Artikel / 02 Feb 2022 /Otto Budihardjo, Risandy Meda Nurjanah

Formulir PPBJ dan Sistem Fully Electronic Endorsement dalam Ketentuan Basis PPN Kawasan Bebas

Formulir PPBJ dan Sistem Fully Electronic Endorsement dalam Ketentuan Basis PPN Kawasan Bebas

Sebagai upaya dalam mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  (KPBPB), Pemerintah menetapkan PMK Nomor 173/PMK.03/2021 pada 29 November 2021. Aturan tersebut terdiri dari 9 Bab dan 43 Pasal ketentuan yang direncanakan mulai berlaku pada 2 Februari 2022, yaitu 2 bulan sejak tanggal aturan ini diundangkan. Pemberlakuan aturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas PMK Nomor 62/PMK.03/2012 stdd PMK Nomor 171/PMK.03/2017 dan PMK Nomor 41/PMK.03/2018. 


Dalam sosialisasinya pada 31 Januari 2022, Bonarsius Sipayung selaku Kepala Subdirektorat Peraturan Perpajakan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL menyampaikan tiga poin utama yang mendasari perubahan dalam ketentuan mengenai basis PPN KPBPB antara lain: 

  • Kepastian hukum; 
  • Administrasi; 
  • Keadilan (fairness). 

Perubahan aturan ini dilakukan untuk menempatkan kawasan bebas pada posisi yang tepat, sehingga unsur fairness dan administrasi bisa berjalan dengan baik. Selain menimbang hal tersebut, ketentuan ini lahir dari isu terkait endorsement dan pengujian fisik dokumen di kawasan bebas yang dikemukakan oleh BPK dan KPK. Dengan demikian substansi aturan dalam PMK ini diarahkan untuk penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, berkepastian hukum, sederhana, mudah dan efektif dalam pengawasannya. 


APA ITU KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS? 

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 4 PMK Nomor 173/PMK.03/2021, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga dibebaskan dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. 

Berikut definisi terkait yang perlu anda ketahui:

  1. Daerah Pabean adalah wilayah NKRI yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan;
  2. Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk;
  3. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu;
  4. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) adalah daerah pabean selain KPBPB, tepat penimbunan berikat dan kawasan ekonomi khusus;
  5. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP atas pemasukan BKP dari TLDDP ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tersebut;
  6. Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran BKP atau JKP (PPBJ) adalah pemberitahuan perolehan BKP atau JKP (sebagai proforma), atau pengeluaran/pemasukan NKP yang bukan penyerahan BKP oleh Pengusaha di KPBPB (sebagai pengganti Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu atau PPBTT). 

FORMULIR PPBJ DALAM PMK NOMOR 173/PMK.03/2021 

Salah satu ketentuan yang paling disorot dalam perubahan aturan ini adalah Formulir PPBJ. Selain berfungsi sebagai dokumen pemberitahuan perolehan BKP atua JKP, PPBJ juga disusun sehingga dapat digunakan sebagai dokumen barang masuk atau keluar sementara, yang tidak memiliki isu PPN atas barang tersebut. 


Ketentuan perubahan bentuk formulir disebabkan karena PPBTT dinilai masih manual dengan pelaksanaan proses yang dilakukan oleh KPP diluar Kawasan Bebas sehingga dalam prakteknya tidak informatif. 

Masa berlaku PPBJ yaitu selama 30 hari sejak tanggal pembuatan. Dengan demikian, PPBJ disarankan dibuat mendekati tanggal pembuatan faktur pajak dikarenakan PPBJ merupakan dokumen yang menjadi dasar bagi PKP di TLDDP, TPB, atau KEK untuk membuat faktur pajak 07. 

Bagi PKP yang tidak menerima PPBJ, menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW dan/atau menerima PPBJ yang melebihi masa berlaku maka PKP di TLDDP, TPB atau KEK wajib memungut PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP berwujud kepada Pengusaha di KPBPB dengan Faktur Pajak 01. Pengusaha tidak dapat membuat PPBJ untuk transaksi berikutnya jika tidak membayar PPN atau PPN dan PPnBM terutang. 

Jika fasilitas tidak dipungut tidak diberikan, maka pengusaha di KPBPB membuat kode billing melalui SINSW dengan ketentuan pengisian SSP sebagai berikut: 

  1. Nama dan NPWP diisi nama dan NPWP Pengusaha di KPBPB;
  2. Kode akun pajak 411211 (PPN Dalam Negeri);
  3. Kode jenis setoran 122 (PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan). 

Kapan Pengusaha di KPBPB membuat PPBJ? 

PPBJ harus dibuat pada saat: 

  1. Pengusaha di KPBPB bermaksud memperoleh BKP berwujud dari pengusaha atau pelaku usaha di TLDDP, TPB atau KEK;
  2. Pengusaha di KPBPB mengeluarkan BKP berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai e;
  3. Pengusaha di KPBPB bermaksud memperoleh BKP-TB dan/atau JKP dari pengusaha atau pelaku usaha di TLDDP, TPB, KEK atau Pengusaha di KPBPB lainnya untuk dimanfaatkan di KPBPB. 

PPBJ harus dibuat paling lama sebelum pemasukan BKP berwujud ke KPBPB. Dalam kaitannya dengan pemasukan terkait transaksi tertentu, PPBJ harus dibuat paling lama pada saat: 

  • Pemasukan BKP berwujud ke KPBPB apabila BKP akan dikeluarkan kembali;
  • Pengeluaran BKP berwujud dari KPBPB apabila pemasukan BJP merupakan pemasukan kembali BKP yang sebelumnya dikeluarkan dari KPBPB; atau
  • Pemasukan BKP berwujud dalam rangka retur. 

Dalam kaitannya dengan pengeluaran barang dari KPBPB yang bukan merupakan penyerahan BKP Berwujud, PPBJ dibuat paling lama pada saat: 

  • Pengeluaran BKP berwujud dari KPBPB apabila BKP tersebut akan dimasukkan kembali;
  • Pemasukan BKP berwujud ke KPBPB apabila pengeluaran BKP merupakan pengeluaran kembali BKP yang sebelumnya dimasukkan ke KPBPB;
  • Pengeluaran BKP berwujud dalam rangka retur. 

Bagaimana Tata Cara Pembuatan PPBJ? 

PPBJ disampaikan dengan mencantumkan keterangan mengenai perolehan BKP berwujud dan dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian tertulis pembelian BKP berwujud serta rekening bank Pengusaha di KPBPB. Apabila ketentuan tersebut telah terpenuhi, PPBJ dapat disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) kepada: 

  1. KPP tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar;
  2. PKP yang menyerahkan BKP berwujud; dan
  3. DJBC. 

Dalam kaitannya dengan pemasukan terkait transaksi tertentu, PPBJ untuk BKP berwujud terkait dengan perolehan BKP Tidak Berwujud (BKP-TB) dan/atau JKP harus dilampiri Faktur Pajak. Sedangkan PPBJ untuk BKP berwujud terkait dengan penyerahan BKP-TB dan/atau JKP an harus dilampiri dengan SSP.  

Lebih lanjut, dalam kaitannya dengan pengeluaran barang dari KPBPB yang bukan merupakan penyerahan BKP berwujud, PPBJ dilampiri Faktur Pajak dan SSP Penyetoran PPN.  

PPBJ dapat dibatalkan atau dibetulkan sepanjang Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) yang tercantum dalam PPBJ dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pembetulan dan pembatalan dilakukan dengan melampirkan salinan perubahan atau pembatalan perikatan atau perjanjian. 


FULLY ELECTRONIC ENDORSEMENT 

Pada ketentuan terbaru, proses endorsement secara umum dilakukan secara otomatis melalui sistem dan tidak ada dokumen atau aktivitas fisik yang diperlukan. Dengan demikian, sepanjang dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap maka endorsement dapat diberikan. 

Bagaimana Tata Cara Endorsement

Dokumen yang diperlukan dalam rangka endorsement antara lain: 

  1. Pemberitahuan Pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean (PPTFZ);
  2. Surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean (gate-out); dan
  3. Faktur Pajak 07. 

Permintaan endorsement dianggap telah diberikan secara elektronik sepanjang dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah ada dalam sistem. 

Sama seperti dokumen PPBJ, endorsement dapat dibatalkan, Hal tersebut dilakukan jika berdasarkan hasil pemeriksaan oleh kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pengusaha KPBPB ditemukan ketidaksesuaian informasi dokumen dengan keadaan yang sebenarnya.  

Endorsement yang diberikan akan disampaikan secara elektronik kepada pengusaha di KPBPB dan DJBC. Namun, dalam hal endorsement tidak diberikan maka akan disampaikan secara elektronik kepada pengusaha di KPBPB, PKP di TLDDP/TPB/KEK dan DJBC. 

Dalam hal endorsement  secara elektronik belum tersedia, terdapat gangguan pada sistem, dan/atau terdapat keadaan kahar, KPP di KPBPB meminta kelengkapan dokumen, melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan menyampaikan hasil endorsement secara manual dengan jangka waktu 7 hari kerja. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang menjadi 17 hari kerja dalam hal disertai dengan pemeriksaan fisik. 


 

Pemberlakuan ketentuan mengenai Formulir PPBJ dan sistem Full Electronic Endorsement diharapkan dapat menjadi jawaban atas permasalahan dari pelaksanaan ketentuan PMK Nomor 62 Tahun 2012 stdd PMK Nomor 171 Tahun 2017. Sosialisasi yang dilakukan oleh DJP untuk mematangkan pemahaman Wajib Pajak mengenai ketentuan terbaru sistem PPN bagi Kawasan Bebas merupakan langkah efektif supaya Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik. Dengan adanya pengesahan ketentuan ini, basis PPN Kawasan Bebas akan kembali ke konsep penyerahan. Dengan demikian,kawasan bebas akan steril dari PPN sepanjang transaksi dilakukan di kawasan bebas, mulai dari produksi, distribusi hingga konsumsi. 




Referensi:
[1] PP Nomor 41 Tahun 2021
[2] PMK Nomor 173 Tahun 2021
[3] PMK Nomor 41 Tahun 2018
[4] PMK Nomor 171 Tahun 2017
[5] PMK Nomor 62 Tahun 2012


electronic-endorsement , kawasan-perdagangan-bebas-dan-pelabuhan-bebas , kpbpb , ppbj

Tulis Komentar



Ada 17 Komentar untuk Berita Ini


Joko Joko
17 Sep 2025 10:03:28

ijin bertanya :
Terkait teknis pmbuatan faktur pajak di kawasan beba yg mndapatkan fasilitas ppn tidak dipungut. Pertanyaanya bagaimana cara pembuatan fp nya apabila ada transaksi uang muka, pelunasan. Bukankan dokumen ppbj hanya keluar 1 kali ataukah bagaimana?

Terimakasih


-----
Terima kasih atas pertanyaannya, saudara Joko

Terkait pembuatan faktur pajak untuk transaksi dengan kawasan bebas yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, 1 dokumen PPBJ digunakan untuk menerbitkan 1 faktur pajak ya. Dengan demikian, apabila hendak menerbitkan 2 faktur pajak untuk uang muka dan pelunasan, maka harus menggunakan 2 dokumen PPBJ yang berbeda.

Sebagai informasi, dokumen PPBJ harus dibuat dan tersedia sebelum saat pembuatan faktur pajak. 

Terima kasih,
Salam


Dinda Dinda
24 Jul 2025 16:05:13
Halo pak/bu...
Mohon infonya, bagaimana jika penjual menerbitkan fp pengganti setelah notifikasi endorsement pembeli sudah terbit? apa efeknya bagi penjual dan pembeli ya?
Terima kasih

----------
Terima kasih atas pertanyaannya, saudari Dinda
Penjual perlu mengomunikasikan penggantian FP tersebut kepada pembeli, pembeli harus melakukan pembetulan SPT untuk membatalkan pengkreditan faktur pajaknya terlebih dahulu dan  melakukan pengkreditan faktur pajak yg baru (pengganti).

Terima kasih,
Salam
Clinton Clinton
25 Nov 2024 20:57:16

Mau tanya apakah
Jasa kena pajak seperti jasa pengurusan dokumen

Yang sudah di buat
Ppbj dan faktur pajak 070
Apakah perlu di lakukan endorsment ?

----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Clinton,
Sesuai ketentuan Pasal 8 dan 11 ayat (1), berdasarkan faktur pajak 07 dilakukan endorsement secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh DJP. Adapun dokumen yang diperlukan dalam rangka endorsement yaitu:

  • Pemberitahuan pabean,
  • Surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realiasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, dan
  • Faktur Pajak 07

Dikecualikan dari endorsement adalah penyerahan BKP berwujud oleh pelaku usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB dan dilakukan selama masa transisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KEK.

Terima kasih,
Salam

Alyssa Alyssa
30 Oct 2023 10:27:27

Saya mau tanya apakah untuk PPN JLN bisa diajukan PPBJ juga jika penerima JKP berada di KPBPB namun pemberi JKP adalah wajib pajak luar negeri?

Mohon infonya, terima kasih.


--------------------
Selamat Pagi Bu Alyssa
Terima kasih atas pertanyaannya

Terkait PPN JLN dengan penerima JKP di KPBPB namun pemberi JKP adalah WPLN, atas transaksi tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga atas transaksi jasa ke kawasan berikat tersebut tetap dipungut PPN. Dalam ketentuan mengenai kawasan berikat pada PMK-65/PMK.04/2021 tidak disebutkan terkait fasilitas PPN terkait hal tersebut.

Terima kasih,
Salam
Nur Hidayanti Ilmi
(Tax Compliance Consultant)

Mms Mms
09 Sep 2023 11:04:19

saya mendapatkan ppbj, namun kelost'an ternyata salah kpp terdaftarnya,
risikonya apa ya jika salah dari kpp terdaftarnya?
mohon infonya

terima kasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara mms,
Bisa dijelaskan lebih lanjut yang dimaksud dengan salah KPP terdaftarnya itu bagaimana?
Jika terdapat kesalahan pada dokumen PPBJ, bisa diajukan pembetulan ya. 
Pembetulan PPBJ dilakukan atas kesalahan dalam pengisian PPBJ sehingga PPBJ tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.

Berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan penggantian dan/atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Terima kasih,
Salam

Sahadi Sahadi
24 Jan 2023 09:00:58

bulan januari ini tahun 2023 kenapa PPBJ online tidak bisa
& bagaimana cara mendapatkannya


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sahadi,
SINSW merupakan kewenangan dari Lembaga National Single Window (LNSW). Pembuatan PPBJ melalui SINSW dalam rangka penyerahan BKP ke KPBPB dilakukan oleh pengusaha yang ada di KPBPB sesuai ketentuan yg diatur dalam PMK-173/PMK.03/2021 ya. Lebih lanjut,  tata cara akses portal PPBJ dapat dikonsultasikan dengan pihak INSW.


Terima kasih,
Salam.

Wendy Wendy
16 Nov 2022 10:13:22

Maaf mau tanya. PPBJ sudah kita dapat dari pemberi kerja ada 2 yaitu BKP dan JKP. Sudah bisa dibuatkan e faktur 070 nya. selanjutnya apa yang perlu dilakukan untuk dapat endorsemen. FYI kalau pada saat input NSW buat bikin PPBJ yang dilampirkan hanya invoice dari kami.
mohon pencerahannya. saat ini sudah lebih 1 minggu status di NSW pemberi kerja adalah terima faktur pajak.


---------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Wendy,
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 173/PMK.03/2021, endorsement dilakukan berdasarkan Faktur Pajak melalui sistem. Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (2) aturan tersebut merinci beberapa dokumen yang diperlukan dalam rangka endorsement, yaitu:

  • Pemberitahuan Pabean atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean;
  • Surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean;dan
  • Faktur Pajak 07

Permintaan endorsement dianggap telah diberikan secara elektronik sepanjang dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah lengkap. 


Terima kasih,
Salam.

Ayu Ayu
30 Jun 2022 11:52:54

mau tanya , saya ada salah input ppjb di insw dan sekarang masih proses Pengiriman ke DJP bagaimana cara menggantinya atau membatalkannya ?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ayu,
Tata cara perbaikan dan pembatalan data PPBJ dapat Anda simak dalam video berikut:
Tutorial Penyampaian PPBJ Melalui SINSW

Terima kasih,
Salam,
Iftitah Adelia Putri
(Tax Compliance Consultant)

Melvina Melvina
28 Jun 2022 13:40:55

Saya ingin bertanya, setelah pengajuan PPBJ, maka ppbj tersebut dikirimkan ke supplier utk dibuat FP-07, untuk endorse bagaimana caranya ya? apakah ada website utk pengajuan endorse?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Melvina,
Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP atas pemasukan BKP dari TLDDP ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut. Proses E-Endorsement dilakukan melalui sistem DJP. 

Endorsement diberikan sepanjang dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PMK Nomor 173/PMK.03/2021 telah lengkap. Dokumen yang diperlukan dalam rangka Endorsement tersedia dalam sistem yang disediakan oleh DJP, dokumen tersebut adalah:

  1. Pemberitahuan Pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean;
  2. Surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean;dan
  3. Faktur Pajak 07.


Pemberitahuan hasil Endorsement berupa pemberian Endorsement disampaikan secara elektronik kepada Pengusaha di KPBPB dan DJBC (Pasal 11 ayat (2) huruf a PMK Nomor 173/PMK.03/2021).

Dengan demikian, Wajib Pajak hanya perlu mengajukan PPBJ pada website berikut
https://ppbj.insw.go.id/


Terima kasih,
Salam,
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Arie Sasongko Arie Sasongko
08 Jun 2022 08:46:49

Selamt Pagi ...

Saya mau tanya, apakah nomor PPBJ hanya berlaku untuk 1 Faktur Pajak ?
Kami bertransaksi BKP kepada BP Batam, ketika nagih Down Payment BP Batam sudah buatkan PPBJ dan kami sudah bisa buatkan FP pajak 07 (dengan stempel tidak dipungut pajak) dengan mencantumkan nomor PPBJ. Tapi ketika ingin menagih Progress, BP Batam tidak bisa membuat PPBJ dengan alasan Perusahaan kami tidak ada dalam sistem INSW mereka, kenapa bisa begitu ? padahal waktu buat PPBJ tagihan DP bisa2 aja tuh ... mohon pencerahan



--------------------

Terima kasih atas pertanyaan saudara Arie Sasongko, 
Satu nomor PPBJ hanya berlaku untuk 1 Faktur Pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 173/PMK.03/2021 yang mengatur bahwa: 

  1. PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
  2. PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ.
  3. Untuk pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK harus memastikan bahwa. 
    a. PPBJ terdapat pada SINSW melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
    b. PPBJ masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK:
    a. tidak menerima PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
    b. menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW; dan/atau
    c. menerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB.


Terima kasih,
Salam,
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Dinda Dinda
31 May 2022 16:35:51

Sore ka. Mau tanya, ceritanya saya melakukan percobaan rekam fp keluaran (belum sampai ke tahap upload) dengan kode 070 di satu NSFP (misal no 070.005-22.12345678) yg mana di efaktur versi terbaru ada kolom nomor PPBJ. Kemudian satu NSFP tsb saya edit utk transaksi ke 010. Namun saat melakukan preview fp tsb, knp masih ada nomor PPBJ di referensi (bawah barcode) yaa padahal sudah tersimpan menjadi 010?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dinda,
Karena Faktur Pajak belum di-upload, Anda dapat menghapus Faktur Pajak tersebut dan membuat Faktur Pajak baru dengan isi dan keterangan yang benar.


Terima kasih,
Salam,
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

ERWIN YULIANA ERWIN YULIANA
31 May 2022 14:37:59

Sy Penjual dan cutomer sy punya dokumen SKTD. customer minta FP nya pakai kode 070 tp di tolak karena PPBJ nya tidak ditemukan. Apa bener SKTD bisa dipakai untuk FP kode 070 ?
karena customer sy ngotot bisa. sedang sy upload d reject terus..
makasih


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Erwin Yuliana,
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 3 PMK Nomor 41/PMK.03/2020, Surat Keterangan Tidak Dipungut, yang selanjutnya disingkat SKTD, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.

Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan PER-03/PJ/2022, faktur pajak 07 digunakan digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Kode ini digunakan berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain yaitu ketentuan yang mengatur mengenai impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan JKP terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.

Dengan demikian, kode faktur pajak 07 dapat digunakan atas transaksi tersebut.


Terima kasih,
Salam


Kadek Kadek
27 May 2022 10:30:40

cara mengetahui PPBJ itu valid atau tidak gimana ya kak?


--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Kadek,
Dokumen PPBJ memuat keterangan diantaranya mengenai:

  1. Kode dan Nomor PPBJ
  2. Objek Transaksi
  3. Jenis Transaksi
  4. Kontrak Perolehan BKP/JKP atau Penyerahan BKPTB/JKP
  5. Informasi Mengenai BKP Berwujud yang Pengeluaran /Pemasukannya dari/ke KPBPB tidak dikenai PPN dan/atau PPnBM
  6. Tanggal pembuatan PPBJ

Wajib Pajak dapat meneliti ke-valid-an dokumen PPBJ dengan:

  1. Melihat apakah keterangan yang tercantum dalam dokumen tersebut telah sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.
    (Wajib Pajak dapat meneliti tanggal pembuatan PPBJ, yang diatur maksimal 30 hari sebelum tanggal pembuatan Faktur Pajak.)
  2. Pada saat Wajib Pajak memasukkan kode dan nomor PPBJ pada aplikasi e-Faktur 3.2.
  3. Namun jika nomor PPBJ masih ditolak oleh sistem efaktur maka silakan untuk menghubungi DJBC.


Terima kasih,
Salam,
Hartinah Mughni Mandati
(Tax Compliance Consultant)

Annisa Annisa
29 Mar 2022 14:15:17

Izin bertanya,
Bulan Februari (16 Feb) ada transaksi JKP yang mengharuskan membuat PPBJ dan kami belum membuat PPBJ, tetapi sudah dilakukan pembayaran terhadap transaksi tersebut sesuai nilai Invoice tanpa membayarkan PPN.
Pertanyaannya, apakah saat ini (bulan Maret) kami harus mencetak PPBJ terhadap transaksi bulan Februari yang telah dilunasi?
Jika tidak boleh dilampirkan peraturannya.

Mohon Bantuannya,
Terima Kasih.


--------------------

Terima kasih atas pertanyaannya saudara Annisa,
Ada baiknya PPBJ dibuat mendekati tanggal pembuatan faktur pajak mengingat masa berlaku PPBJ selama 30 hari sejak tanggal pembuatan PPBJ. PPBJ adalah dokumen yang menjadi dasar bagi PKP di TLDDP, TPB, atau KEK untuk membuat faktur pajak 07 sehingga apabila PKP tidak menerima PPBJ dan/atau menerima PPBJ yang melebihi masa berlaku maka pemungutan PPN wajib dilakukan dengan Faktur Pajak 01. Pengusaha di Kawasan Bebas juga tidak dapat membuat PPBJ untuk transaksi berikutnya jika tidak membayar PPN terutang.

(Pasal 5 ayat (2) dan (4) PMK Nomor 173/PMK.03/2021)

Dengan demikian, atas transaksi yang telah dilakukan tidak perlu membuat PPBJ, namun perlu dilakukan pemungutan PPN atas transaksi tersebut.


Terima kasih.
Salam,
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)

Syamsul Syamsul
22 Feb 2022 11:33:17

saya terus direject dengan keterangan, keterangan tambahan tidak sesuai, seharusnya kawasan bebas PP nomor 41 tahun 2021, padahal di efaktur sy sudah rubah jadi kwasan bebas tetapi dengan kterangan pp no 10 tahun 2012, bagaimana solusinya?
terima kasih

--------------------

Terima kasih atas pertanyaannya saudara Syamsul,
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1-2 PMK Nomor 173/PMK.03/2021 mengatur bahwa

PKP di TLDDP/TPB/KEK wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP berwujud kepada Pengusaha di KPBPB yang diisi lengkap, jelas, dan benar. Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan sebagai berikut:
a. jenis barang;
b. nomor PPB; dan
c. "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021".

Dengan demikian, supaya Faktur Pajak lengkap, jelas, dan benar, Anda dapat membetulkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum di atas.
Lebih lanjut, apabila terdapat permasalahan dengan PPBJ maka sebaiknya Anda melakukan konfirmasi pula ke tempat pengajuan PPBJ.

Terima kasih.
Salam,
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)
Sisilia Sisilia
17 Feb 2022 10:37:40

mohon info solusinya, approval faktur pajak selalu reject karna dokumen ppbj tidak ditemukan

--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sisilia,
Apabila e-faktur tidak dapat diunggah karena dokumen PPBJ tidak ditemukan, Anda dapat menghubungi bagian Bea Cukai untuk melakukan konfirmasi.


Terima kasih.
Salam,
Dian Kartika Dewi
(Tax Compliance Supervisor)
Jules Jules
10 Feb 2022 15:26:20
mohon info cara apply PPBJ pada system SINSW, karena para suplier kami terkendala lapor pajak disebabkan kami belum bisa sajikan mereka dokumen PPBJ atas penyerahan barang ke perusahaan kami sebagai kawasan berikat ( KPBPB)


--------------------

Terima kasih atas pertanyaannya saudara Jules,
Tutorial penyampaian formulir PPBJ melalui SINSW dapat Anda simak dalam video berikut:


Terima kasih.
Salam,
Vina Febriana
(Tax Compliance Consultant)
Whatsapp