News / 19 Jun 2024 /Widyadisty Tiara Zahra Jelita

Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2024 Dorong Transisi Energi Ramah Lingkungan

Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2024 Dorong Transisi Energi Ramah Lingkungan
SURABAYA - Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuatnya dalam mempercepat transisi energi menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui berbagai regulasi dan kebijakan, termasuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu dan bus listrik tertentu di tahun 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 (PMK 8/2024) yang berlaku efektif mulai 15 Februari 2024. Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Pemberian fasilitas insentif PPN DTP ini diberikan kepada pembeli atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik tertentu untuk tahun anggaran 2024. Namun, untuk mendapatkan insentif ini, kendaraan harus memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian pada tahun 2024. 


Baca juga: Dorong Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pemerintah Bebaskan PPN Kendaraan Listrik di IKN


Bagi pembeli yang telah memenuhi persyaratan TKDN maka akan memperoleh fasilitas pengurangan PPN sebesar 10%. Artinya, pembeli hanya akan dikenakan PPN 1% dari harga jual. Sementara itu, pembelian bus listrik akan memperoleh fasilitas pengurangan PPN sebesar 5%, sehingga pembeli hanya akan dikenakan PPN sebesar 6%. Fasilitas insentif ini hanya dapat diberikan untuk masa pajak Januari - Desember 2024.

Selain PMK 8/2024, pemerintah juga menerbitkan peraturan lain mengenai insentif pajak untuk kendaraan listrik, yaitu PMK 9/2024 yang memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% untuk pembelian mobil listrik secara utuh impor Completely Built-Up (CBU) dan Completely Knocked-Down (CKD). Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat investasi dan meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri. 


Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak dan Bea Masuk di IKN dan Daerah Mitra


Namun, perlu diingat bahwa fasilitas pembebasan PPnBM ini tidak dapat diberikan atas seluruh impor mobil listrik. Insentif pajak ini hanya dapat diperoleh apabila pelaku usaha memenuhi kriteria yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi 6/2023. 

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat memperoleh insentif pembebasan pajak, meliputi:

  1. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBLBB Roda Empat di Indonesia;
  2. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia dan akan beralih produksi menjadi KBLBB Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan
  3. Perusahaan perusahaan industri KBLBB Roda Empat yang sudah ada di Indonesia dan meningkatkan rencana dan/atau kapasitas produksinya untuk memperkenalkan produk baru.
Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan di atas maka fasilitas pembebasan pajak tersebut dapat diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.


fasilitas-ppn , kendaraan-listrik , ppn-dtp

Tulis Komentar



Whatsapp