Baca juga: Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP Dorong Penerimaan Negara Rp18,47 Triliun
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah di bidang perpajakan kembali diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 109 pemerintah daerah. Sejak diluncurkan pada 2019, program ini terus berkembang hingga kini melibatkan lebih dari 400 pemda di seluruh Indonesia.
Baca juga: DJP dan BKPM Perkuat Sinergi Dorong Investasi dan Kepatuhan Pajak
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui pertukaran data perpajakan dan pengawasan bersama, PKS membantu optimalisasi potensi penerimaan pajak sekaligus memperluas basis pajak nasional.Selain itu, PKS mencerminkan komitmen pemerintah untuk membangun tata kelola perpajakan yang lebih efektif dan transparan. Fokus utama sinergi ini diarahkan pada peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data fiskal yang komprehensif, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan.
Baca juga: DJP Bersinergi dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas Perkuat Pengawasan Pajak
Sebagai informasi, penandatanganan PKS Tripartit Tahap VII ini digelar secara daring pada Rabu, 15 Oktober 2025, dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari perluasan Program Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D)
djp , kebijakan-pemerintah , pajak-daerah , pajak-pusat , pemerintah-daerah , perjanjian-kerja-sama