Artikel / 31 May 2022 /Aldhila Salma Rihadatul Aisy, Risandy Meda Nurjanah

FAQ PER 03/2022: Kode Transaksi, Faktur Pajak Pedagang Eceran, dan Pemberian Fasilitas PPN

FAQ PER 03/2022: Kode Transaksi, Faktur Pajak Pedagang Eceran, dan Pemberian Fasilitas PPN

Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru tentang Faktur Pajak memberikan kepastian hukum atas Faktur Pajak, baik melalui pembaruan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya maupun penetapan ketentuan baru yang tidak diatur sebelumnya. Atas perubahan dan penetapan aturan baru, poin FAQ yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikutnya yaitu:

  1. Kode transaksi Faktur Pajak (penetapan kembali kode transaksi Faktur Pajak 050)
  2. Faktur Pajak bagi pedagang eceran (kepastian tata cara pembuatan Faktur Pajak bagi pedagang eceran)
  3. Faktur Pajak atas pemberian fasilitas PPN (kepastian tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak atas transaksi yang diberikan fasilitas PPN)
Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban terkait beberapa poin diatas:


A. KODE TRANSAKSI FAKTUR PAJAK

1. Mulai 1 April 2022, apakah kode Faktur Pajak untuk pengiriman paket menggunakan kode transaksi 05? Jika benar, apakah Faktur Pajak yang sudah dibuat hingga sekarang menggunakan kode 04 harus direvisi menjadi 05?
Jawaban:
Jasa pengiriman paket dipungut PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK-71/PMK.03/2022. Oleh karena itu, sejak 1 April 2022, atas penyerahan jasa pengiriman paket tersebut harus menggunakan kode transaksi 05. Dalam hal terdapat Faktur Pajak yang pengisian kode transaksinya tidak sesuai dengan ketentuan baru tersebut, maka PKP penjual dapat membuat Faktur Pajak pengganti (pembetulan).
(Pasal 2 ayat (2)a PMK 71/PMK.03/2022)

2. Untuk perusahaan yang termasuk klasifikasi menggunakan DPP Nilai lain, Apakah kode Nomor Seri Faktur Pajaknya berubah menjadi 05 sesuai dengan lampiran PER 03 tahun 2022?
Jawaban:
Penggunaan kode transaksi 05 adalah untuk penyerahan yang menggunakan besaran tertentu PPN. Dalam hal penyerahannya menggunakan DPP nilai lain maka kode transaksinya menggunakan 04.
(Pasal 9 PER-03/PJ/2022)

3. Untuk perusahaan jasa expedisi seperti Fed-Ex/DHL yang menerbitkan faktur dengan kode transaksi 05, apakah bisa dikreditkan sebagai faktur masukan?
Jawaban:
Bagi penerima jasa, PPN yang dipungut dengan besaran tertentu (menggunakan kode transaksi 05) dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan. Bagi PKP pemberi jasa, PPN atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket, tidak dapat dikreditkan.
(Pasal 9A ayat (2) UU PPN)



B. FAKTUR PAJAK PEDAGANG ECERAN

1. Apakah ada perubahan ketentuan terkait Faktur Pajak digunggung bagi Pedagang Eceran? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Pada dasarnya tidak ada perubahan terkait dengan Faktur Pajak eceran dalam PER-03/PJ/2022. Faktur Pajak eceran dibuat untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
Faktur Pajak eceran dapat dibuat tanpa mencantumkan:

  • Keterangan mengenai identitas pembeli BKP atau penerima JKP; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur pajak.
(Pasal 25 - 29 PER-03/PJ/2022)

2. Perusahaan kami bukan termasuk kategori retailer. Jika ada pemberian sample gratis ke end customer, apakah boleh memakai Faktur Pajak digunggung? Karena untuk pemberian sample gratis ke end customer tidak memungkinkan untuk meminta KTP/NPWP kepada end customer.
Jawaban:
Atas pemberian cuma-cuma ke konsumen akhir dapat dibuat Faktur Pajak eceran sehingga dapat dibuat tanpa mencantumkan:

  • keterangan mengenai identitas pembeli BKP atau penerima JKP; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(Pasal 28 ayat (1) PER-03/PJ/2022)

3. Apabila dalam pembuatan Faktur Pajak, pembeli Orang Pribadi tidak berkenan memberikan NPWP/KTP tapi mau membayar PPN. Apakah kami sebagai PKP Pemungut tetap menerbitkan Faktur Pajak keluaran? Bisakah menggunakan NPWP 000?

Jawaban:
Identitas pembeli orang pribadi dalam negeri (selain konsumen akhir) harus diisi nama, alamat, dan NPWP/NIK. Ketidaklengkapan pengisian Faktur Pajak dapat dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4). Dalam hal pembelinya memenuhi karakteristik konsumen akhir, dapat dibuat Faktur Pajak eceran tanpa mencantumkan identitas pembeli.
(Pasal 14 ayat (4) UU KUP)



C. FAKTUR PAJAK ATAS PEMBERIAN FASILITAS PPN

1. Bagaimana penerbitan Faktur Pajak 07/08 yang dikeluarkan di bulan April, sedangkan PPN tidak dipungut belum ada nomor peraturannya?
Jawaban:
Peraturan Pemerintah mengenai pemberian fasilitas PPN akan segera diterbitkan. Dalam hal PKP membuat Faktur Pajak 07/08 tetapi belum ada peraturan yang mendasarinya dalam aplikasi e-faktur tetapi atas penyerahannya mendapat fasilitas, dapat memilih keterangan "Lainnya".
(Pasal 16B UU PPN)

2. Apakah jasa kesehatan seperti klinik/Rumah Sakit wajib membuat faktur 08 sedangkan konsumennya adalah end user?
Jawaban:
Jasa kesehatan termasuk kategori jasa yang mendapatkan fasilitas PPN. Adapun pengaturan mengenai fasilitas PPN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diharapkan dapat diterbitkan tidak lama lagi. Dalam hal jasa kesehatan diberikan fasilitas PPN dibebaskan, Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 08. Dalam hal penyerahannya kepada konsumen akhir maka dapat dibuat Faktur Pajak eceran.
(Pasal 16B UU PPN)

3. Apakah Faktur Pajak untuk BKP dan JKP tertentu seperti susu dan buah yaitu memakai kode faktur 080, dapat menjadi faktur gabungan dalam akhir bulan? Dikarenakan atas BKP tersebut masuk ke dalam kategori mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN
Jawaban:
Pengaturan mengenai fasilitas PPN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diharapkan dapat diterbitkan tidak lama lagi. Dalam hal susu dan buah diberikan fasilitas PPN dibebaskan, Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 08. Dalam hal penyerahannya kepada pembeli yang sama dalam 1 (satu) bulan kalender maka dapat dibuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan.
(Pasal 16B UU PPN)

4. Menurut siaran pers tanggal 31 Maret 2022, disebutkan bahwa untuk perusahaan perdagangan gas bumi mendapatkan fasilitas bebas PPN, Apakah perusahaan ini tetap harus menjadi PKP? karena kami sampai dengan saat ini masih berstatus non-PKP.
Jawaban:
Pengaturan mengenai fasilitas PPN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diharapkan dapat diterbitkan tidak lama lagi. Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, pada dasarnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK-197/PMK.03/2013.
(PMK 68/PMK.03/2010 s.t.d.d PMK 197/PMK.03/2013)

5. Jenis cap/keterangan fasilitas PPN apa yang dapat digunakan pada saat pembuatan Faktur Pajak atas kebutuhan pokok, yang mana penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas dibebaskan?
Jawaban: 
Dalam hal cap/keterangan fasilitas belum tersedia dalam aplikasi e-faktur tetapi atas penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas PPN maka dapat memilih keterangan "Lainnya".
(Pasal 20 PER-03/PJ/2022)



faktur-pajak , faktur-pajak , fasilitas-pajak , pedagang-eceran , per03pj2022

Tulis Komentar



Whatsapp