Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pemungutan PPh 22 Diatur Ulang Lewat PMK 51/2025
Pelemahan harga emas ini terjadi seiring dengan turunnya harga emas dunia pada perdagangan Selasa (21/10/2025) pagi. Mengutip IndoPremier.com, harga emas global tergelincir 0,41% ke level US$ 4.339,24 per troy ons, setelah sehari sebelumnya mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di US$ 4.381,6 per troy ons. Meski sempat terkoreksi, analis menilai tren emas masih berada dalam fase bullish, didorong ketidakpastian global dan menjelang rilis data inflasi Amerika Serikat.
Baca juga: Tiket Pesawat Dapat Diskon PPN untuk Periode Liburan Akhir Tahun
Pajak Buyback Emas Antam di Atas Rp10 Juta
Bagi pihak-pihak yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% dari total nilai transaksi. Pajak ini bersifat final dan akan langsung dipotong oleh pihak pembeli dari total nilai buyback.Setiap transaksi buyback emas dengan nilai lebih dari Rp5 juta dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, sebelum melakukan buyback, penting untuk memperhitungkan potongan pajak dan biaya tambahan agar dapat memperkirakan nilai bersih yang akan diterima.Baca juga: Pemerintah Kaji Penurunan Tarif PPN, Ini Pertimbangannya
Harga Emas Antam di Surabaya Hari Ini
Mengutip laman resmi Logam Mulia, berikut daftar harga emas Antam per Rabu, 22 Oktober 2025, di Butik Emas LM Surabaya Darmo, harga dapat berbeda di gerai Antam lainnya:- 0,5 gram: Rp1.205.500
- 1 gram: Rp2.310.000
- 2 gram: Rp4.570.000
- 5 gram: Rp11.365.000
- 10 gram: Rp22.650.000
- 25 gram: Rp56.460.000
- 50 gram: Rp112.755.000
- 100 gram: Rp225.360.000
- 250 gram: Rp563.090.000
- 500 gram: Rp1.125.900.000
- 1.000 gram: Rp2.250.600.000
emas , objek-pajak-penghasilan , pajak-penghasilan , pph-pasal-22