News / 23 Oct 2025 /Risandy Meda Nurjanah

PP 40/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Atur Pajak Karbon dan Insentif Fiskal Energi

PP 40/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Atur Pajak Karbon dan Insentif Fiskal Energi
SURABAYA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP 40/2025). Aturan ini menjadi pedoman baru dalam pengelolaan energi di Indonesia, seiring dengan perubahan lingkungan strategis yang signifikan, baik di tingkat nasional maupun global.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menuju status negara maju pada 2045, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam mencapai net zero emission (NZE) tahun 2060.


Baca juga: Go Green, Get Tax Cut: Pajak Ringan Buat Bisnis yang Peduli Lingkungan


Arah Baru Kebijakan Energi Nasional
PP 40/2025 membagi arah kebijakan energi nasional ke dalam dua kategori besar, yakni kebijakan utama dan kebijakan pendukung. Empat fokus kebijakan utama meliputi:

  1. Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional.
  2. Pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri.
  3. Prioritas pengembangan energi.
  4. Pembentukan cadangan energi nasional.
Sementara itu, terdapat 28 kebijakan pendukung yang memperkuat implementasi kebijakan utama. Salah satu di antaranya adalah mengenai pajak karbon serta insentif berbasis kinerja dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor energi.


Baca juga: Pemerintah Perbarui Aturan Tarif Bea Keluar, Getah Pinus Kena Tarif 25%


Kebijakan Pajak Karbon dalam PP 40/2025
Ketentuan mengenai pajak karbon diatur dalam Pasal 83 dan 84 PP 40/2025. Pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk mengenakan pajak karbon terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan, dengan pelaksanaan secara bertahap.

Tahapan penerapan pajak karbon akan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup, serta dijalankan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Adapun sektor yang berpotensi dikenai pajak karbon mencakup transportasi, industri, pembangkitan tenaga listrik, dan sektor komersial.


Baca juga: Tiket Pesawat Dapat Diskon PPN untuk Periode Liburan Akhir Tahun


Insentif Pajak untuk Dorong Energi Bersih
Selain pajak karbon, PP 40/2025 juga memuat ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku di sektor energi. Insentif ini dapat diberikan kepada penyedia energi yang mengembangkan teknologi inti dalam kegiatan energi baru dan terbarukan (EBT), maupun kepada penyedia dan pengguna energi yang melaksanakan kewajiban konservasi energi dalam kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, serta energi tak terbarukan. 

Bentuk insentif fiskal yang dapat diberikan meliputi:

  • Keringanan pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB),
  • Fasilitas kepabeanan dan retribusi,
  • Pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta
  • Keringanan iuran dan pungutan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif ini diberikan dalam jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomian proyek energi yang dikembangkan.


insentif-pajak , pajak-karbon

Tulis Komentar



Whatsapp