News / 13 Oct 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP Dorong Penerimaan Negara Rp18,47 Triliun

Kolaborasi DJP, PPATK, dan BPKP Dorong Penerimaan Negara Rp18,47 Triliun
SURABAYA - Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut berperan dalam meningkatkan penerimaan negara. Berdasarkan data DJP, pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK berkontribusi terhadap penerimaan sebesar Rp18,47 triliun selama periode 2020 hingga 2025.


Baca juga: DJP dan BKPM Perkuat Sinergi Dorong Investasi dan Kepatuhan Pajak


Sebagai tindak lanjut dari capaian tersebut, DJP, PPATK, dan BPKP menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 9 Oktober 2025. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen DJP untuk terus memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam rangka meningkatkan penerimaan negara melalui pemanfaatan data dan hasil analisis yang semakin terintegrasi.

Terdapat dua PKS yang disepakati, yakni antara DJP dan PPATK, serta antara DJP dan BPKP. Kedua kerja sama ini memiliki tujuan yang sama, yaitu:

  • memperkuat sinergi antarinstansi melalui pembentukan satuan tugas (Satgas),
  • pertukaran data dan informasi,
  • asistensi dalam penanganan perkara dan isu strategis di bidang penegakan hukum, serta
  • pengawasan dan pemeriksaan bersama.

Baca juga: DJP Bersinergi dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas Perkuat Pengawasan Pajak


Selain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, pembentukan Satgas ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat pengelolaan kawasan hutan. Upaya tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam serta memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

“Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dapat berjalan semakin efektif sehingga upaya peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sumber daya alam dapat terlaksana secara optimal dan berintegritas,” ujar Bimo Wijayanto, dikutip dari Siaran Pers DJP.


djp , penerimaan-pajak , penerimaan-pajak , perjanjian-kerja-sama

Tulis Komentar



Whatsapp