Baca juga: DJP dan BKPM Perkuat Sinergi Dorong Investasi dan Kepatuhan Pajak
Sebagai tindak lanjut dari capaian tersebut, DJP, PPATK, dan BPKP menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 9 Oktober 2025. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen DJP untuk terus memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam rangka meningkatkan penerimaan negara melalui pemanfaatan data dan hasil analisis yang semakin terintegrasi.Terdapat dua PKS yang disepakati, yakni antara DJP dan PPATK, serta antara DJP dan BPKP. Kedua kerja sama ini memiliki tujuan yang sama, yaitu:
- memperkuat sinergi antarinstansi melalui pembentukan satuan tugas (Satgas),
- pertukaran data dan informasi,
- asistensi dalam penanganan perkara dan isu strategis di bidang penegakan hukum, serta
- pengawasan dan pemeriksaan bersama.
Baca juga: DJP Bersinergi dengan Ditjen Minerba dan SKK Migas Perkuat Pengawasan Pajak
Selain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, pembentukan Satgas ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat pengelolaan kawasan hutan. Upaya tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam serta memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan.“Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dapat berjalan semakin efektif sehingga upaya peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sumber daya alam dapat terlaksana secara optimal dan berintegritas,” ujar Bimo Wijayanto, dikutip dari Siaran Pers DJP.
djp , penerimaan-pajak , penerimaan-pajak , perjanjian-kerja-sama