|   | Pradana 17 Oct 2025 00:03:12
 Halo ka mau tanya,
 Saya badan usaha perseorangan dg omset di bawah 500 juta.
 
 Saya lapor spt 2024 dengan status nihil. Karena semua peredaran usaha saya sudah saya bayar pajak nya.
 Tapi tiba2 ditagih pph final 0.5 % dri bruto.  Setelah lapor spt. Apa ini betul?mengingat peredaran tahun 2023 saya tidak ada penagihan seperti sekarang. Dan yg buat bingung AR nya langsung wa saya juga mengirimkan billing kurang bayar. Yang seharusnya itu tidak bisa dilakukan atas persetujuan saya. Mohon pencerahan ka. Trims
 
 
 -----
 Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Pradana
 
 Ketentuan pengecualian batas penghasilan sampai dengan Rp500 juta hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM ya. Apabila Anda adalah wajib pajak orang pribadi, maka dapat memanfaatkan pengecualian tersebut, namun apabila Anda Wajib Pajak badan berbentuk Perseoran Perorangan, maka tidak dapat memanfaatkan pengecualian tersebut.
 
 
 Terima kasih,
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Han 15 Sep 2025 21:12:56
 
 halo, saya wpop mau bertanya sejak tahun 2019 sampai 2024 omset usaha di bawah 500jt / tahunnya dan saya rutin membayar pph final 0,5% tiap tahunnya dan juga tidak memanfaatkan fasilitas bebas pph omset sampe 500jt sampai sekarang di tahun pajak 2025.apakah hal tersebut lazim atau harusnya saya tidak perlu melakukan pembayaran pph final 0,5%
 terima kasih
 
 -----
 Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Han
 
 Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sejak UU HPP, mulai tahun pajak 2022,  bagian omzet WPOP sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, Anda dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dan tidak perlu membayar/menyetor PPh final 0,5%.
 Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235
 Terima kasih,
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Netty 06 May 2025 22:41:48
 
 Jika tahun 2024, omset sudah dilaporkan lebih dari 4,8milyar, lalu 2025 krn pemecahan omset (ada yg cv, ada yg ke OP) omset OP menjadi kurang dari 4,8milyar, bagaimana kewajiban pajak OP di 2025? Apakah tetap hrus pungut ppn atau bisa kembali seperti biasa dgn pph 0,5%? ----------
 Terima kasih atas pertanyaannya Saudara Netty,
 Sesuai ketentuan Pasal 61 PP 55/2022, Wajib Pajak yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar, atas penghasilan tetap dikenai tarif PPh final UMKM sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Namun, atas penghasilan di Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya sudah tidak dapat menggunakan tarif PPh final UMKM dan akan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
 
 Mengacu pada ketentuan tersebut, ketika omset WP yang bersangkutan pada tahun 2024 telah melebihi Rp4,8 miliar, maka seharusnya pada tahun 2025 WP tersebut sudah mulai menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh ya. 
 Lebih lanjut, apabila peredaran bruto telah melewati batas Rp4,8 miliar di tahun 2024, WP tersebut wajib melakukan permohonan pengukuhan PKP paling lambat pada akhir tahun 2024.
 
 Untuk Wajib Pajak yang baru, ketentuan jangka waktu penggunaan PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak WP baru terdaftar.
 
 Terima kasih,
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Santo 30 Apr 2025 18:23:49
 
 Halo.Saya mau nanya, sebagai wp orang pribadi umkm yg sudah pakai tarif 0,5% dari tahun 2018 (omset di bawah 4,8M setahun), artinya mulai tahun 2026 sudah tidak bisa pakai tarif 0,5% lagi ya? Apakah ada kemungkinan tarif 0,5% diperpanjang lagi? :)
 
 Kalau seandainya tidak diperpanjang lagi, berapa tarif pajak penghasilan yg harus saya bayarkan sebagai umkm?
 Dan saya baca2 katanya bisa pakai NPPN ataupun pembukuan. Apa perbedaannya dari kedua pilihan tersebut ya?
 
 Terima kasih.
 
 ----------
 Terima kasih atas pertanyaannya saudara Santo,
 Hingga saat ini belum ada aturan terbaru yang mengatur tentang perpanjangan jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM ya.
 Bagi wajib pajak yang telah melewati jangka waktu, PPh akan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Tarif ini bersifat progresif, dari 5%-35%, dan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak (bukan penghasilan bruto).
 
 Apabila sebelumnya Anda mendapatkan fasilitas PPh final UMKM, maka besar kemungkinan Anda tidak dapat menggunakan NPPN, karena penghasilan yang diterima WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sendiri tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final UMKM. 
 Lebih lanjut, pekerja bebas yang tidak menyelenggarakan pembukuan, ada opsi untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Adapun pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Secara umum, NPPN lebih sederhana dibandingkan dengan pembukuan. Apabila menggunakan pembukuan, penghasilan kena pajak diperoleh dengan mengurangkan penghasilan dengan beban. Apabila menggunakan NPPN, penghasilan kena pajak diperoleh dengan mengalikan penghasilan bruto dengan norma. 
 Terima kasih,Salam
 | 
                                        
                        |   | Dian 28 Apr 2025 15:36:27
 Selamat Sore, saya PT yang baru berdiri di tahun 2023. tetapi di thn 2024 omset saya sudah di atas 4,8M. saya juga masih membayarkan pph final 0,5%. Apakah dalam penyampaian SPT tahunannya tidak dapat menggunakan fasilitas final 0,5%. karena tiap bulannya saya telah membayarkan pph final 0,5%?
 Terima kasih
 
 ----------
 Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dian,
 
 WP UMKM yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar, atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif final 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan ya. Dalam hal ini, tarif final 0,5% sudah tidak bisa lagi digunakan pada tahun 2025. Untuk SPT Tahunan 2024 silakan dapat disampaikan sesuai dengan PPh final yang telah Anda bayarkan setiap bulannya.
 
 Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.
 Terima kasih,
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Lumbung 23 Apr 2025 18:55:35
 badan non-pkp, apakah dapat fasilitas tambahan pembebasan pph final umkm 0,5% apabila omzet tiap bulan tak tentu dan omzet selama satu tahun pajak dibawah 500 jt
 
 -----
 Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lumbung,
 
 Fasilitas pembebasan pajak atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sehingga, Wajib Pajak Badan dalam bentuk apapun (CV, PT, dsb.) tidak dapat memanfaatkan fasilitas tsb. 
 Terima kasih,Salam
 | 
                                        
                        |   | Andang 18 Apr 2025 07:40:08
 saya sudah lapor efilling 1771 dan sudah menerima bpe status nihil...
 saya lupa pjk 0,5% nya brp nilainya pas mau bayar...cara cek nya gimana ya?
 
 ----------
 Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andang,
 Status NIHIL pada SPT 1771 berarti bahwa tidak ada kurang bayar pajak yang harus Anda bayar ya.
 Sebagai informasi, PPh final 0,5% untuk Wajib Pajak UMKM disetorkan pada setiap masa.
 
 Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.
 
 Terima kasih,
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Gwan 13 Jan 2025 12:12:42
 
 Tolong nanyaSaya ada jualan online, sudah 7 tahun gunakan tarif final PPH UMKM 0.5% sampai dengan 2024, rutin setor atas NPWP pribadi.
 Jika 2025, saya rencana buat PT Perorangan (atas nama saya sendiri saja), apakah masih bisa memanfaatkan tarik final UMKM 0.5% tersebut, asal omset di bawah 4.8M?
 Terima kasih atas jawaban nya.
 
 ----------
 Terima kasih atas pertanyaannya saudara Gwan,
 Orang Pribadi dan PT Perorangan adalah wajib pajak yang berbeda ya, dengan demikian, tarif PPh final UMKM 0,5% dapat digunakan oleh PT Perorangan yang baru didirikan di 2025 dan memiliki peredaran bruto dibawah Rp4,8 M dalam setahun.
 Jangka waktu penggunaan tarif final 0,5% untuk PT Perorangan adalah 4 tahun.
 Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235 Terima kasih,
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Andy 29 Oct 2024 19:04:02
 
 saya ingin bertanya, pemberlakuan selama 7 tahun ini terhitung sejak memiliki NPWP atau sejak memiliki usaha? Misal kepemilikan NPWP sejak tahun 2016 namun membuka usaha sejak tahun 2019 apakah akan berakhir di 2024 atau 2025? terima kasih 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andy,
 Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (yaitu terdaftar sebelum 1 Juli 2018), jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dihitung sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu, dalam hal ini adalah 7 tahun. Hal tersebut diatur pada Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
 
 Terima kasih
 | 
                                        
                        |   | LILY 29 Oct 2024 15:30:56
 
 untuk wp badan yang omset tahun 2024 telah melebihi 4,8 M maka di tahun 2025  tidak dapat mengunakan tarif UMKM ?jika begitu di tahun 2025 angsuran pph 25 tiap bulan baru akan disetor di apr 2025 ? jadi di jan - mar 2024  tidak ada penyetoran angsuran pph 25 ? 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lily,
 Betul, apabila omzet WP Badan telah melebihi Rp4,8 miliar di tahun 2024, maka WP Badan tersebut sudah tidak dapat menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5% di tahun 2025 dan selanjutnnya. Angsuran PPh 25 dapat menggunakan perhitungan forecast ya. Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami  031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235
 Terima kasih
 | 
                                        
                        |   | Reinhard Jacob 30 Sep 2024 11:48:29
 Nanya....CV saya npwp tahun 2021 tapi lapor spt tahunan nihil karna belum ada kegiatan. Tahun 2024 baru mulai operasional, apakah sejak 2024 saya bisa menikmati fasilitas PPh final 0,5% atau terhitung sejak terdaftar di KPP
 
 ----------
 Terima kasih atas pertanyaannya saudara Reinhard Jacob,
 
 Sesuai ketentuan Pasal 69 PP 55/2022, Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 s.d. berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan berakhirnya jangka waktu atau
 Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final  0,5%.
 Terima kasih,
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Cahyati 27 Aug 2024 11:51:04
 
 Selamat siang Ijin bertanya
 Kami pelaku UMKM sejak 2022 saat ini menggunakan PPh final 0.5%
 dimana keuntungannya sebagai berikut
 
 Januari : untung
 Februari ; rugi
 Maret : untung
 April : rugi
 -- dst sampai desember
 dan akumulasi pertahun nya 'Rugi'
 
 apakah perhitungan pajak UMKM nya itu di hitung di saat ada keunntungan
 atau akumilasi selama satu tahun dimana klo di satu tahunya itu rugi
 jadi kita tidak di wajibkan membayar Pajak UMKM
 
 Mohon sarannya
 terimakasih
 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Cahyati,
 Penghitungan PPh final UMKM dihitung dengan mengalikan tarif final 0,5% dengan peredaran bruto atau omzet per bulannya ya. Perlu diperhatikan bahwa pajak dihitung dari omzet atau peredaran bruto ya, bukan dari penghasilan bersih setelah dikurangi biaya atau HPP.
 Sehingga apabila pada bulan tertentu tidak ada omzet, maka tidak ada pajak terutang yang harus dibayarkan.
 Terima kasih
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Ross 14 Aug 2024 21:54:00
 
 Mohon info, untuk perorangan dgn omset dibawah 500jt tdk dikenakan pph. Apabila dalam tahun berjalan  ternyata di bulan oktober terjadi total omset sdh melebihi 500jt, perhitungan pajaknya gimana? Jan sd sep total <500jt, misal di okt total omset menjadi 550jt. 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ross,
 Apabila demikian, Tidak ada Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar pada bulan Januari s.d. September. PPh dikenakan mulai bulan dimana omzet lebih dari Rp500 juta, yaitu bulan Oktober.
 Pajak bulan Oktober dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final UMKM 0,5% dengan bagian omzet, yaitu:0,5% x (Rp550.000.000,00-Rp500.000.000,00) = Rp250.000,00
 
 Terima kasih,
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Sri 12 Aug 2024 15:12:38
 
 Selamat siang, ijin bertanya saya selaku WPOP menjual asetnya berupa emas perhiasan terkena pajak kah? Bila terkena pajak, pajak apa saja dan apa ketentuan yang mengatur. Terima kasih atas perhatiannya 
 -----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sri,
 Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk objek PPh ya.Sehingga jika terdapat keuntungan dalam penjualan emas tsb, maka wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP bagian Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya ya.
 
 Terima kasih,Salam
 Aldhila Salma Rihadatul Aisy
 Tax Compliance Consultant
 | 
                                        
                        |   | Yudi 08 Aug 2024 10:41:42
 mohon info, saya pelaku UMKM sejak 2010 saat ini menggunakan PPh final 0.5% hingga tahun 2024.
 untuk 2025 saya haru kembali ke PPh tarif normal pasal 17 UU PPh, apakah saya harus mengajukan ke kantor pajak untuk kembali ke tarif normal?
 mohon pencerahannya.
 terim kasih atas perhatiannya
 
 
 -----
 Tidak perlu, Anda tidak diwajibkan untuk mengajukan pemberitahuan ke kantor pajak (KPP) terkait perubahan mekanisme perhitungan PPh. Secara otomatis, setelah berakhirnya masa penggunaan fasilitas PPh final UMKM, Anda akan kembali dikenakan tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku. 
 Sebagai alternatif, jika setelah jangka waktu penggunaan fasilitas PPh final UMKM habis dan omzet usaha Anda masih di bawah Rp4,8 miliar, Anda memiliki pilihan lain selain menggunakan tarif umum. Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dengan NPPN, Anda tetap tidak diwajibkan melakukan pembukuan secara lengkap dan cukup melakukan pencatatan sederhana. Terima kasih,Salam
 | 
                                        
                        |   | Paulus lukita 21 Jul 2024 13:56:25
 
 tanya pak , saya jual perhiasan emas PKP sudah lama sekali , punya ruko , disewa orang , udah bayar pajak pph final nya 10 % , lebih 10 tahun , aman aman saja  ,ini kok ditagih lagi PPN nya 10 % , 4 tahun ke belakang . Apa aturan sudah ada perubahan ? terima kasih 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Paulus Lukita,
 Semua penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP dikenai PPN. Sewa bangunan merupakan objek PPN, sehingga pengusaha yang melakukan transaksi sewa bangunan dan telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN atas sewa bangunan ya.
 
 Terima kasih,
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Idul 18 Jul 2024 18:28:29
 
 Selamat malam. Mohon pencerahannya, bapak saya puny usaha sayuran dan utk omzet sebulan 15jt. . Dan bpk saya sdh meninggal dan usaha saya teruskan. Dan skr saya di panggil utk menghadap ke kantor pajak karena npwp bapaksaya belum saya urus (non aktif). Apakah nantinya saya akan di kenakan pajak karena saya meneruskan usahanya? Dan apakah omzet perbulan 15jt di kenai pajak? Terima ksih.
 
 -----
 Terima kasih atas pertanyaannya saudara Idul,
 NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Karena kewajiban pajak berakhir pada saat Wajib Pajak meninggal dunia, maka dapat dilakukan penghapusan NPWP dengan syarat Wajib Pajak tersebut tidak meninggalkan warisan atau warisannya telah terbagi.
 Lebih lanjut, pajak penghasilan untuk usaha dengan omzet per tahun dibawah Rp4,8 miliar dikenai pajak penghasilan dengan tarif final 0,5% dari omzet per bulan. Khusus untuk orang pribadi, penghasilan sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak. Hal tersebut diatur di Pasal 7 ayat (2a) UU PPh. Dengan demikian, apabila usaha adalah milik orang pribadi dan omzet perbulan Rp15 juta (atau diperkirakan omzet setahun adalah Rp180 juta), maka saudara nantinya tidak dikenai pajak penghasilan. Sehubungan dengan pemilikan NPWP, penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dibawah PTKP  tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. | 
                                        
                        |   | Yulius 19 Jun 2024 11:07:37
 
 saya mau tanya mengenai UMKM.  saya sudah PKP dan omzet di bawah 4,8M, tahun depan kan harus berakhir pajak 0,5% nya,  Jika saya membuat CV atau PT Perorangan , apakah Keuntungan dan Kerugian nya dari sisi Pajak dari ke 2 Pilihan tsb  ? 
 Trimakasih
 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Yulius,
 Dalam kaitannya dengan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5%, baik CV maupun PT Perorangan mendapatkan jangka waktu yang sama ya, yaitu 4 Tahun Pajak. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55 Tahun 2022.
 
 Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami melalui 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.
 
 Terima kasih,
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Fitriani 13 Jun 2024 19:13:12
 
 Saya ingin bertanya..apakah pembayaran pph final boleh menjadi biaya saat pembukuan laporan keuangan?
 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fitriani,
 Pembayaran PPh final dapat menjadi biaya pada laporan keuangan komersial. Namun demikian, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, pajak penghasilan tidak dapat dibiayakan, sehingga harus dikoreksi dalam laporan keuangan fiskal.
 
 
 Terima kasih,
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Maria 29 May 2024 09:55:09
 
 Mau nanya ya, saya jualan online dari tahun 2016 dan NPWP pribadi terdaftar sejak tahun 2006, berarti saya dapat memanfaatkan tarif UMKM dari tahun 2018-2024 ya?Rencana di awal tahun 2025 saya ingin mendirikan CV, apakah CV yang terdaftar di tahun 2025, masih bisa memanfaatkan tarif UMKM 0,5% selama 4 Tahun (2025-2028)?
 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Maria,
 Sesuai ketentuan PP 23/2018, WP OP yang peredaran usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat menggunakan tarif PPh final UMKM paling lama 7 tahun, dalam hal ini adalah tahun pajak 2018-2024). Lebih lanjut, CV yang baru didirikan merupakan Wajib Pajak yang berbeda dengan WP OP, sehingga CV baru tersebut dapat memanfaatkan tarif final PPh UMKM paling lama 4 tahun. Hal ini berlaku sepanjang peredaran usaha CV tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak ya.
 Terima kasih,Salam
 | 
                                        
                        |   | Febri 17 May 2024 20:12:26
 
 Mau tanya, yg di makaud bruto itu harga jual barang kita.? Atau harga modal kita.?Misal harga modal barang 70rb, kita jual 100rb
 Yg di hitung bruto itu yg 70rb atau yg 100rb ya.?
 Karena ada yang bilang, yang dihitung pajak itu malah laba bersih kita yg 30rb.
 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Febri,
 Untuk menghitung PPh final UMKM, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah peredaran bruto. Dalam hal ini adalah harga jual Rp100 ribu ya. PPh final UMKM dihitung dengan mengalikan tarif 0,5% dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud.
 
 Terima kasih,
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Nugroho 15 May 2024 10:23:38
 saya jualan online dari 2016 tapi belum punya npwp. mau buat bulan ini. nah 2016,2017,2018,2019,2020,2021,2022,2023 setiap tahunya omset kotor ga ada yg sampai 500jt. kecuali 2019. nah itu gmn ya bingung karena dikira saya ga harus bayar pajak lagi. apakah hanya 2019 yg harus bayar atau bagaimana rincian perhitunganya. karena setelah tau tokosaya jadi tutup takut malah bertambah terus dan lagi ekonomi lagi susah. terima kasih
 
 ----------
 Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nugroho,
 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pengukuhan NPWP secara jabatan bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif (telah yang menerima dan memperoleh penghasilan). Atas wajib pajak tersebut akan diberikan NPWP. Dalam hal ini hak dan kewajiban perpajakan mulai berlaku sejak wajib pajak memiliki NPWP dan sejak penghasilan diterima.
 Namun, apabila DJP belum melakukan pengukuhan NPWP secara jabatan atau wajib pajak melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri, maka kewajiban perpajakan dimulai sejak memiliki NPWP.
 
 Lebih lanjut, terkait jangka waktu penggunaan tarif final, apabla wajib pajak terdaftar sebelum berlakunya PP 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak wajib pajak terdaftar. Update peraturan mengenai pajak final UMKM yang diatur dalam PP 55 tahun 2022 yang memberikan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi untuk penghasilan dibawah 500 juta tidak dikenakan PPh final (berlaku sejak tahun pajak 2022).
 
 Terima kasih,
 Salam
 Vina Febriana
 (Tax Compliance Consultant)
 | 
                                        
                        |   | Nugroho 14 May 2024 15:49:41
 
 saya jualan online dari 2016 tapi belum punya npwp. mau buat bulan ini. nah 2016,2017,2018,2019,2020,2021,2022,2023 setiap tahunya omset kotor ga ada yg sampai 500jt. kecuali 2019. nah itu gmn ya bingung karena dikira saya ga harus bayar pajak lagi. apakah hanya 2019 yg harus bayar atau bagaimana rincian perhitunganya. karena setelah tau tokosaya jadi tutup takut malah bertambah terus dan lagi ekonomi lagi susah. terima kasih 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nugroho,
 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pengukuhan NPWP secara jabatan bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif (telah yang menerima dan memperoleh penghasilan). Atas wajib pajak tersebut akan diberikan NPWP. Dalam hal ini hak dan kewajiban perpajakan mulai berlaku sejak wajib pajak memiliki NPWP dan sejak penghasilan diterima.
 Namun, apabila DJP belum melakukan pengukuhan NPWP secara jabatan atau wajib pajak melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri, maka kewajiban perpajakan dimulai sejak memiliki NPWP.
 
 Lebih lanjut, terkait jangka waktu penggunaan tarif final, apabla wajib pajak terdaftar sebelum berlakunya PP 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak wajib pajak terdaftar. Update peraturan mengenai pajak final UMKM yang diatur dalam PP 55 tahun 2022 yang memberikan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi untuk penghasilan dibawah 500 juta tidak dikenakan PPh final (berlaku sejak tahun pajak 2022).
 
 Terima kasih,
 Salam
 Vina Febriana
 (Tax Compliance Consultant)
 
 | 
                                        
                        |   | Adam 13 May 2024 09:40:41
 
 Bagaimana pengenaan Pajak PPh Final untuk PT yg berdiri tahun 2023 dengan omzet 10 milyar (telah melebihi 4,8 milyar) apakah bisa menggunakan PPh final 0,5%, mohon penjelasannya. 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Adam,
 Berdasarkan pasal 61 PP 55 tahun 2022, bagi Wajib Pajak yang omzet dalam tahun berjalan telah melbihi Rp4,8M, atas penghasilan dari usaha dikenakan tarif Pasal 17 atau 31E sesuai ketentuan yang berlaku.
 Terima kasih,
 Salam
 Nur Hidayanti Ilmi
 (Tax Compliance Consultant)
 | 
                                        
                        |   | Daniel 11 May 2024 15:07:22
 
 Saya mau tanya kalo UMKM yg sudah 7 tahun terhitung sejak 2018, nah tahun 2025nya kan diharuskan memakai CV atau PT Orang Pribadi, masalahnya saya tidak ada karyawan maunya dibuat UD apakah bisa mendapatkan fasilitas yg sama dengan CV atau PT Orang Pribadi? Secara omzet pertahun tidak sampai 500jt atau masih dibawah PKP yg 4.8M itu. Kira2 gimana ya solusinya, terima kasih
 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Daniel,
 Jangka waktu penggunaan tarif final PPh UMKM 0,5% untuk WP orang pribadi adalah paling lama 7 tahun. Setelah 7 tahun, pajak dihitung menggunakan tarif normal Pasal 17 UU PPh.
 Apabila setelah jangka waktu berakhir, WP tersebut memilih untuk mendirikan CV atau PT Orang Pribadi, maka atas CV atau PT Orang Pribadi yang omzetnya dalam setahun kurang dari Rp4,8M juga dapat menggunakan tarif final PPh UMKM 0,5%. Tarif ini dapat digunakan paling lama 4 tahun ya. Untuk diketahui, UD bukan Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, UD tidak mendapatkan fasilitas yang sama dengan CV atau PT Orang Pribadi sebagaimana dimaksud ya. 
 Terima kasihSalam
 | 
                                        
                        |   | Iwan 10 May 2024 15:25:52
 
 Saya WP OP Usaha rumah kost (12 pintu) sdh berjalan sejak 2 tahun lalu dan tahun ini rencananya mau mengurus NIB Rumah Kost skala UMKM.Apakah PPh final 0,5% (UMKM) berlaku utk usaha rumah kost ? Jika memang berlaku, berapa tahun ke depan masa berlakunya Pph 0,5% UMKM ?
 Mohon penjelasannya.
 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Iwan,
 Atas penghasilan sewa kos yang diterima oleh orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8M dapat menggunkan tarif pph final 0,5% dengan jangka waktu maksimal 7 tahun dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar.
 Terima kasih,
 Salam,
 Nur Hidayanti Ilmi
 (Tax Compliance Consultant)
 | 
                                        
                        |   | Krisnani 30 Apr 2024 10:59:20
 
 Apakah PPh Final 0,5% untuk UMKM berbentuk CV yang baru berdiri thn 2023, berlaku hanya sampai 2024? Bagaimana penghitungan unt thn 2025 yg omzetnya masih dibawah 4,8M?Mohon penjelasannya
 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Krisnani,
 Sesuai Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu berlakunya PPh final 0,5% adalah paling lama 4 (empat) tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk persekutuan komanditer atau CV.  Dalam kasus Anda, jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun pajak Wajib Pajak terdaftar ya.
 Dengan demikian, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan untuk tahun pajak 2023, 2024, 2025, dan 2026 sepanjang penghasilan CV tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. 
 Terima kasih,Salam
 | 
                                        
                        |   | Uggie 26 Apr 2024 10:40:43
 
 Klo WP badan omset di bawah 1 m bagaimana perhitungan pajak nya ? Wlo sebetulnya belum ada laba nya.. masih plus plos 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Uggie,
 Secara umum, Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun (Wajib Pajak UMKM) dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari omzet ya. Adapun sesuai Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pengenaan tarif final 0,5% tersebut hanya dapat dikenakan paling lama:
 4 (empat) tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan 3 (tiga) tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
 Sedangkan untuk Wajib Pajak yang peredaran brutonya telah diatas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak atau telah melampaui jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5% tersebut di atas akan dikenai tarif normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.
 Terima kasih,
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Anton 21 Apr 2024 07:00:19
 
 Saya WP sebelum 2016 dan omzet dibawah 500 jt pertahunBagaimana perhitungan untuk th 2024 ini.
 Terima kasih
 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Anton,
 Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak ya.
 Adapun ketentuan tersebut berlaku untuk WPOP yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak dan tidak menyampaikan pemberitahuan kepada DJP bahwa memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.  Apabila WPOP telah memilih menggunakan tarif normal (Pasal 17 ayat (1) huruf a), maka Wajib Pajak tersebut untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP 55/2022.
 Terima kasih
 Salam
 | 
                                        
                        |   | Yayak 16 Apr 2024 10:08:11
 
 UMKM harus PKP juga? 
 ----------Terima kasih atas pertanyaannya saudara Yayak,
 Pengusaha kecil dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.8 miliar dalam satu tahun pajak tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun demikian, pengusaha kecil tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3A UU PPN stdtd UU HPP 
 Terima kasih,Salam
 | 
                                        
                        |   | Yuji Nurfajar 06 Mar 2024 10:27:24
 
 Terimakasih sangat membantu pengetahuan mangenai pajak umkm bagi kami pelaku usaha umkm... 
 --------------------Terima kasih, Saudara Yuji Nurfajar
 Semoga website kami dapat memberi manfaat untuk semua.
 |