Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak UMKM Sesuai Ketentuan Terbaru
Hal yang harus dipahami oleh WP Badan secara mendasar adalah besarnya PPh yang dibayar tidak dihitung dengan mengalikan tarif 22% dengan omzet atau peredaran bruto. Hal ini tentu saja dapat memberatkan karena tarif 22% berada jauh di atas margin keuntungan lazim di beberapa industri. Oleh karena itu, penting bagi WP Badan untuk mengetahui cara menghitung PPh Badan yang benar dan sesuai dengan aturan agar dapat meminimalisir sanksi. Proses menghitung besarnya PPh Badan erat kaitannya dengan jumlah omzet perusahaan. Terdapat beda “rumus” dan “tarif” ketika menghitung pajak milik perusahaan dengan omzet yang tinggi dan omzet yang rendah (bahkan minus). Hal ini dapat dirangkum dengan ketentuan berikut:
- Perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar setahun dikenakan tarif 22% non final;
- Perusahaan dengan omzet Rp4,8 miliar s.d. Rp50 miliar setahun dikenakan tarif 22% non final dengan fasilitas pengurangan tarif 50%;
- Perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun dikenakan tarif 0,5% final; dan
- Perusahaan yang rugi tidak perlu membayar PPh Badan.
Menghitung PPh Badan dengan Tarif Final UMKM
Tarif 0,5% bersifat final (poin 3) sering disebut dengan PPh final UMKM. Dasar hukum pengenaan PPh final UMKM untuk WP Badan diatur di Pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Cara menghitung PPh Badan dengan tarif final UMKM sangatlah mudah, WP Badan hanya perlu mengalikan tarif 0,5% dengan peredaran bruto per bulannya.Misalnya, PT ABC adalah perusahaan yang baru berdiri di pertengahan tahun 2022. Total omzet PT ABC selama tahun 2023 adalah Rp4 miliar. Apabila penghasilan PT ABC sebesar Rp300 juta per bulan selama Januari s.d. November dan mengalami lonjakan omzet menjadi Rp700 juta di bulan Desember, hitunglah jumlah PPh Badan yang harus dibayarkan PT ABC per bulannya!Penghitungan PPh Badan untuk PT ABC Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut:
- Januari s.d. November: 0,5% x Rp300.000.000 = Rp1.500.000
- Desember: 0,5% x Rp700.000.000 = Rp3.500.000
Menghitung PPh Badan dengan Tarif Normal
Tarif normal PPh Badan adalah tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu 22%. Cara menghitung PPh Badan dengan tarif normal cenderung lebih rumit dibandingkan dengan tarif final UMKM. WP Badan harus memiliki pembukuan yang rapi dan pemahaman ketentuan pajak yang lebih baik.Menghitung PPh Badan dengan tarif normal dilakukan dengan mengalikan tarif dan penghasilan kena pajak. Apa itu penghasilan kena pajak? Penghasilan kena pajak adalah omzet atau penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan dalam ketentuan perpajakan. Biaya dalam perpajakan diatur di Pasal 6 dan 9 UU PPh. Ketentuan tersebut memiliki sedikit perbedaan dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Oleh karena itu, WP Badan perlu melakukan koreksi fiskal untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak yang digunakan sebagai dasar dalam menghitung PPh Badan. Seperti tertulis pada poin 1 dan 2, penghitungan PPh Badan dengan tarif normal dibagi lagi tergantung pada besarnya omzet atau peredaran bruto. Pada perusahaan yang memiliki omzet di atas Rp50 miliar, PPh Badan dihitung langsung dengan mengalikan tarif 22% dan penghasilan kena pajak. Misalnya, Pada tahun 2023, PT DEF memiliki omzet Rp55 miliar dan laba bersih Rp5 miliar. Apabila penghasilan kena pajak PT DEF setelah rekonsiliasi fiskal adalah Rp4 miliar, maka PPh Badan PT DEF Tahun Pajak 2023 dihitung sebagai berikut: 22% x Rp4.000.000.000 = Rp880.000.000
Baca juga: Penghitungan Tarif PPh 0,5% bagi UMKM di Tahun 2024
Lebih lanjut, pada perusahaan yang memiliki omzet Rp4,8 miliar s.d. Rp50 miliar, PPh Badan dihitung dengan menambahkan kedua rumus berikut:
- 50% x 22% x (Rp4.800.000.000 : omzet x penghasilan kena pajak)
- 22% x (penghasilan kena pajak - (Rp4.800.000.000 : omzet x penghasilan kena pajak))
- 50% x 22% x (Rp4.800.000.000 : Rp40.000.000.000 x Rp4.000.000.000) = Rp52.800.000
- 22% x (Rp4.000.000.000 - (Rp4.800.000.000 : Rp40.000.000.000 x Rp4.000.000.000)) = Rp774.400.000
pajak-penghasilan-badan , pajak-penghasilan-final , pajak-umkm , pph-badan , tarif-pajak-penghasilan-final