Sebagai upaya dalam mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Pemerintah menetapkan PMK Nomor 173/PMK.03/2021 pada 29 November 2021. Aturan tersebut terdiri dari 9 Bab dan 43 Pasal ketentuan yang direncanakan mulai berlaku pada 2 Februari 2022, yaitu 2 bulan sejak tanggal aturan ini diundangkan. Pemberlakuan aturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas PMK Nomor 62/PMK.03/2012 stdd PMK Nomor 171/PMK.03/2017 dan PMK Nomor 41/PMK.03/2018.
Dalam sosialisasinya pada 31 Januari 2022, Bonarsius Sipayung selaku Kepala Subdirektorat Peraturan Perpajakan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL menyampaikan tiga poin utama yang mendasari perubahan dalam ketentuan mengenai basis PPN KPBPB antara lain:
- Kepastian hukum;
- Administrasi;
- Keadilan (fairness).
Perubahan aturan ini dilakukan untuk menempatkan kawasan bebas pada posisi yang tepat, sehingga unsur fairness dan administrasi bisa berjalan dengan baik. Selain menimbang hal tersebut, ketentuan ini lahir dari isu terkait endorsement dan pengujian fisik dokumen di kawasan bebas yang dikemukakan oleh BPK dan KPK. Dengan demikian substansi aturan dalam PMK ini diarahkan untuk penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, berkepastian hukum, sederhana, mudah dan efektif dalam pengawasannya.
APA ITU KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS? Berdasarkan Pasal 1 Nomor 4 PMK Nomor 173/PMK.03/2021, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga dibebaskan dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Berikut definisi terkait yang perlu anda ketahui:
- Daerah Pabean adalah wilayah NKRI yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan;
- Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk;
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu;
- Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) adalah daerah pabean selain KPBPB, tepat penimbunan berikat dan kawasan ekonomi khusus;
- Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP atas pemasukan BKP dari TLDDP ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tersebut;
- Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran BKP atau JKP (PPBJ) adalah pemberitahuan perolehan BKP atau JKP (sebagai proforma), atau pengeluaran/pemasukan NKP yang bukan penyerahan BKP oleh Pengusaha di KPBPB (sebagai pengganti Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu atau PPBTT).
FORMULIR PPBJ DALAM PMK NOMOR 173/PMK.03/2021 Salah satu ketentuan yang paling disorot dalam perubahan aturan ini adalah Formulir PPBJ. Selain berfungsi sebagai dokumen pemberitahuan perolehan BKP atua JKP, PPBJ juga disusun sehingga dapat digunakan sebagai dokumen barang masuk atau keluar sementara, yang tidak memiliki isu PPN atas barang tersebut.
Ketentuan perubahan bentuk formulir disebabkan karena PPBTT dinilai masih manual dengan pelaksanaan proses yang dilakukan oleh KPP diluar Kawasan Bebas sehingga dalam prakteknya tidak informatif.
Masa berlaku PPBJ yaitu selama 30 hari sejak tanggal pembuatan. Dengan demikian, PPBJ disarankan dibuat mendekati tanggal pembuatan faktur pajak dikarenakan PPBJ merupakan dokumen yang menjadi dasar bagi PKP di TLDDP, TPB, atau KEK untuk membuat faktur pajak 07.
Bagi PKP yang tidak menerima PPBJ, menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW dan/atau menerima PPBJ yang melebihi masa berlaku maka PKP di TLDDP, TPB atau KEK wajib memungut PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP berwujud kepada Pengusaha di KPBPB dengan Faktur Pajak 01. Pengusaha tidak dapat membuat PPBJ untuk transaksi berikutnya jika tidak membayar PPN atau PPN dan PPnBM terutang.
Jika fasilitas tidak dipungut tidak diberikan, maka pengusaha di KPBPB membuat kode billing melalui SINSW dengan ketentuan pengisian SSP sebagai berikut:
- Nama dan NPWP diisi nama dan NPWP Pengusaha di KPBPB;
- Kode akun pajak 411211 (PPN Dalam Negeri);
- Kode jenis setoran 122 (PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan).
Kapan Pengusaha di KPBPB membuat PPBJ? PPBJ harus dibuat pada saat:
- Pengusaha di KPBPB bermaksud memperoleh BKP berwujud dari pengusaha atau pelaku usaha di TLDDP, TPB atau KEK;
- Pengusaha di KPBPB mengeluarkan BKP berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai e;
- Pengusaha di KPBPB bermaksud memperoleh BKP-TB dan/atau JKP dari pengusaha atau pelaku usaha di TLDDP, TPB, KEK atau Pengusaha di KPBPB lainnya untuk dimanfaatkan di KPBPB.
- Pemasukan BKP berwujud ke KPBPB apabila BKP akan dikeluarkan kembali;
- Pengeluaran BKP berwujud dari KPBPB apabila pemasukan BJP merupakan pemasukan kembali BKP yang sebelumnya dikeluarkan dari KPBPB; atau
- Pemasukan BKP berwujud dalam rangka retur.
- Pengeluaran BKP berwujud dari KPBPB apabila BKP tersebut akan dimasukkan kembali;
- Pemasukan BKP berwujud ke KPBPB apabila pengeluaran BKP merupakan pengeluaran kembali BKP yang sebelumnya dimasukkan ke KPBPB;
- Pengeluaran BKP berwujud dalam rangka retur.
Bagaimana Tata Cara Pembuatan PPBJ? PPBJ disampaikan dengan mencantumkan keterangan mengenai perolehan BKP berwujud dan dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian tertulis pembelian BKP berwujud serta rekening bank Pengusaha di KPBPB. Apabila ketentuan tersebut telah terpenuhi, PPBJ dapat disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) kepada:
- KPP tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar;
- PKP yang menyerahkan BKP berwujud; dan
- DJBC.
Lebih lanjut, dalam kaitannya dengan pengeluaran barang dari KPBPB yang bukan merupakan penyerahan BKP berwujud, PPBJ dilampiri Faktur Pajak dan SSP Penyetoran PPN.
PPBJ dapat dibatalkan atau dibetulkan sepanjang Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) yang tercantum dalam PPBJ dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pembetulan dan pembatalan dilakukan dengan melampirkan salinan perubahan atau pembatalan perikatan atau perjanjian.
FULLY ELECTRONIC ENDORSEMENT Pada ketentuan terbaru, proses endorsement secara umum dilakukan secara otomatis melalui sistem dan tidak ada dokumen atau aktivitas fisik yang diperlukan. Dengan demikian, sepanjang dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap maka endorsement dapat diberikan.
Bagaimana Tata Cara Endorsement? Dokumen yang diperlukan dalam rangka endorsement antara lain:
- Pemberitahuan Pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean (PPTFZ);
- Surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean (gate-out); dan
- Faktur Pajak 07.
Sama seperti dokumen PPBJ, endorsement dapat dibatalkan, Hal tersebut dilakukan jika berdasarkan hasil pemeriksaan oleh kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pengusaha KPBPB ditemukan ketidaksesuaian informasi dokumen dengan keadaan yang sebenarnya.
Endorsement yang diberikan akan disampaikan secara elektronik kepada pengusaha di KPBPB dan DJBC. Namun, dalam hal endorsement tidak diberikan maka akan disampaikan secara elektronik kepada pengusaha di KPBPB, PKP di TLDDP/TPB/KEK dan DJBC.
Dalam hal endorsement secara elektronik belum tersedia, terdapat gangguan pada sistem, dan/atau terdapat keadaan kahar, KPP di KPBPB meminta kelengkapan dokumen, melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan menyampaikan hasil endorsement secara manual dengan jangka waktu 7 hari kerja. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang menjadi 17 hari kerja dalam hal disertai dengan pemeriksaan fisik.
Pemberlakuan ketentuan mengenai Formulir PPBJ dan sistem Full Electronic Endorsement diharapkan dapat menjadi jawaban atas permasalahan dari pelaksanaan ketentuan PMK Nomor 62 Tahun 2012 stdd PMK Nomor 171 Tahun 2017. Sosialisasi yang dilakukan oleh DJP untuk mematangkan pemahaman Wajib Pajak mengenai ketentuan terbaru sistem PPN bagi Kawasan Bebas merupakan langkah efektif supaya Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik. Dengan adanya pengesahan ketentuan ini, basis PPN Kawasan Bebas akan kembali ke konsep penyerahan. Dengan demikian,kawasan bebas akan steril dari PPN sepanjang transaksi dilakukan di kawasan bebas, mulai dari produksi, distribusi hingga konsumsi.
Referensi:
[1] PP Nomor 41 Tahun 2021
[2] PMK Nomor 173 Tahun 2021
[3] PMK Nomor 41 Tahun 2018
[4] PMK Nomor 171 Tahun 2017
[5] PMK Nomor 62 Tahun 2012
electronic-endorsement , kawasan-perdagangan-bebas-dan-pelabuhan-bebas , kpbpb , ppbj