Baca juga: Go Green, Get Tax Cut: Pajak Ringan Buat Bisnis yang Peduli Lingkungan
Arah Baru Kebijakan Energi Nasional
PP 40/2025 membagi arah kebijakan energi nasional ke dalam dua kategori besar, yakni kebijakan utama dan kebijakan pendukung. Empat fokus kebijakan utama meliputi:- Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
- Pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri.
- Prioritas pengembangan energi.
- Pembentukan cadangan energi nasional.
Baca juga: Pemerintah Perbarui Aturan Tarif Bea Keluar, Getah Pinus Kena Tarif 25%
Kebijakan Pajak Karbon dalam PP 40/2025
Ketentuan mengenai pajak karbon diatur dalam Pasal 83 dan 84 PP 40/2025. Pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk mengenakan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan, dengan pelaksanaan secara bertahap.Tahapan penerapan pajak karbon akan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup, serta dijalankan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Adapun sektor yang berpotensi dikenai pajak karbon mencakup transportasi, industri, pembangkitan tenaga listrik, dan sektor komersial.Baca juga: Tiket Pesawat Dapat Diskon PPN untuk Periode Liburan Akhir Tahun
Insentif Pajak untuk Dorong Energi Bersih
Selain pajak karbon, PP 40/2025 juga memuat ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku di sektor energi. Insentif ini dapat diberikan kepada penyedia energi yang mengembangkan teknologi inti dalam kegiatan energi baru dan terbarukan (EBT), maupun kepada penyedia dan pengguna energi yang melaksanakan kewajiban konservasi energi dalam kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, serta energi tak terbarukan. Bentuk insentif fiskal yang dapat diberikan meliputi:- Keringanan pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB),
- Fasilitas kepabeanan dan retribusi,
- Pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta
- Keringanan iuran dan pungutan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
insentif-pajak , pajak-karbon