedikit perbedaan dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Oleh karena itu, WP Badan perlu melakukan koreksi fiskal untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak yang digunakan sebagai dasar dalam menghitung PPh Badan. 

Seperti tertulis pada poin 1 dan 2, penghitungan PPh Badan dengan tarif normal dibagi lagi tergantung pada besarnya omzet atau peredaran bruto. Pada perusahaan yang memiliki omzet di atas Rp50 miliar, PPh Badan dihitung langsung dengan mengalikan tarif 22% dan penghasilan kena pajak. 

Misalnya, Pada tahun 2023, PT DEF memiliki omzet Rp55 miliar dan laba bersih Rp5 miliar. Apabila penghasilan kena pajak PT DEF setelah rekonsiliasi fiskal adalah Rp4 miliar, maka PPh Badan PT DEF Tahun Pajak 2023 dihitung sebagai berikut: 22% x Rp4.000.000.000 = Rp880.000.000


Baca juga: Penghitungan Tarif PPh 0,5% bagi UMKM di Tahun 2024


Lebih lanjut, pada perusahaan yang memiliki omzet Rp4,8 miliar s.d. Rp50 miliar, PPh Badan dihitung dengan menambahkan kedua rumus berikut:

  1. 50% x 22% x (Rp4.800.000.000 : omzet x penghasilan kena pajak)
  2. 22% x (penghasilan kena pajak - (Rp4.800.000.000 : omzet x penghasilan kena pajak)) 
Misalnya, Pada tahun 2023, PT GHI memiliki omzet Rp40 miliar dan laba bersih Rp5 miliar. Apabila penghasilan kena pajak PT GHI setelah rekonsiliasi fiskal adalah Rp4 miliar, hitunglah PPh Badan PT GHI Tahun Pajak 2023!

Penghitungan PPh Badan PT GHI Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut:

  1. 50% x 22% x (Rp4.800.000.000 : Rp40.000.000.000 x Rp4.000.000.000) = Rp52.800.000
  2. 22% x (Rp4.000.000.000 - (Rp4.800.000.000 : Rp40.000.000.000 x Rp4.000.000.000)) = Rp774.400.000
Total PPh Badan PT GHI Tahun Pajak 2023 adalah Rp827.200.000


pajak-penghasilan-badan , pajak-penghasilan-final , pajak-umkm , pph-badan , tarif-pajak-penghasilan-final

Tulis Komentar



Ada 1 Komentar untuk Berita Ini


Ferryawan T Ferryawan T
05 Oct 2025 19:33:04

Untuk Kode Akun Pajak pasal 17 22% x 50% ini, pada coretax pilihannya yang mana min

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ferryawan,
Kode Akun Pajak untuk PPh Pasal 25/29 Badan - Masa adalah 411126-100.
Kode Akun Pajak untuk Tahunan mungkin belum muncul pada sistem Coretax.


Terima kasih,
Salam

Whatsapp