Baca juga: Dorong Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pemerintah Bebaskan PPN Kendaraan Listrik di IKN
Bagi pembeli yang telah memenuhi persyaratan TKDN maka akan memperoleh fasilitas pengurangan PPN sebesar 10%. Artinya, pembeli hanya akan dikenakan PPN 1% dari harga jual. Sementara itu, pembelian bus listrik akan memperoleh fasilitas pengurangan PPN sebesar 5%, sehingga pembeli hanya akan dikenakan PPN sebesar 6%. Fasilitas insentif ini hanya dapat diberikan untuk masa pajak Januari - Desember 2024.Selain PMK 8/2024, pemerintah juga menerbitkan peraturan lain mengenai insentif pajak untuk kendaraan listrik, yaitu PMK 9/2024 yang memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% untuk pembelian mobil listrik secara utuh impor Completely Built-Up (CBU) dan Completely Knocked-Down (CKD). Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat investasi dan meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri.
Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak dan Bea Masuk di IKN dan Daerah Mitra
Namun, perlu diingat bahwa fasilitas pembebasan PPnBM ini tidak dapat diberikan atas seluruh impor mobil listrik. Insentif pajak ini hanya dapat diperoleh apabila pelaku usaha memenuhi kriteria yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi 6/2023. Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat memperoleh insentif pembebasan pajak, meliputi:
- Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBLBB Roda Empat di Indonesia;
- Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia dan akan beralih produksi menjadi KBLBB Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan
- Perusahaan perusahaan industri KBLBB Roda Empat yang sudah ada di Indonesia dan meningkatkan rencana dan/atau kapasitas produksinya untuk memperkenalkan produk baru.
fasilitas-ppn , kendaraan-listrik , ppn-dtp