News / 31 Jan 2022 /Otto Budihardjo, Wienneta Aulia Hajar

Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 173/PMK.03/2021, Berlaku per 2 Februari 2022

Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 173/PMK.03/2021, Berlaku per 2 Februari 2022


SURABAYA – Pemerintah mengadakan sosialisasi PMK Nomor 173/PMK.03/2021 pada (31/01) melalui zoom meeting  dan kanal youtube Direktorat Jenderal Pajak. PMK ini mengatur tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 

Bonarsius Sipayung, selaku Kepala Subdirektorat  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, mengatakan PMK ini akan berlaku mulai 2 Februari 2022. PMK  173/2021 merupakan peraturan pelaksana dari terbitnya PP 41/2021

Tujuan diterbitkannya PMK ini yaitu untuk memperkuat pengawasan fasilitas perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan administrasi PPN yang sederhana. Jika pada peraturan sebelumnya pada tahap Endorsment banyak dokumen yang di syaratkan, pada PMK ini akan diubah menjadi fully electronic yang datanya telah terintegrasi di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). 

Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP-TP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari pengusaha Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus membuat Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak (PPBJ). PPBJ ini merupakan dasar bagi PKP di TLDDP/TPB/ KEK membuat Faktur Pajak 07. Jangka waktu berlakunya PPBJ selama 30 hari sejak tanggal pembuatan sehingga sebaiknya PPBJ dibuat berdekatan dengan terbitnya tanggal faktur pajak.


ppbj , kpbpb , kawasan-perdagangan-bebas-dan-pelabuhan-bebas , pmk-nomor-173-tahun-2021

Tulis Komentar



Whatsapp