Artikel / 22 Jul 2024 /Hartinah Mughni Mandati, Risandy Meda Nurjanah

Persiapan yang Wajib Dilakukan PKP Sebelum Update e-Faktur 4.0

Persiapan yang Wajib Dilakukan PKP Sebelum Update e-Faktur 4.0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis aplikasi e-Faktur 4.0 pada tanggal 20 Juli 2024. Meskipun demikian, installer dari aplikasi e-Faktur 4.0 sebetulnya sudah dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, namun disarankan tidak digunakan sebelum tanggal perilisan.

Sehubungan dengan persiapan perilisan e-Faktur 4.0, DJP melakukan downtime pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 pukul 09.00 sampai 19.00 WIB. Setelah downtime berakhir, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diminta meng-update aplikasi pada laman efaktur.pajak.go.id. Aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0 diperkirakan mulai dapat digunakan sejak pemberitahuan downtime terakhir. 

DJP mengimbau PKP untuk menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan downtime berakhir. Adapun ketika e-Faktur Desktop versi 4.0 dirilis, PKP tidak bisa lagi menggunakan e-Faktur Desktop versi 3.2. Dengan demikian, e-Faktur Desktop versi 3.2 hanya bisa digunakan sampai tanggal 20 Juli 2024 saja. 


Apa itu e-Faktur 4.0?

E-Faktur 4.0 merupakan versi terbaru dari aplikasi e-Faktur yang dirilis oleh DJP. Aplikasi e-Faktur merupakan layanan perpajakan yang disediakan kepada PKP untuk membuat faktur pajak secara elektronik. 

Sebelumnya, aplikasi e-Faktur telah beberapa kali mengalami perubahan. Beberapa versi e-Faktur yang sempat digunakan diantaranya yaitu, e-Faktur 3.0; e-Faktur 3.1; dan e-Faktur 3.2. 

Perilisan versi baru aplikasi e-Faktur erat kaitannya dengan pengaplikasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit dan NITKU. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, mengatakan dengan melakukan instalasi e-Faktur 4.0, PKP dapat menggunakan NIK, NPWP 16 digit, maupun NITKU dalam proses pembuatan faktur pajak.


Cara Download e-Faktur versi 4.0 

Untuk melakukan update aplikasi e-Faktur 4.0, PKP harus download file patch update di tautan berikut: https:efaktur.pajak.go.id/aplikasi atau https://installer-efaktur.pajak.go.id/. DJP telah menyediakan 5 (versi) aplikasi yang dapat diunduh sesuai dengan spesifikasi sistem operasi laptop/komputer masing-masing PKP saat ini, seperti 

  • e-Faktur Windows 32 bit, 
  • e-Faktur Windows 64 bit, 
  • e-Faktur Linux 32 bit, 
  • e-Faktur Linux 64 bit, dan 
  • e-Faktur Mac 64 bit.
Banyaknya jumlah kunjungan secara bersamaan tak jarang menyebabkan website tersebut down. Untuk itu, PKP dapat menggunakan link di bawah ini untuk download aplikasi e-Faktur versi terbaru. 

Link download aplikasi e-Faktur 4.0 https://bit.ly/efakturversiterbaru.

Langkah-Langkah Update e-Faktur 4.0

Untuk melakukan update aplikasi e-Faktur 4.0, PKP harus download file patch update terlebih dahulu. File patch yang berhasil ter-download akan berbentuk kompresi dalam zip/rar. Setelah file patch ter-download, silakan ekstrak file tersebut dengan cara klik kanan kemudian pilih Extract to [Nama folder file patch yang didownload]. 

Apabila file berhasil di-ekstrak, akan muncul sebuah folder hasil ekstrak. Pada sistem operasi windows, folder hasil ekstrak akan berisi beberapa file dengan format exe, config, chm, txt, dan lainnya.  

Untuk melakukan update ke e-Faktur 4.0, silakan salin (copy) folder db yang ada di folder e-Faktur 3.2 ke dalam folder e-Faktur hasil ekstrak dengan cara ditempel (paste). Kemudian klik file “EtaxInvoice.exe” yang ada di folder e-Faktur hasil ekstrak. Pastikan laptop/komputer terhubung dengan internet, agar aplikasi dapat melakukan update database secara otomatis. Tunggu beberapa saat hingga muncul tampilan e-Faktur.

Kemudian, pilih “Lokal Database” dan tekan tombol “Connect”. Setelah itu, akan muncul kotak LOGIN ETAX INVOICE, isikan nama user dan password yang biasa digunakan saat login ke aplikasi e-Faktur sebelumnya. 

Setelah berhasil login, akan muncul tampilan awal aplikasi e-Faktur dengan keterangan versi aplikasi 4.0.0.00. Selain itu, akan tersaji informasi NPWP 16 digit dan NITKU. Namun masih tertulis “null”.

Untuk mengubah keterangan “null” pada NPWP dan NITKU, pilih menu “Management Upload” dan pilih “Profil PKP". Kemudian tekan tombol “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP” untuk melakukan sinkronisasi data dengan server DJP. Selain memastikan koneksi internet stabil, PKP Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP agar proses sinkronisasi dalam berjalan dengan lancar. 

Setelah proses sinkronisasi selesai, maka kolom NPWP 16 Digit dan NITKU akan terisi secara otomatis. Lanjutkan dengan melengkapi kolom-kolom lain yang masih belum terisi seperti kode pos, nomor telepon, dan lain sebagainya. Lalu tekan tombol “Simpan”. Proses ini menjadi bagian akhir dalam langkah-langkah update e-Faktur 4.0. Penggunaan aplikasi e-Faktur dapat dilakukan dengan klik file “EtaxInvoice.exe” di folder aplikasi yang baru seperti biasa. 


Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Update E-Faktur 4.0

Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur), PKP harus melakukan backup database (folder db yang sedang digunakan). Hal tersebut dilakukan dengan cara compress folder ke bentuk zip/rar, lalu beri nama db_tanggalbackup. Database yang berhasil di backup kemudian disimpan di tempat lain yang aman.

Untuk menghindari kegagalan saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan aplikasi tidak sedang dalam keadaan terbuka. Kemudian, pastikan proses backup dilakukan sampai selesai dan file backup dapat dibuka atau di-generate oleh sistem. Selain itu, PKP juga diimbau untuk salin (copy) database (folder db) di e-Faktur 3.2 ke dalam folder aplikasi e-Faktur 4.0.


efaktur , e-faktur-40 , faktur-pajak , faktur-pajak , nik , nitku , npwp , update

Tulis Komentar



Whatsapp