Baca juga: Perbaikan Sistem Coretax Ditargetkan Tuntas Dalam Satu Bulan
Seluruh Layanan Elektronik Tidak Bisa Diakses, Kecuali Coretax DJPSelama periode tersebut, seluruh layanan elektronik DJP tidak dapat diakses, baik oleh wajib pajak, pihak ketiga, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Pos/Bank Persepsi, maupun instansi lain yang terhubung dengan sistem DJP.Namun demikian, aplikasi Coretax DJP tetap dapat digunakan selama downtime dan tidak terdampak oleh proses peningkatan infrastruktur ini.
Baca juga: DJP Dorong WP Segera Aktivasi Coretax, Baru 2,6 Juta Akun yang Aktif
Imbauan untuk Wajib Pajak
DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi dan mengimbau agar wajib pajak menyesuaikan jadwal penggunaan layanan elektronik sebelum atau sesudah periode downtime.“Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan,” tulis DJP dalam pengumuman resmi di laman pajak.go.id.coretax , down , downtime , eror , perbaikan