Kewajiban dan Ruang Lingkup Pelaporan Keuangan
PP Nomor 43 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan. Dalam konteks peraturan ini, Pelaporan Keuangan didefinisikan sebagai proses penyajian laporan keuangan oleh pelapor kepada pengguna laporan keuangan. Laporan Keuangan itu sendiri adalah laporan mengenai data dan informasi keuangan yang disusun berdasarkan suatu pembukuan, baik mengacu pada Standar Laporan Keuangan umum maupun syariah.1. Definisi dan Jenis PelaporPelapor diklasifikasikan menjadi dua kategori utama, yaitu:- Pelaku Usaha Sektor Keuangan: Meliputi lembaga di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Selain itu, termasuk juga perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan dan sistem pembayaran.
- Pihak yang Melakukan Interaksi Bisnis dengan Sektor Keuangan: Meliputi entitas yang melakukan pembukuan (berbadan hukum maupun tidak), orang perorangan yang disyaratkan menyampaikan Laporan Keuangan saat berinteraksi bisnis, dan/atau orang perorangan yang wajib melakukan pembukuan di bidang perpajakan. Interaksi bisnis ini mencakup pihak yang menjadi debitur perbankan atau lembaga pembiayaan, emiten/perusahaan publik di pasar modal, emiten di pasar uang, dan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan.
Standarisasi dan Peran Komite Standar
Untuk memastikan Laporan Keuangan memiliki karakteristik andal, relevan, dapat dipahami, dan dapat diperbandingkan, PP ini membentuk sebuah badan independen yang disebut Komite Standar Laporan Keuangan (Komite Standar).1. Pembentukan dan Tujuan Komite StandarKomite Standar merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh kegiatan penyusunan, pengembangan, dan penetapan Standar Laporan Keuangan:- Terselenggara secara independen, transparan, dan akuntabel.
- Mampu mendukung iklim investasi yang kondusif.
- Mampu mengharmonisasikan kepentingan Pelapor, pengguna Laporan Keuangan, dan Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas dengan kepentingan nasional.
- Penyusunan dan penetapan kebijakan serta agenda strategis dalam standardisasi.
- Penyusunan dan penetapan Standar Laporan Keuangan umum dan Standar Laporan Keuangan syariah.
- Penyusunan panduan dan pedoman teknis terkait penerapan standar laporan keuangan
- Pengawasan, evaluasi, serta penyusunan panduan/pedoman teknis penerapan Standar Laporan Keuangan.
- Serta, pelaksanaan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK)
Aspek revolusioner dari PP ini adalah implementasi Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), yang merupakan sistem elektronik untuk penyampaian Laporan Keuangan secara tunggal atau single window.1. Kewajiban Penggunaan dan TujuanPenyampaian Laporan Keuangan untuk tujuan umum wajib dilakukan melalui PBPK kepada Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas yang berwenang, dimana penerbitan PBPK sendiri ditujukan untuk:- Memudahkan Pelapor dalam menyampaikan Laporan Keuangan.
- Memberikan kredibilitas dan menjadi sumber informasi yang terpusat dan andal bagi pengguna Laporan Keuangan.
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas, serta pengambilan keputusan investasi dan pembiayaan.
Kesimpulan
PP Nomor 43 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dan transformatif dalam memperkuat arsitektur sektor keuangan Indonesia. Dengan menetapkan satu standar pelaporan yang seragam (Standar Laporan Keuangan), membentuk Komite Standar yang independen, dan mengimplementasikan mekanisme penyampaian satu pintu melalui PBPK, Pemerintah berupaya menanggulangi isu fragmentasi regulasi dan meningkatkan kualitas informasi keuangan secara nasional.Ekosistem pelaporan keuangan yang kuat ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang luas, seperti meningkatnya kepercayaan investor (domestik maupun asing), meningkatnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan, serta meningkatkan akurasi pengawasan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pada akhirnya, harmonisasi ini akan mendukung pelaksanaan ease of business dan efektivitas perumusan kebijakan ekonomi jangka panjang di Indonesia.laporan-keuangan , pelaporan , pelaporan-keuangan , peraturan-pemerintah , pp-34-tahun-2025