Artikel / 02 Feb 2023 /Vina Febriana, Risandy Meda Nurjanah

Persyaratan Agar PT Terima Tarif Pajak Penghasilan 3 Persen Lebih Rendah

Persyaratan Agar PT Terima Tarif Pajak Penghasilan 3 Persen Lebih Rendah
Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, PT wajib menyetorkan pajak atas seluruh penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghitungan PPh terutang dilakukan dengan mengalikan penghasilan neto secara fiskal dengan tarif umum.

Tarif PPh Badan secara umum adalah 22%. Dasar hukum penetapan besar tarif tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif 22% mulai digunakan sejak Tahun Pajak 2022 dan diberlakukan secara nasional per 1 Januari 2022.

Meskipun penurunan tarif PPh diurungkan (tarif PPh Badan sempat direncanakan menjadi 20%), pemerintah tetap memberikan keistimewaan khusus bagi PT yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau disebut juga dengan perusahaan terbuka (Tbk.) atau go public. Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang PPh, Wajib Pajak Badan dalam negeri berbentuk PT dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah. Syaratnya, paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di BEI. Selain itu, PT harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Sekitar satu tahun setelah tarif 22% berlaku, aturan pelaksanaan tentang persyaratan tertentu penerimaan tarif PPh lebih rendah untuk PT yang go public akhirnya disahkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 64-68 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Untuk menerima tarif PPh 3% lebih rendah, PT yang go public harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada BEI paling rendah 40%;
  2. Saham yang disetor harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak;
  3. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
  4. Kepemilikan saham yang dimaksud dalam persyaratan ini tidak termasuk yang dimiliki oleh pihak dengan hubungan istimewa berupa pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama ataupun saham yang dimiliki PT dengan skema pembelian kembali saham (buyback)*;
  5. Pemenuhan ketentuan jumlah saham, banyaknya pihak yang memiliki saham, dan besarnya kepemilikan saham masing-masing pihak harus dipenuhi minimal 183 hari kalender dalam 1 Tahun Pajak; dan
  6. PT menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 *Dalam hal tertentu, PT dapat melakukan buyback dan tetap memenuhi persyaratan untuk mendapat tarif PPh 3% lebih rendah (Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022). Atas pembelian kembali saham, Wajib Pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan pembelian saham yang diperdagangkan di BEI pada SPT Tahunan.


Apabila seluruh persyaratan di atas terpenuhi, maka besarnya tarif PPh Badan untuk PT yang go public adalah 19%, yang didapat dari 22% - 3%. Tarif PPh lebih rendah 3% dari Tarif PPh Badan, yaitu 19%, mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2020. Namun, apabila salah satu saja syarat tidak dipenuhi, PT harus menggunakan tarif 22% dalam menghitung PPh Badan, meskipun telah go public

Daftar Wajib Pajak PT yang memenuhi persyaratan tertentu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. Daftar PT yang berhak menerima tarif PPh lebih rendah beserta bentuk laporan yang disampaikan oleh PT kepada DJP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.


Adapun selain PPh Badan yang dibayarkan tahunan, beberapa jenis pajak penghasilan bagi PT antara lain:

  • PPh Pasal 25 sehubungan dengan angsuran atas kurang bayar PPh Badan Tahun Pajak sebelumnya;
  • PPh Pasal 23 sehubungan dengan pemotongan atas pembayaran dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, sewa dan jasa;
  • PPh Pasal 22 sehubungan dengan pemungutan atas impor atau kegiatan usaha di bidang tertentu, serta pemungutan atas pembelian barang sangat mewah;
  • PPh Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan penghasilan yang merupakan objek pajak final;
  • PPh Pasal 26 sehubungan dengan penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri; dan
  • PPh Pasal 21 sehubungan dengan pemberian gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain kepada pegawai atau bukan pegawai.
Atas pajak penghasilan yang telah dipungut/dipotong wajib disetorkan dan dilaporkan setiap bulannya pada SPT masa.


Dengan berlakunya ketentuan Pasal 64-68 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PT yang telah go public dan telah memenuhi seluruh persyaratan paling lambat sejak pertengahan Tahun Pajak 2022 dapat menerima penurunan tarif PPh, sehingga nantinnya dapat melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dengan tarif 19%. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih detail tentang daftar PT yang menerima pengurangan tarif PPh Badan serta bentuk pelaporan atas penerimaan penurunan tarif diharapkan dapat segera disahkan sehingga dapat memberi kepastian hukum bagi Wajib Pajak, khususnya PT dengan status go public atau terbuka.




Referensi:

fasilitas-pajak , pp-nomor-55-tahun-2022 , pph , tarif-pph-badan , undangundang-hpp

Tulis Komentar



Whatsapp