|
Ria
17 Apr 2025 16:22:56
Selamat sore,
mau bertanya ttg aturan maksimal upload FP tgl 15 bulan berikutnya. pada efaktur memang tidak bisa upload, tp ketika menggunakan coretax lewat tgl 15 masih bisa upload FP. Bagaimana statusnya untuk FP yg sudah diupload lewat tgl 15 tersebut?
Terima kasih
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ria, Sesuai konfirmasi akun X kring_pajak, Faktur Pajak diupload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 stdtd PER-11/PJ/2022 Pasal 18 ayat (1). Namun, jika pada Coretax masih bisa upload setelah tanggal 15, silakan dilanjutkan. Anda juga bisa mengajukan penegasan ke KPP terkait hal ini.
Terima kasih. Salam
|
|
Wulan
15 Jan 2025 11:06:33
Selamat siang pak/bu
izin bertanya terkait coretax. Jika ingin membuat faktur pajak keluaran, customer tidak ber npwp, namun kita juga tidak punya data nik customer, itu milih ID nya apakah "Identitas Lain" ?
jika memang iya, nomor dokumen diisi apa?
terima kasih
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Wulan,
Sesuai ketentuan Pasal 3 PER-01/PJ/2025, penerbitan Faktur Pajak melalui coretax harus mencantumkan identitas pembeli ya, yaitu nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi.
Jika Anda mengisi data dengan NIK, pastikan pengisian NIK telah sesuai dengan data kependudukan ya. Silakan pilih NIK dan menginputkannya pada kolom "nomor dokumen pembeli".
Untuk itu, kami menyarankan Anda mendapatkan NIK dari customer.
Sebagai informasi, keterangan identitas pembeli tersebut tidak harus ada di Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yangdibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir
Terima kasih, Salam
|
|
Diza
27 Dec 2024 14:48:15
Selamat siang, Bapak/ibu
Ijin bertanya.
Jika telat upload e-faktur sampai 4 bulan, bagaimana?
sedangkan PPN nya sudah dipungut oleh bendaharawan.
contoh :
Pembayarannya tanggal 12 Juli 2024
dan e-faktur sampe bulan desember bulan di upload atau di terbitkan sedangkan PPN nya sudah dipungut oleh bendaharawan dan disetorkan.
Kira-kira solusi apa yang harus dilakukan pihak perusahaan?
Terimakasih
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Diza, Faktur Pajak bisa dibuat tertanggal Desember namun ada potensi terlambat buat faktur pajak.
Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235 Terima kasih, Salam
|
|
Diza
27 Dec 2024 14:36:39
Selamat siang,
Saya ingin bertanya.
perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan barang. dan sedang mengadakan barang di instansi pemerintah. Karena, ada beberapa kendala dan masalah dengan perusahaan. Perusahaan belum sempat membuat faktur pajak dan menguploadnya.
contoh :
Perusahaan mengadakan barang dibulan juli, dan dibayarkan di bulan agustus. PPN sudah dipungut/dibayarkan oleh Bendaharawan. Tapi perusahaan belum menerbitkan e-faktur sampai dengan lebih dari 3 bulan. itu bagaimana solusinya, pak/bu?
PPN sudah dibayar
tapi E-fakturnya belum diterbitkan
Terimakasih
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Diza, Terkait hal tersebut, Anda dapat membuat Faktur Pajak tertanggal Desember. Namun demikian, akan ada potensi terlambat buat faktur pajak. Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235 Terima kasih, Salam
|
|
Sri rahayuni
19 Nov 2024 09:55:58
perusahaan a merupakan perusahaan yag bergerak di bidang kontraktor. rata - rata proyek yang dikerjakan bersumber dari pemerintah daerah setempat. aturan terbaru dari pemerintah terkait, apabila mengajukan SPJ salah satu syaratnya adalah Faktur Pajak (karena transaksi dengan pemerintah menggunakan 020). maka, terbitlah faktur pajak pada bulan september 2024, namun pembayaran atas proyek tersebut hingga saat ini November 2024 belum terbayarkan. pertanyaannya, bagaimana pengakuan dan pencatatan PPN yang seharusny dilakukan??? terima kasih
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sri Rahayuni, Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak harus dibuat pada:- saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Ketentuan PPN atas transaksi dengan instransi pemerintah diatur dalam PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.
Apabila sesuai ketentuan tersebut PKP rekanan merupakan pihak yang wajib menerbitkan faktur pajak atau membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, maka pada saat penyerahan barang/jasa kena pajak PPN yang terutang dapat dicatat sebagai berikut: Piutang Usaha (Debit) Penjualan (Kredit) Utang PPN (Kredit)
Kemudian, jika instansi pemerintah telah membayar tagihan, termasuk PPN, PKP mencatat penerimaan kas dan mengurangi piutang. Kas/Bank (Debit) Piutang Usaha (Kredit) Kemudian, PKP wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dalam SPT Masa SPT PPN dan menyetorkan PPN yang terutang ke kas negara. Utang PPN (Debit) Kas/Bank (Kredit) Namun, apabila sesuai ketentuan tersebut, instansi pemerintah bertindak sebagai Pemungut PPN, maka instansi memotong dan menyetorkan PPN ke kas negara dan perusahaan hanya menerima pembayaran bersih dengan pencatatan sebagai berikut: Kas/Bank (Debit) PPN yang dipungut (Debit) Piutang Usaha (Kredit)
PPN yang dipungut merupakan piutang PPN yang akan dikreditkan dalam pelaporan SPT PPN perusahaan. Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami melalui 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235.
Terima kasih, Salam
|
|
Azis
17 Nov 2024 21:34:14
Jika pada masa tertentu di bulan lalu sdh dilaporkan SPT PPN Nihil, dan tdk membuat faktur pajak, kemudian di bulan berikutnya kita melakukan pembayaran PPN kurang bayar sebesar transaksi PPN yg seharusnya, bagaimana tahap pembetulan SPT dan mekanisme pembuatan faktur pajak yg belum dibuat atas transaksi pada masa yg PPN nya dilaporkan nihil tersebut, Kak? Dan sanksi apa saja yg harus kita selesaikan serta bagaimana solusinya. Terima kasih Kak...
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Azis, Boleh diperjelas keterangan masa pajak dan bulan yang dimaksud?
Secara umum, Faktur Pajak terlambat dibuat ketika tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. Mekanisme pembuatan Faktur Pajak yg terlambat dilakukan seperti biasa menggunakan aplikasi e-Faktur. Namun, karena tanggal Faktur Pajak tidak bisa dibuat backdate, maka tanggal yang tercantum adalah tanggal saat ini.
Faktur pajak yang terlambat dibuat akan dikenai sanksi administratif Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yaitu sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jika ingin konsultasi lebih lanjut mohon menghubungi kami melalui 031-8284256 atau whatsapp 0812-5222-0235. Terima kasih
|
|
Franky
30 Oct 2024 17:05:20
ka mau bertanya,
jika saya mau melakukan pembatalan di bulan Oktober 2024 atas Faktur Bulan Agustus 2024 yang sudah di upload sukses, karena NPWP lawan transaksi nya keliru otomatis harus dibatalkan. jadi mau lakukan pembetulan di bulan Agustus 2024 dengan menerbitkan Faktur Baru atas Faktur yang NPWP lawan transaksi nya salah yg sudah dibatalkan. Tapi setelah dibatalkan dan mau dibuatkan Faktur Baru di bulan Agustus 2024 tidak bisa karena sudah melewati batas waktu lapor di tanggal 15 September 2024, saya coba ganti tanggal nya di bulan Oktober 2024 dengan Masa bulan Agustus 2024 tetap tidak bisa, ada keterangan "Masa Faktur tidak sesuai Format Tanggal".
solusinya bagaimana ya agar Faktur Pajak baru tersebut dapat terupload di Agustus 2024?
----------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Franky, Tanggal pembuatan faktur pajak adalah tanggal pada saat faktur pajak dibuat. Tanggal ini tidak bisa backdate ya, sehingga apabila faktur pajak dibuat di bulan Oktober, maka penjualan Agustus tetap dapat dilaporkan namun tanggal faktur pajak di bulan Oktober. Faktur pajak baru yang diterbitkan karena pembatalan faktur pajak masa Agustus, masuk dalam kategori faktur pajak terlambat dibuat dan berpotensi dikenakan sanksi sebesar 1% dari DPP.
Terima kasih, Salam
|
|
Ozil
12 Sep 2024 14:45:00
Selamat Siang,
saya ingin bertanya tentang Nota Retur Pajak masukan dan saya sbg pembeli.
nota retur pjak masukan tsb masa Juli dan telah kami upload tgl 28/08/24.
tetapi saya telat memberi tahu pada penjual(pembuat FP masukan), sedangkan si penjual telah melaporkan Spt Ppn nya.
apakah yang membuat pembetulan itu kami dari pihak pembeli apa penjual?
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, Atas pengembalian barang dalam bentuk retur, mekanisme yang benar adalah pihak pembeli yang menerbitkan nota retur dan menyampaikannya kepada penjual. Setelah penjual menerima nota retur tersebut, penjual bertanggung jawab untuk menguploadnya melalui aplikasi e-Faktur.
Dalam pelaporan SPT Masa PPN waktu upload nota retur, pembeli yang telah mengupload nota retur akan mengurangi Pajak Masukan di kolom B2 SPT Masa PPN. Di sisi lain, penjual yang menerima nota retur akan mengurangi Pajak Keluaran di kolom A2 SPT Masa PPN-nya.
Adapun, pastikan bahwa nota retur memuat informasi yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 65/2010. Tanggal pembuatan nota retur harus sesuai dengan saat pengembalian BKP terjadi. Meskipun tidak ada ketentuan khusus terkait batas waktu penguploadan nota retur, disarankan untuk segera menyelesaikan proses ini guna menghindari masalah dalam administrasi PPN. Terima kasih,
Salam
|
|
Asti
09 Sep 2024 10:19:02
Selamat pagi
Sya ingin bertanya
Jikalau ada faktur pajak masukan tanggal 29/07/2024
Kemudian saya upload tgl 09/09/2024 apakah itu masih berlaku untuk pemotong pajak masukan bulan agustus??
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Asti, Sesuai Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, ketentuan jangka waktu upload berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Keluaran. Adapun jangka waktu upload faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Terkait Faktur Pajak Masukan tetap mengikuti ketentuan yang bisa dikreditkan sampai 3 masa pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN.
Terima kasih, Salam
|
|
Nur
29 Aug 2024 14:14:22
Sebaiknya apa yg saya lakukan apabila saya baru tahu kalau faktur pajak harus ada alamat dan nik thn 2022?
---------- Terima kasih atas pertanyaannya, Apakah sebelumnya Anda telah membuat faktur pajak namun tidak lengkap? Sesuai ketentuan Pasal 5 PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan identitas pembeli, diantaranya seperti nama, alamat, dan NPWP atau NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi. PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak apabila terdapat keterangan yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti.
Terima kasih, Salam
|
|
Kiki arumawati
22 Aug 2024 14:17:58
jika upload faktur pajak pengganti berbeda masa, bagaimana cara uploadnya pak/bu
di upload satu per satu sesuai masa atau bisa di upload bersamaan
terima kasih
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Kiki Arumawati, Penggantian faktur pajak tidak mengubah masa pelaporannya ya. Masa pelaporan tetap mengikuti Faktur Pajak normal. Dengan demikian, Faktur Pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa
Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti
Adapun tanggal faktur pajak pengganti adalah tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat, dan batas waktu upload faktur pajak pengganti adalah tanggal 15 bulan selanjutnya setelah faktur pajak pengganti dibuat. Terima kasih, Salam
|
|
Loka
14 Aug 2024 17:23:33
Selamat sore, saya ingin bertanya soal perbaikan pada tanggal faktur pajak yang sudah diapprove DJP. Misalnya saya melakukan input di tanggal 15 juli, namun dari invoice seharusnya di tanggal 8 juli. Ini langkah yang harus dilakukan seperti apa ya? Kemudian apakah terdapat denda dari proses ini? Mohon penjelasannya. Terima kasih
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Loka,
Sesuai Pasal Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Dengan demikian, apabila PKP - telah menyerahkan BKP/JKP; atau
- telah menerima pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP
tapi belum menerbitkan faktur pajak, maka Faktur Pajak dianggap terlambat. Atas hal tersebut PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. Lebih lanjut, kesalahan yang dapat diakomodir oleh penerbitan Faktur Pajak (FP) pengganti adalah kesalahan data selain data NPWP dan tanggal FP ya, dan FP pengganti dapat diterbitkan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dilaporkannya FP normal masih bisa dilakukan pembetulan SPT. Dengan demikian, apabila terdapat kesalahan tanggal, silakan lakukan pembatalan FP, kemudian buat FP baru dengan tanggal yang sebenarnya. Jika ini atas masa Juli maka silahkan FP dibuat maksimal pada tanggal 15 Agustus.Namun jika telah melewati tanggal 15 Agustus pembuatan Faktur Pajak Masa Juli sudah tidak bisa, dan akan ada sanksi administrasi karena FP dianggap terlambat dibuat. Terima kasih, Salam
|
|
Asti
08 Aug 2024 15:57:33
Selamat siang
Saya ingin bertanya
apabila saat kita input manual dokumen lain pajak masukan berbeda tanggal dengan tanggal inv misalnya seharusnya tanggal 15/04/2023 menjadi 15/05/2023 apakah bermasalah? mohon penjelasannya bapak ibu. Terimakasi
---------- Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Asti. Jika terdapat kesalahan dalam penginputan dokumen lain pajak masukan silahkan untuk diubah ya bu sesuai dengan dokumen yang seharusnya, dan apabilan SPT PPN sudah terlapor silahkan untuk dilakukan pembetulan. Terima kasih, Salam
|
|
Christie
27 Jul 2024 15:31:43
Selamat siang
Saya ingin bertanya
Apabila faktur pajak masuk bulan juni sudah di upload dan sudah di kreditkan. Dan sudah lapor spt masa ppn bulan juni.
Lalu supplier membuat faktur pajak pengganti di bulan juli.
Apa yg harus dilakukan ?
Terima kasih ----------
Terima kasih atas pertanyaannya.
Faktur Pajak Pengganti membawa konsekuensi pada pelaporan SPT Masa PPN, baik bagi PKP Penjual maupun PKP Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Untuk PKP Penjual, apabila terjadi kesalahan, wajib dilakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa terjadinya kesalahan tersebut. Sementara itu, PKP Pembeli yang telah mengkreditkan PPN, wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak di mana Faktur Pajak Pengganti dilaporkan. Terima kasih, Salam
|
|
Bela
16 Jul 2024 00:56:06
Selamat malam pak/ibu.
Sy uplot faktur pajak masukan pak, di tanggal aproval sukses tanggal 15, tanggal rekam tanggal 16 pak, itu apakah bermaslaah pak?? mohon di bantu pak/ibu. Terimakasih
----- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Bela, Apakah tanggal rekam dan approval ada di bulan yang sama? Batas waktu upload faktur pajak adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur sesuai Pasal 18 ayat 1 PER-03/PJ/2022.
Terima kasih, Salam
|
|
Siera
01 Jul 2024 07:44:05
Izin bertanya Pak/Bu, mengenai retur penjualan. Bukankah retur penjualan diinput jg di efaktur dan lawan transaksi input sbg retur pembelian? Jika skrg tgl 1 juli 2024, apakah msh bisa input nota retur bln jan'24 ?
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Siera, Betul, masih bisa diinput namun pelaporannya melalui pembetulan SPT PPN sesuai masa yg ditentukan tersebut. Nota retur atau Nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual BKP atau pemberi JKP, Nota retur atau Nota pembatalan dilaporkan di Masa Pajak saat Nota retur atau Nota pembatalan tersebut diterima.
Terima kasih, Salam Dian Kartika Dewi (Supervisor Tax Compliance Consultant)
|
|
Hasan
19 Jun 2024 15:35:05
Hallo saya mau tanya terkait pembuatan batas waktu Faktur Pajak, jika ada invoice tgl 12 Juni dan sudah lewat tgl 15 Juni apa bisa tetap kita buat Fakturnya di tanggal 12 Juni karna masih dibulan yang sama? atau maksud dari batas akhir tgl 15 adalah maksudnya 15 Mei sampai dengan 15 Juni? jadi kalau kita buat Faktur tgl 1 Juni pun tidak bisa dan bisa dikenai denda? masih banyak yg bingung soal ini mungkin bisa dibantu jawab
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hasan, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP pada: - Saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Dengan demikian, dalam hal PKP telah menyerahkan BKP/JKP atau telah menerima pembayaran terlebih dahulu di tanggal 12 Juni, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada tanggal 12 Juni ya. Jika melewati tanggal 12 Juni maka maka Faktur Pajak dianggap terlambat. Atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak tersebut, PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, yaitu sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Sebagai informasi, tanggal pembuatan Faktur Pajak merupakan tanggal Faktur Pajak dibuat (pada aplikasi efaktur). Sehingga, faktur pajak tidak bisa dibuat untuk tanggal dan bulan mundur ataupun maju. Lebih lanjut, sesuai Pasal 18 PER-03/PJ/2022, PKP wajib mengunggah e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dalam hal ini, Faktur Pajak tanggal 12 Juni tersebut wajib di-upload maksimal tanggal 15 Juli ya.
Terima kasih, Salam
|
|
Ayu
14 Jun 2024 06:53:24
halo selamat pagi pak/bu,izin bertanya jika seseorang tidak mempunyai npwp itu bisa menggunakan ktp ya?
dan jika ada salah input ktp difaktur apakah bisa diganti ? dan batas pergantian waktu nya berapa lama? sekian terimakasih??
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ayu, Untuk data lawan transaksi bagian data NPWP dan NIK atau nama tidak dapat dilakukan penggantian faktur pajak ya. Apabila ingin membetulkan NIK pada Faktur Pajak dan sudah approval sukses, maka silakan untuk menggunakan skema pembatalan Faktur Pajak dan melakukan pembuatan Faktur Pajak baru. Namun, jika Anda akan menerbitkan Faktur Pajak baru tersebut maka dapat dianggap terlambat menerbitkan Faktur Pajak. Terima kasih, Salam
|
|
Peony
09 Jun 2024 20:13:12
Hallo kak. Saya izin bertanya mengenai pembetulan/penggantian faktur pajak. Untuk ketentuan pembetulan/penggantian faktur pajak bisa dibuat sampai kapan ya kak? Apakah ada ketentuan yang mengatur untuk faktur pajak pengganti beda bulan atau bahkan beda tahun? Misalnya, faktur pajak normal nya di buat pada tanggal 25 April lalu di upload tanggal 5 Mei, namun PKP nya baru menyadari adanya kesalahan dalam penulisan faktur pajak normal 25 April tersebut di tanggal 5 Agustus. Apakah masih bisa dilakukannya pembetulan faktur pajak atas faktur pajak normal 25 April tersebut kak? Kemudian apakah ada sanksi jika melakukan pembetulan faktur pajak? Terima Kasih
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Peony, Pembuatan Faktur Pajak (FP) pengganti/pembetulan dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya FP yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun pembetulan dilakukan di masa diterbitkannya FP normal, sehingga walaupun FP Pengganti tertanggal Agustus, pembetulan dilakukan di masa April ya.
Lebih lanjut, tidak ada sanksi akibat pembetulan FP kecuali memang mengakibatkan kurang bayar di SPT masa diterbitkannya FP normal.
Terima kasih, Salam, Fani Tri Handayani (Tax Compliance Supervisor)
|
|
Vivi
27 May 2024 16:34:42
Halo Saya dengan Vivi. MAu tanya suplier kami ada melakukan salah di faktur pajak namun batas waktu upload sudah lewat dari tgl 15 untuk solusinya bagaimana ya.
Pihak kami sudah juga buat file cvs dll tapi belum lapor apa dari pihak kita perlu buat file cvs baru lgi setelah mereka melakukan perbaikan. Mohon penjelasanya Terimakasih
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Vivi, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak (FP) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat FP pengganti ya.
Apabila PKP supplier telah melaporkan FP yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP supplier harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Apabila PKP Pembeli telah melaporkan FP yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Sehubungan dengan batas upload, misalnya untuk transaksi April, upload faktur normalnya maksimal 15 Mei. Namun apabila hari ini (27 Mei) dibuat faktur pajak pengganti, maka batas upload faktur pajak pengganti tersebut adalah 15 Juni ya.
Terima kasih, Salam
|
|
Nata
16 May 2024 08:38:36
halo kak, saya mau tanyaa. apa yang harus dilakukan pembeli ketika alamat pembeli pada FP penjual masih menggunakan alamat yang lama? dan FP tersebut lebih dari 1 Faktur yang telah melewati masa berjalan, apakah akan ada masalah pada pajak pembeli? untuk ini apakah yang harus pihak pembeli dan penjual lakukan?, terimakasii ?
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nata, Mohon untuk disampaikan kepada lawan transaksi bahwa sesuai ketentuan, alamat dalam FP adalah alamat yang tercantum dalam SKT atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau penerima JKP, apabila alamatnya salah dapat dilakukan pembetulan sepanjang belum melewati batas upload faktur yaitu tanggal 15 bulan berikutnya. Namun apabila melewati batas upload maka sudah tidak dapat dilakukan pembetulan dan untuk faktur pajak berikutnya dapat disesuaikan dengan alamat sebenarnya ya. Lebih lanjut, apabila FP memuat keterangan yang tidak sebenarnya maka dianggap FP tidak lengkap dan tidak dapat dikreditkan oleh pembeli (PER-03/PJ/2022 stdtd PER-11/PJ/2022).
Terima kasih, Salam Vina Febriana (Tax Compliance Consultant)
|
|
Franky
13 May 2024 16:08:00
Halo ka izin mau bertanya,
kalau SPT bulan September 2023 sudah lapor lalu di bulan Mei 2024 ini ditemukan ada kesalahan di salah satu Faktur Keluaran di September 2023 ada lawan transaksi yang salah, kalau lawan transaksi salah mau dibenarkan harus melakukan pembatalan kan. nah apakah bisa melakukan SPT pembetulan atas masa September 2023 tersebut dengan menerbitkan Faktur baru atas lawan transaksi yang benar di Masa September 2023 tersebut?
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Franky, Dikarenakan tidak bisa penggantian maka harus pembatalan. Akan tetapi apabila membuat faktur baru sudah tidak bisa juga karena melebihi batas upload faktur. Barangkali apabila ada transaksi yang sama bisa menambahkan transaksi pada identitas yang sama (faktur gabungan) ya.
Terima kasih, Salam Vina Febriana (Tax Compliance Consultant)
|
|
Esteriani sihombing
03 May 2024 11:24:57
Hallo Kak
Izini bertanya, jika faktur pajak sudah lewat 6 bulan apakah masih bisa dibuat faktu pajak pengganti atau pajak sebelumnya bisa dibatalkan lalu buat baru :
Ilustrasi nya :
Pajak 22 Desember 2023, sedangkan customer meminta untuk pengganti faktur pajak baru pada tanggal hari ini 03 Mei 2024, sedangkan perusahaan kami sudah membayar pajak ppn 11% di bulan desember 2023 tersebut? Apakah ada solusi untuk ini kak?
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Esteriani, Sehubungan dengan hal tersebut, faktur pajak bisa dibatalkan, namun apabila dibuat faktur pajak baru sudah tidak bisa ya. Hal tersebut dikarenakan sudah melewati batas upload faktur. Selain itu, pembuatan faktur Pajak baru akan mengakibatkan faktur pajak baru tersebut terlambat dibuat karena pastinya sudah ada pembayaran/pemnyerahan barang. Adapun penggantian bisa dilakukan hanya saja apabila terdapat tambahan kurang bayar maka berpotensi dikenakakan sanksi.
Terima kasih, Salam Vina Febriana (Tax Compliance Consultant)
|
|
Taufik
23 Apr 2024 14:23:30
halo ka,
penyebab tidak bisa upload faktur pajak apa ya ka? saya cek sertifikat belum expired dan koneksi internet juga stabil
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Taufik, Hal tersebut bisa disebabkan karena koneksi internet, sertifikat elekronik sudah expired, dan firewall pada antivirus. Anda dapat mencoba hapus sertelnya dahulu kemudian setelah itu menginput ulang dengan koneksi internet yang stabil dan dicoba upload berkala.
Terima kasih, Salam Nur Hidayanti Ilmi (Tax Compliance Consultant)
|
|
Mega
05 Apr 2024 08:18:38
Halo ka,
Saya mau tanya, pihak customer mau fakturnya bulan maret, sedangkan sekarang sudah bulan april. Apakah bisa efakturnya tglnya bulan maret?
Karena memang kesalahn dari kami tidak buat FP pada mulai maret setelah BKP diterima
---------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mega, Sesuai Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan Faktur Pajak adalah tanggal Faktur Pajak dibuat. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, tanggal Faktur Pajak tidak bisa menggunakan tanggal mundur (backdate).
Terima kasih, Salam.
|
|
Batista
31 Mar 2024 13:08:04
Selamat siang kak, saya ingin bertanya. Apakah bisa pajak masukan FP pengganti diupload beda masa dengan FP yang diganti. Atau bila itu terjadi apakah ditolak sistem e-faktur. Terimakasih.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Batista, Batas waktu upload untuk Faktur Pajak Pengganti adalah tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak Pengganti, bukan Faktur Pajak Normal. Jadi misalnya dibuat Faktur Pajak pengganti tanggal 10 Agustus 2023 atas Faktur Pajak tanggal 26 Januari 2023, maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 15 September 2023.
Terima kasih, Salam
|
|
Hasnawati
21 Mar 2024 13:38:01
siang kk , mau nanya kak . saya melakukan retur di tahun 2023 tapi lupa lapor ke pajak pak . tahun 2024 dari pihak penjual meminta untuk dilaporkan di bulan berjalan kak? yg dimaksud bulan berjalan berarti di tahun 2024 yh kak?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hasnawati, Yang dimaksud dengan bulan berjalan adalah bulan pada tahun 2024. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan perpajakan, retur harus dilaporkan melalui pembetulan SPT Masa pada bulan dilakukannya retur.
Terima kasih, Salam
|
|
Aini
23 Feb 2024 09:13:12
pagi pak/bu, izin bertanya, untuk upload faktur pajak kan batas waktunya 15 hari dibulan berikutnya, nah apakah hal tersebut berlaku juga untuk upload pajak masukan, nota retur keluaran dan nota retur masukan?
Terima kasih
--------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Aini, Menurut PER 03/2022, batas waktu upload faktur yang paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur tidak boleh sampai terlewat agar dokumen tersebut dapat diakui secara material sebagai faktur pajak oleh PKP. Untuk upload Faktur Pajak Masukan bisa dilakukan diatas tanggal 15, kita hanya memimilih Faktur Pajak Masukan yang akan dikreditkan. Lebih lanjut, menurut Pasal 12 PER-03/PJ/2022 dan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, untuk Nota Retur keluaran dan Nota Retur Masukan tidak ada pengaturan untuk batas waktu upload. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235
Terima kasih, Salam, Tiara Wahyu Sasmitha (Tax Compliance Consultant)
|
|
Cindy
20 Feb 2024 17:15:24
bolehkan membuat faktur pajak dengan nomor seri yg tidak berurut / loncat ?
misal :
FP 001.23.00000001 : tgl 01 des
FP 001.23.00000002 : tgl 02 des
FP 001.23.00000003 : tgl 03 des
FP 001.23.00000006 : tgl 03 des
FP 001.23.00000004 : tgl 04 des
FP 001.23.00000005 : tgl 05 des
FP 001.23.00000007 : tgl 06 des
karena pada formulir 1111-A1 , nomor seri men-sort berdasarkan tanggal rekam.
tidak ada nomor yg terlewat, hanya loncat sehingga nampak tidak berurutan.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Cindy, Terkait nomor seri faktur pajak penggunaannya tidak harus urut ya. Silakan gunakan nomor seri faktur pajak yang belum pernah digunakan sesuai jatah nomor seri faktur pajak yang dimiliki dan telah Kakak rekam pada administrasi NSFP.
Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235 Terima kasih, Salam
|
|
Lia
24 Jan 2024 12:04:28
selamat siang kak, saya mau bertanya. jadi saya mau input nota retur pajak keluaran dari customer, namun customer sudah mengeluarkan nota tersebut di bulan september 2023. apakah bisa saya input nota retur pajak tesebut untuk bulan januari atau februari ini untuk meminta kembali PPN dari retur tersebut ?
terima kasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lia,
Bagi penjual, nota retur harus dilaporkan sesuai masa pengembalian barang. Jika nota retur tertanggal September 2023 silakan dilaporkan di masa September 2023, jika SPT masa PPN September 2023 sudah dilaporkan silakan buat SPT Pembetulan ya kak.
Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235
Terima kasih, Salam Isnaini Fitri (Tax Compliance Consultant)
|
|
Bonitha
22 Jan 2024 14:42:19
Selamat siang ka,.mau bertanya jika faktur keluaran yang dibuat Desember 2023 tetapi ada beberapa yang belum terupload di 15 Januari 2024, apakah bermasalah jika saya upload sesuai seri faktur tahun 2024 dan bulan januari tgl 1?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Bonitha,
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP. Dengan demikian, apabila pembayaran diakui, dicatat dan diterima pada bulan Desember 2023, maka Faktur Pajak harus dibuat pada bulan Desember 2023 ya. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, jangka waktu upload e-Faktur paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dengan demikian, apabila faktur di-upload melebihi tanggal 15 bulan berikutnya maka faktur terlambat di-upload, dan atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi admisnitrasi. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235
Terima kasih, Salam.
|
|
Fatria Putri
08 Jan 2024 11:38:14
Selamat siang kak, mau bertanya
Kalau kita ada terlupa inout faktur yg bukan November, sedangkan sekarang sudah bukan januari dimana tgl 15 terakhir input faktur desember, apakah boleh kita input sama dengan faktur januari ini kak? Bagaimana solusinya kak?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fatria Putri, Berdasarkan PER 03/PJ/2022 stdd PER 11/PJ/2022 disebutkan dalam Pasal 33 Faktur Pajak dianggap tidak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat. Jika belum melebihi 3 bulan, Faktur Pajak masih dapat dibuat namun terdapat sanksi atas keterlambatan Faktur Pajak tersebut. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235
Terima kasih, Salam.
|
|
Rn7
02 Jan 2024 10:39:31
selamat pagi,, saya mauu bertanya di 2023 bulan desember nomor faktur tsb sudah habis, dan saya minta nomor seri di 2024,, untuk faktur bulan desember apakah bisa dibuat dg tahun 2023 meski nomor faktur sudh 2024?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rn7, NSFP 2023 tidak dapat digunakan pada tahun 2024 ya. NSFP yang tidak dipakai di tahun 2023 tidak perlu lagi untuk dikembalikan, akan tetapi silakan dihapus di menu referensi nomor faktur di aplikasi e-faktur. Untuk NSFP yang tidak terpakai cukup klik tombol "Hapus" saja di menu referensi nomor faktur dalam aplikasi eFaktur Desktop ya. Range NSFP yang sudah terpakai tidak akan terhapus namun hanya akan terupdate ke nomor terakhir yang digunakan.
Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235
Terima kasih, Salam.
|
|
Jua
28 Dec 2023 20:55:46
Selamat malam bapak/ibu mohon maaf bertanya diluar jam kantor, ada yang ingin saya tanyakan bapak/ibu, perihal nota retur pajak keluaran, jika pembeli membuat nota retur dengan keterangan tanggal retur di bukti pelaporan pajak adalah bulan oktober dengan faktur pajak di bulan Agustus, namun saat di cek di bulan Desember oleh penjual, ternyata pengembalian barang retur dari pembeli ke penjual dilakukan pada bulan september. Apakah pembeli dikenakan sanksi? Jika tidak ingin terkena sanksi solusi apa yang harus dilakukan oleh pembeli? Mohon informasinya. Terimakasih.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannyaa saudara Jua, Atas hal tersebut tidak ada sanksi yang dikenakan ya Namun, sebaiknya nota retur dan saat pengembalian dibuat pada saat yang sama. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/6281252220235
Terima kasih, Salam Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant)
|
|
Ina ZM
30 Nov 2023 07:06:32
Selamat pagi Bapak/Ibuk. Izin bertanya.
Jika saya membeli barang disuatu perusahaan. Kemudian perusahaan tersebut mengeluarkan faktur dengan kode 020 yang seharusnya kode yang dipakai 010. Faktur tersebut telah disetor ke negara. Harusnya hanya direvisi saja menjadi faktur pengganti. Tetapi penjual ini membuat faktur baru dan faktur yang lama/yang telah disetor dibatalkan. Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana nasib pajak yang sudah disetor tersebut?
2. Apakah efek yang kami terima ketika pajak yg telah disetor dibatalkan lalu diganti dengan yang baru?
2. Faktur yang baru harus disetor lagi ke negara atau bagaimana?
Terimakasih.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ina, Pembetulan faktur pajak dilakukan dalam hal transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP dibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pakak. Dalam hal PKP pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau penerima JKP telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023
Terima kasih, Salam
|
|
April
15 Nov 2023 08:03:30
Selamat Pagi Bapak/Ibu, maaf bertanya. hari ini terkahir upload faktur pajak untuk tanggal 15 bulan sebelumnya. jika suatu saat ada kesalahan dan harus melakukan pembetulan. apakah masih bisa memakai faktur pengganti di bulan oktober ?
terimakasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara April, Sesuai Lampiran huruf J PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, PKP yang membuat Faktur Pajak (FP) dapat mebetulkan FP yang salah dalam pengisian atau penulisan dengan cara membuat FP pengganti. Pembuatan FP pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dilaporkannya FP yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan. Lebih lanjut, tanggal FP pengganti diisi dengan tanggal pada saat FP pengganti dibuat. Namun demikian, FP pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya FP yang diganti ya. Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan FP yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai FP keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan Dalam hal PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP telah melaporkan FP yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai FP masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023
Terima kasih, Salam
|
|
Tari
11 Nov 2023 19:00:56
Selamat malam,
Ijin bertanya, jika pada 11 Nov 2023 saya ingin upload faktur masukan masa Okt 2023 di prepopulated, apakah faktur dengan masa Okt 2023 yg saya upload di Nov 2023 masuk ke masa Okt atau Nov?
Terima kasih.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tari, Apabila pengambilan Faktur Pajak Masukan di prepopulated dilakukan pada masa Oktober, maka Faktur Pajak Masukan tersebut tetap masuk masa Oktober. Namun, apabila pengambilan di prepopulated dilakukan pada masa November, atas Faktur Pajak Masukan dengan tanggal faktur Oktober tersebut, akan masuk ke masa November ya. Jika ingin konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di nomor 031-8284256 atau whatsapp pada link berikut https://wa.me/628125222023
Terima kasih, Salam Vina Febriana (Tax Compliace Consultant)
|
|
Leo
06 Nov 2023 10:22:50
halo pak/ibu
sy ijin mau bertanya, saya ada kegiatan menyewakan lahan utk per nov 23-okt 24, sdgkn inv dibuat di bln okt 23 dan belum ada pembayaran dr pihak penyewa, utk kasus tersebut FP keluaran sebaiknya diterbitkan kapan yah?
Terimakasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Leo,
Dalam Pasal 11 UU PPN disebutkan bahwa terutangnya PPN terjadi pada saat: - Penyerahan Barang Kena Pajak
- Impor Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari lluar Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
Dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPN juga ditegaskan bahwa “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran". Berkaitan dengan kasus Saudara Leo, karena penyerahan dilakukan terlebih dahulu dan dibuktikan dengan adanya invoice yang diterbitkan, maka tanggal faktur pajak dibuat sesuai dengan tanggal invoice.
Terima kasih, Salam Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant)
|
|
Selvy
01 Nov 2023 15:50:03
Halo bapak / ibu.
Saya mau tanya. Saya ada FP UM 20% 10 unit yang sudah diterbitkan di bln okt 2022.
bln nov 2022 sudah dikirim 5unit dan sudah terbit FP.
Masih ada 5unit lagi yang blm dikirimkan, namun customer meminta 5unit yg blm dikirim untuk dicancel saja, sedangkan unit di FP UM sudah tertera u/ 10 unit.
Solusinya apa yg harus kami lakukan ya dengan FP UM yang masih open tsb?
Apakah harus dilakukan FP pengganti untuk ke 2 FP tersebut kah?
atau bisakah FP UM dilakukan return? sedangkan BKP nya blm kami kirimkan?
Terimakasih.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Selvy, Sesuai Pasal 22 ayat (1) PER-3/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti. Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (1) huruf a ketentuan tersebut mengatur bahwa PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak untuk Faktur Pajak yang telah dibuat ketika transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP dibatalkan ya. Terima kasih, Salam
|
|
Anton Riyanto
31 Oct 2023 10:30:24
Selamat pagi,
Mau tanya masalah faktur pajak yang telat upload, dan transaksi tersebut untuk kawasan berikat. Jadi untuk faktur pajak harus sesuai dengan tanggal PPJB.
Bagaimana solusinya untuk keterlambatan ini, karena jika transaksi bukan di kawasan berikat bisa diganti tanggal transaksinya, karena di kawasan berikat jadi harus menyesuaikan tanggal SPPB nya.
-------------------- Selamat Pagi Pak Anton. Terima kasih atas pertanyaannya, Terkait pembuatan faktur pajak silakan dibuat ketika kapan seharusnya dibuat berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PER-03/PJ/2022, namun jika lawan transaksi merupakan KPBPB berdasarkan Pasal 4 ayat 1 PMK.173/PMK.03/2021 harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan BKP berwujud ke KPBPB. Dengan demikian, tanggal FP tidak harus sama dengan PPBJ maupun SPPB namun, tanggal FP tidak boleh mendahului tanggal PPBJ maupun SPPB.
Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant)
|
|
Anastasia
28 Oct 2023 11:37:34
hallo admin, izin bertanya: kalau faktur pajak masukan tgl agustus dan september yang ada di prepo kemudian ter-upload di bulan Oktober dan masuk masa oktober, apakah masih bisa dilaporkan di masa September?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Anastasia, Terkait perubahan pembetulan masa pengkreditan PM pada SPT Masa PPN yang terlanjur diupload tidak dapat dilakukan, pembetulan hanya bisa dilakukan untuk mengubah status pengkreditan dari PM dikreditkan (B1/B2) menjadi PM tidak dikreditkan (B3) atau sebaliknya.
Terima kasih, Salam Vina Febriana (Tax Compliance Consultant)
|
|
Dj
24 Oct 2023 20:06:07
Permisi bapak/ibu izin bertanya
Tanggal delivery order 14 okt
Karna proses digudang,
Invoice dibuat tanggal 18 okt
Faktur pajak jg dibuat dan diupload 18 okt
Apakah ada keterlambatan membuat faktur pajak dari situasi tersebut pak/bu?
Terima kasih
--------------------
Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dj, Berasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, Faktur pajak harus dibuat pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Apabila tidak ada pembayaran sebelum penyerahan BKP, maka faktur pajak harus dibuat pada tanggal penyerahan ya. Apabila penyerahan BKP tersebut telah dilakukan namun faktur pajak belum dibuat, maka faktur pajak tersebut terlambat dibuat. Atas keterlambatan pembuatan faktur pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Terima kasih, Salam
|
|
Nana
22 Oct 2023 20:36:22
Hallo Bapak/Ibu, izin bertanya. bagaimana jika ada perusahaan yang tidak membuatkan faktur pajak ppn atas transaksi JKP dan kita sebagai pembeli telah membuatkan faktur pph pasal 4 ayat 2? mohon pencerahannya. Terima kasih.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nana, Apakah perusahaan sebagaimana dimaksud merupakan non-PKP ya? Apabila demikian, sesuai Pasal 14 ayat (1) UU PPN, orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP (non-PKP) dilarang membuat Faktur Pajak. Dengan demikian, terhadap non-PKP yang melakukan penyerahan JKP tersebut tidak ada kewajiban PPN yang dilakukan dan Faktur Pajak tidak dibuat ya.
Terima kasih, Salam
|
|
Ari
21 Oct 2023 11:32:56
Halo Bapak/Ibu, izin bertanya. Jika faktur pajak pengganti atas faktur tanggal 23 September, dibuat dan diupload pada tanggal 25 Oktober. Apakah masa pengakuannya akan tetap mengikuti faktur pajak sebelum penggantian (masa 09), atau masanya berpindah ke faktur pajak pengganti (masa 10)?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ari, Sesuai ketentuan dalam Lampiran huruf J PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. Dengan demikian, masa pengakuan tetap mengikuti faktur pajak sebelumnya yang diganti, yaitu masa 09, ya.
Terima kasih, Salam
|
|
Indah
12 Oct 2023 16:53:35
Hallo Bapak/Ibu, izin bertanya. Apabila pada tanggal 1 September kami sudah menerima uang dari pembeli namun belum kami buatkan faktur pajak. Apakah bisa jika saya rekam faktur pajak di tanggal 12 Oktober, dengan tanggal di FP itu tanggal penerimaan uangnya. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Indah, Sesuai Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan Faktur Pajak adalah tanggal Faktur Pajak dibuat. Jadi tidak bisa backdate, ya. Apabila Faktur Pajak dibuat tanggal 12 Oktober 2023, maka tanggal pembuatan Faktur Pajak adalah 12 Oktober 2023. Lebih lanjut, ketentuan saat pembuatan faktur pajak diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 bahwa Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Terima kasih, Salam
|
|
Septi krisna ambarwati
04 Oct 2023 14:55:20
halo ijin tanya,saya sudah buat faktur pajak di tgl 4 september 2023 untuk kegiatan tgl 10 agustus 2023,untuk ppn masa september jika saya laporkan bln oktober 2023 sebelum tgl 15 oktober apakah bisa?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Septi, Apakah yang dimaksud faktur pajak tertanggal 10 Agustus? Untuk faktur tanggal 10 Agustus akan masuk di pelaporan masa Agustus ya. Lebih lanjut, faktur tersebut perlu dilaporkan pada SPT masa Agustus yang paling lambat dilaporkan akhir bulan September 2023 untuk menghindari denda keterlambatan. Namun, untuk PPN masa September yang ditanyakan, pada ketentuan pajak hanya diatur batas pelaporan pajaknya saja, yaitu paling lambat akhir bulan Oktober, sehingga apabila hendak dilaporkan sebelum batas, bisa.
Terima kasih, Salam Dian Kartika Dewi (Tax Compliance Supervisor)
|
|
Johanes
26 Sep 2023 09:32:16
Halo, mau nanya dong, misalnya kalau pelanggan membeli barang di tanggal 12 Agustus 2023 dan kita buka faktur pajak di 25 September. Apakah masih bisa ?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Johanes, Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak wajib diunggah (di-upload) menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak. Dengan demikian, Faktur Pajak masa Agustus harus sudah dibuat dan di-upload paling lambat tanggal 15 September ya. Adapun apabila Faktur Pajak dibuat setelah tanggal 15 September, maka Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dapat dibuat di masa September. Namun demikian, terdapat potensi sanksi terlambat membuat faktur pajak, yaitu 1% x DPP.
Terima kasih, Salam Vina Febriana (Tax Compliance Consultant)
|
|
Asep
21 Sep 2023 12:12:55
Halo, mau bertanya, ada vendor saya yg mengirimkan invoice yang mana ada salah nominal pada tagihannya. awalnya tanggal invoice dan faktur pajak sama tgl 29 agustus, karena ada salah nominal, invoicenya juga dirubah mengikuti tgl faktur pajak pengganti menjadi tanggal 11 september.
apakah boleh seperti itu?mohon penjelasannya bagaimana yg seharusnya. Terimakasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Asep, Terkait hal tersebut, tanggal invoice tidak dapat diubah menyesuaikan tanggal faktur pajak pengganti ya, karena atas faktur pajak yang telah terbit di bulan Agustus tetap dilaporkan di SPT PPN Masa Agustus, meskipun faktur pajak tersebut diganti di bulan yang berbeda. Lebih lanjut, jika tanggal invoice diubah sesuai tanggal faktur pajak pengganti, maka akan terdapat ketidaksamaan antara SPT PPN dan Laporan Penjualan pada saat rekonsiliasi dilakukan.
Terima kasih, Salam Silfia Herlina (Accounting Consultant)
|
|
Fathur
19 Sep 2023 21:12:15
hallo ijin, saya mau buat efaktur, tetapi pada tanggal 7 september uang pembeli sudah masuk rekening perusahaan saya, apakah saya dikatakan terlambat jika buat efaktur pada tanggal 20 september?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Fathur, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Dengan demikian, dalam hal PKP telah menerima pembayaran (7 September) dan belum menerbitkan faktur pajak (baru diterbitkan pada tanggal 20 September), maka Faktur Pajak dianggap terlambat. Atas hal tersebut PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
Terima kasih, Salam
|
|
Zalsa
13 Aug 2023 23:16:01
Hallo, ijin bertanya jika PT tarif final piutang dan penjualannya diakuin diawal, namun pembayaran di bayar tahun depan, pemotongan PPh nya otomatis tahun depan. Ekualisasi omset dan PPh Finalnya bagaimana ? Mohon penjelasannya
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Zalsa, Prinsip matching cost against revenue menekankan perlunya menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama. Biaya tahun pajak 2023 harus diakui dengan penghasilan tahun pajak 2023. Adanya selisih antara pengakuan pendapatan dan aktual pembayarannya dapat dikategorikan sebagai beda waktu, sehingga hal tersebut tidak masalah selama dapat dijelaskan alasannya. Dalam hal Wajib Pajak ingin pendapatannya Equal dengan bukti potong PPh final, maka Wajib Pajak dapat melakukan koreksi negatif sebesar transaksi2 yg belum dilakukan pembayaran, kemudian dilakukan koreksi positif ketika ada pembayaran di tahun selanjutnya.
Terima kasih, Salam Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant)
|
|
Nurdin
09 Aug 2023 09:15:47
Halo, saya izin bertanya mengenai Faktur Pajak
kami baru dikukuhkan sebagai PKP tgl 26 Juli 2023, tgl 31 Juli kami ada terbitkan invoice tanpa FP karena masih proses aktivasi sampai dengan saat ini (9 agustus 2023)
apabila proses aktivasi telah selesai apakah kami bisa menerbitkan FP atas invoice tgl 31 Juli 2023 tersebut, mengingat pihak vendor kami minta diterbitkan FP atas invoice tgl 31 Juli 2023
mohon penjelasannya
terima kasih sebelemnya
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nurdin, Kewajiban memungut PPN dilakukan sejak tanggal pengukuhan PKP ya. Sehingga atas penyerahan BKP/JKP sejak tanggal pengukuhan PKP harus dibuatkan Faktur Pajak (FP). Namun PKP hanya dapat menggunakan aplikasi e-faktur selama akun PKP sudah aktif, memiliki kode aktivasi, password dan sertifikat elektronik yang masih berlaku. Jika PKP sudah dapat mengakses aplikasi e-faktur, silakan tetap input FP yang seharusnya terbit sejak tanggal pengukuhan PKP tersebut. Tanggal FP adalah tanggal ketika FP tersebut dibuat (diinput) pada aplikasi e-faktur. Tanggal tersebut juga dapat terisi otomatis ya. Apabila Faktur Pajak dibuat terlambat, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP stdtd UU HPP, FP yang terlambat dibuat dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP, yang akan ditagih dengan STP dari KPP ya.
Terima kasih, Salam
|
|
Khairunnisa
27 Jul 2023 11:09:11
Hallo, saya izin bertanya mengenai faktur pajak.
Jdi ada kesalahpahaman antara tanggal di faktur pajak.
Faktur pajak sudah dibuat di tanggal 27 Juni, ternyata seharusnya di tanggal 13 Juni
Sedangkan faktur pajak tidak bisa backdate dan tanggalnya sudah lebih dari 15 hari di bulan berikutnya.
Tapi faktur pajak harus direvisi ke tgl 13 Juni 2023. Gimana ya kak/bang solusi dan arahannya jika kondisinya seperti ini?
Terima kasih sebelumnya
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Khairunnisa, Sesuai Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan Faktur Pajak merupakan tanggal Faktur Pajak dibuat. Jadi tidak bisa backdate, ya. Adapun apabila bermaksud membuat Faktur Pajak Pengganti, tanggal Faktur Pajak pengganti adalah tanggal saat Faktur Pajak pengganti dibuat sehingga tetap tidak bisa backdate/diubah. Lebih lanjut, atas keterlambatan pembuatan faktur pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Terima kasih, Salam
|
|
Herra
26 Jul 2023 22:17:48
Selamat Malam Bpk/Ibu, ijin bertanya dan mohon pencerahannya untuk kasus yg sedang kami alami sbb:
- Jika penyerahan JKP dilakukan di bulan Des'22 dan Invoice beserta FP baru diterbitkan di bulan May'23 dengan alasan ada beberapa dokumen yg harus dilengkapi, apakah FP tersebut masih berlaku dan dapat digunakan oleh pembeli?
- Jika FP Keluaran tersebut sudah disetorkan ke kantor pajak oleh penjual dan pembeli menolak untuk membayar PPN tsb apakah bisa dibenarkan?
- Jika pembeli benar2 menolak membayar PPN tsb, apakah penjual bisa membatalkan FP tsb?
Mohon pencerahannya bpk/ibu.
Terima Kasih.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Herra, Invoice dan Faktur Pajak perlu disesuaikan dengan tanggal penyerahan ya. Adapun apbila Faktur pajak terlambat diterbitkan maka ada sanksi yang dikenakan atas keterlambatan pembuatan faktur. Lebih lanjut, syarat pengkreditan Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal dan syarat material. Dalam kasus ini, syarat formalnya dapat terpenuhi, namun pemenuhan syarat material mengandung adanya potensi pajak. Ketika pembeli menolak untuk membayar PPN, penjual dapat menanggung PPN atau membatalkan Faktur Pajak dan mengembalikan barang tersebut, dengan kata lain yaitu melakukan pembatalan transaksi. Apabila demikian, penjual harus melakukan pembetulan SPT PPN. Hal ini dikarenakan pembatalan transaksi akan mengakibatkan berkurangnya pajak keluaran sehingga terjadi lebih bayar PPN. Untuk PPN yang lebih bayar tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya.
Terima kasih, Salam Dian Kartika Dewi (Supervisor Tax Compliance)
|
|
Krisna
20 Jul 2023 16:38:42
Halo ingin bertanya, jika misalnya saat ini tanggal 20 Juli 2023 sebuah Perusahaan sudah membuat faktur pajak Juni sebelum tanggal 15 Juli 2023 dengan stastus SPT PPN Juni belum dilaporkan, lalu setelah tanggal 15 tersebut, ternyata ada revisi / pembatalan atas faktur pajak Juni 2023, yang dimana kami tetap merevisi/membatalkan faktur pajak tersebut. Apakah kami terkena sanksi atau denda? Karna kami berfikir selama tidak membuat faktur pajak baru setelah tanggal 15 Juli 2023 tidak melanggar aturan. Terimakasih banyak mohon pencerahannya
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Krisna, Apakah yang dimaksud adalah sanksi administrasi akibat keterlambatan upload faktur pajak ya? Apabila demikian, pembuatan faktur pajak pengganti atau pembatalan faktur pajak setelah tanggal 15 tersebut tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan upload faktur pajak ya. Namun, faktur pajak pengganti atau faktur pajak yang dibatalkan pada bulan Juli 2023 tetap harus diupload paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2023.
Terima kasih, Salam
|
|
Ulfa
23 Jun 2023 16:35:21
saya ingin bertanya apakah faktur pajak keluar dibulan januari 2023 jika dibatalkan dibulan mei 2023 bisa dianggap lebih bayar untuk masa juni 2023?
dan bagaimana jika faktur pajak yang ingin kita batalkan sudah terpakai oleh lawan transaksi?
---------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ulfa, Apabila pembatalan faktur pajak keluaran di bulan Januari 2023 menyebabkan jumlah PPN yang dibayar lebih besar, maka lebih bayar ada di masa pajak Januari 2023 ya. Atas lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, yaitu Februari 2023, atau ke masa pajak yang diinginkan. Lebih lanjut, apabila Wajib Pajak membatalkan faktur pajak keluaran dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari 2023 maka lawan transaksi juga harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari 2023.
Terima kasih, Salam
|
|
Emanuel
14 Jun 2023 13:22:42
kalau misalkan Invoice yang diterbitkan penjual tidak ada keterangan PPN, tetapi Penjual mengeluarkan Faktur Pajak, apakah invoice tersebut akan bermasalah atau tidak?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Emanuel, Terkait dengan pertanyaan saudara, dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat risiko atas penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh penjual tersebut meskipun dalam invoice yang diterbitkan tidak mencantumkan nilai PPN.
Terima kasih, Salam Glagah Swara Supriyanto (Tax Lawyer Consultant)
|
|
Dwi
06 Jun 2023 18:01:17
Jika uang masuk di rekening koran di bulan mei 2023 akan tetapi faktur pajak di buat di bulan juli 2023 karena keterangan nya sewa warung Mei-Juni 2023 kak dan jika uang masuk di rekening koran bulan mei 2023 terus kita buat kan faktur di bulan Juni 2023 apa boleh ya pk apakah harus ikuti tanggal rekening sedangkan kita ikuti tgl kwitansi yang kita buat setiap hari pk?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dwi, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Dengan demikian, dalam hal PKP telah menerima pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP dan belum menerbitkan faktur pajak, maka Faktur Pajak dianggap terlambat. Atas hal tersebut PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
Terima kasih, Salam
|
|
Katarina
25 May 2023 11:03:38
Jika saya membuat faktur pajak tgl 30 Mei 2023, kapan saya harus membayar pajak tsb?
Jika saya membuatnya 1 Juni, kapan harus membayar?
Terimakasih
---------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Katarina, Faktur Pajak merupakan bukti pungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud; dan/atau ekspor JKP. PKP berkewajiban untuk memungut PPN dan membuat faktur pajak pada saat menyerahkan BKP dan/atau JKP atau menerima pembayaran (mana yang terlebih dahulu). Lebih lanjut, ketentuan PPN di Indonesia menerapkan skema pengkreditan, dimana PKP akan membayar PPN yang masih harus dibayar apabila Pajak Keluaran (PK) lebih besar dari Pajak Masukan (PM) dalam suatu masa pajak yang sama (dihitung selama satu bulan penuh). Jangka waktu maksimal pembayaran PPN yang masih dibayar tersebut adalah pada akhir bulan selanjutnya sebelum SPT Masa PPN dilaporkan. Besarnya PPN yang masih harus dibayar dihitung dengan formula PK - PM Dengan demikian, dalam kaitannya dengan pertanyaan Anda, apabila pada masa pajak Mei jumlah PK lebih besar dari PM, selisih PK - PM harus dibayar maksimal pada akhir bulan Juni sebelum SPT Masa PPN bulan Mei dilaporkan. Apabila pada masa pajak Juni jumlah PK lebih besar dari PM, selisih PK - PM harus dibayar maksimal pada akhir bulan Juli sebelum SPT Masa PPN bulan Juni dilaporkan.
Terima kasih Salam
|
|
Devi
22 May 2023 10:17:40
maaf ijin bertanya Pak/Bu jika perusahaan saya membuat faktur keluaran masa desember 2019 tetapi atas faktur tersebut baru diupload di Januari 2020, apakah untuk upload tersebut termasuk sebagai keterlamabat upload?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Devi, Apakah yang dimaksud adalah ketentuan upload faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022? Apabila demikian, ketentuan PER-03/PJ/2022 baru mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 ya
Terima kasih, Salam
|
|
Imas
16 May 2023 11:13:40
maaf mau tanya apakah bisa di buat faktur pajak pengganti di bulan mei 2023 ini atas faktur pajak yang sudah di buat di november 2022? Terimakasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Imas, Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian, sepanjang atas SPT Masa PPN November 2022 masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan, faktur pajak sebagaimana dimaksud dapat diganti.
Terima kasih, Salam
|
|
Aries
15 May 2023 13:25:26
izin bertanya, pada tanggal 9 januari 2023 kami membuat f Pajak, kemudian pada bulan Mei baru diketahui ada kesalahan ammount, kami coba membuat faktur pajak pengganti, tapi ketika upload tidak bisa, karena "melebihi batas waktu" bagaimana solusinya, mohon arahannya, terima kasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Aries, Berdsarkan Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022, pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Batasan upload tetap diberikan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak pengganti dibuat. Jadi misalnya dibuat Faktur Pajak pengganti tanggal 15 Mei 2023 atas Faktur Pajak tanggal 9 Januari 2023, maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 15 Juni 2023. Lebih lanjut, tata cara pembuatan Faktur Pajak pengganti diatur dalam Lampiran J PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022. Ketentuan tersebut diantaranya sebagai berikut: - Faktur Pajak pengganti dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur
- NSFP Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan Faktur Pajak yang diganti
- Tanggal Faktur Pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat
Terima kasih, Salam
|
|
Saiful Bahri
02 May 2023 19:42:01
Izin tanya min, perusahaan saya bergerak di bidang jasa pengamanan. Yang dimana ada beberapa costumer saya penerbitan invoice dan FP dibayar dimuka untuk 6 bulan kedepan dengan full payment. Case nya terjadi penerbitan FP nya dilakuin di bulan 12-2022. Apakah pendapatan PPN di akuin full tahun masa 2022?
Soalnya koreksi SP2DK 2021 yang baru selesai, kita dapat tagihan kurang bayar karena peralihan pajak PPN akhir tahun itu.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Saiful Bahri, Pendapatan diakui seluruhnya sebagai unearned revenue pada tahun 2022 dan akan di reklasifikasi ke dalam akun pendapatan pada tahun 2023. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang PPN bahwa saat terutangnya PPN adalah pada saat pembayaran.
Terima kasih Salam Firda Annisa Salsabila (Tax Lawyer Consultant)
|
|
Inka Yuniar
27 Apr 2023 00:42:14
Maaf mau tanya terkait nominal di invoice dan faktur pajak apakah bisa di revisi walaupun sudah di upload? Karena saya sudah punya SKTD untuk barang Oli 2 drum, tetapi penjual membuat invoice dan faktur pajak terlebih dahulu dikenakan ppn sebelum saya mengirim SKTD 2023. Mohon infonya terimakasih????
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Inka Yuniar, Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) PER-3/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, PKP dapat melakukan pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti. Adapun pembetulan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Begitu juga dengan PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak masukan, maka PKP tersebut juga harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Lebih lanjut, Faktur Pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
Terima kasih, Salam
|
|
Sesdika
18 Apr 2023 12:24:09
Bapak/Ibu, izin bertanya. Jadi saya membuat FP Masukan di Maret 2023, lalu sy baru menguploadnya 18 April 2023. Saya cek di web efaktur, FP Masukan tsb tidak keluar angkanya di SPT Maret 2023. Apakah nanti di SPT April 2023 FP Masukan tsb akan bisa muncul dan angka PPNnya masih dapat digunakan utk mengurangi setoran PPN di SPT Masa April 2023? Terima kasih sebelumnya
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sesdika,
Sesuai Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (di-upload) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Keterlambatan upload e-Faktur mengakibatkan e-Faktur tersebut tidak dianggap sebagai Faktur Pajak. Lebih lanjut, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Adapun Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP. Dengan demikian, Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang diterima oleh pihak yang memperoleh BKP atau JKP ya. Adapun kewajiban upload Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) adalah atas Faktur Pajak Keluaran, yaitu Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan.
Terima kasih, Salam
|
|
DAYLIN
12 Apr 2023 12:10:27
pak / ibu ijin bertanya apakah boleh untuk input pembuatan faktur pajak bulan berikutnya tetapi bulan berjalan belum tutup buku?
misalkan mau input untuk bulan april tetapi yang bulan maret masih ada yg belum teriinput / belum tutup buku
terimakasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Daylin, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Sepanjang PKP yang menyerahkan BKP/JKP atau menerima pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP telah menerbitkan faktur pajak, maka Faktur Pajak tidak dianggap terlambat dan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP tidak dikenakan.
Terima kasih, Salam
|
|
Eby
31 Mar 2023 10:00:04
Pak/bu,ijin bertanya.karena masih baru perusahaan kami.
Saya sudah buat faktur pajak tgl 13 maret sesuai tgl invoice ke pembeli, tetapi dari pihak pembeli memproses sampai di bagian finance, ternyata finance mengatakan harus dirubah ke bulan april..karena proses pembayaran nya masuk di bulan april.apa yang saya lakukan dengan FP yang sudah dibuat di tgl 13 maret?apakah saya buat lagi FP nanti di bulan april?mohon bantuannya.terima kasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Eby, Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Dengan demikian, dalam hal PKP menerima pembayaran sebelum melakukan penyerahan BKP/JKP, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerimaan pembayaran. Namun, apabila pembayaran diterima setelah penyerahan BKP/JKP, Faktur Pajak wajib dibuat pada saar BKP/JKP diserahkan. PKP yang terlambat menerbitkan Faktur Pajak akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. Lebih lanjut, pada umumnya tanggal Invoice, Delivery Order dan Faktur pajak sama, namun dapat berbeda jika tanggal penyerahan dan pembayarannya berbeda. Hal ini karena faktur pajak dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran, tergantung mana yang terjadi lebih dulu.
Terima kasih, Salam
|
|
TIARA
18 Mar 2023 07:58:52
Saya mau bertanya. Saya membuat faktur pajak masa Februari, lalu sudah terupload pada tgl 15 bulan berikutnya. Tetapi ternyada ada salah tanggal pada faktur karena tidak sesuai dengan invoice (misal invoice tgl 25, tetapi di faktur tgl 24). Dengan begitu, apakah saya masih bisa membuat pengganti setelah tgl 15?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tiara, Sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) PER-3/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, pembetulan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun tanggal Faktur Pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat. Faktur Pajak pengganti diupload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Faktur Pajak pengganti dibuat. Jadi misalnya dibuat Faktur Pajak pengganti tanggal 19 Maret 2023 atas Faktur Pajak tanggal 25 Februari 2023, maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 15 April 2023.
Terima kasih, Salam
|
|
Muhammad Fadhil
24 Feb 2023 00:05:48
Selamat malam min,
Izin tanya terkait sanksi pasal 14 ayat 4.
Dalam hal faktur pajak telah diterbitkan masa januari, lalu ada faktur pengganti tanggal 20 februari. Tanpa ada nominal yg berubah atau nominalnya turun, karna kesalahan hitung. Apakah termasuk dalam sanksi pasal 14 ayat 4?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Muhammad Fadhil, Sanksi administratif sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan apabila PKP tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap. Dengan demikian, sepanjang faktur pajak yang telah diterbitkan pada masa Januari tersebut telah sesuai dengan ketentuan jangka waktu penerbitan faktur pajak sesuai Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022 dan telah diisi secara lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) dan (6) UU PPN, maka tidak dikenakan sanksi administratif Pasal 14 ayat (4) UU KUP ya.
Terima kasih, Salam
|
|
Darman
20 Feb 2023 20:53:40
Saya mau bertanya :
Jika kita menerima Bukti Bayar/ bukti potong PPN Di bulan Desember 2022 , Tapi kita baru melakukan Pembuatan Faktur pajak Keluaran di Bulan Februari 2023, bagaimana caranya saya untuk melakukan upload pajak keluaran tersebut. Terimakasih, mohon Bantuannya.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Darman, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Dengan demikian, dalam hal PKP telah menerima pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP dan belum menerbitkan faktur pajak, maka Faktur Pajak dianggap terlambat. Atas hal tersebut PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. Adapun sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Terima kasih, Salam.
|
|
Darman
20 Feb 2023 20:43:28
Mau bertanya :
jika kita menerima PM dengan masa Desember 2022 tapi tanggal PM nya yang di keluarkan di Januari 2023.. apakah bisa di kreditkan di desember 2022?
Karna saya Membeli barang di bulan desember 2022 tapi invoice/ faktur pajak ya di keluarkan di bulan januari 2023 apakah masih bisa di kreditkan di bulan desember 2023?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Darman, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Dengan demikian, dalam hal PKP telah menyerahkan BKP/JKP dan belum menerbitkan faktur pajak, maka Faktur Pajak dianggap terlambat. Atas hal tersebut PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. Lebih lanjut, sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan sampai 3 masa pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat
Terima kasih, Salam.
|
|
Frizon
14 Feb 2023 13:29:19
halo kak
selamat siang
saya ingin bertanya mengenai faktur pajak pengganti yah
contoh saya ada terbitkan faktur pajak normal pada tanggal 16 januari 2023, kemudian ada kesalahan pada invoice dan ingin lakukan pengganti dan kebetulan batas waktu upload itu tanggal 15 februari ini, jadi faktur pajak penggantinya apakah harus tanggal 16 januari 2023 ? atau tanggal faktur pajak penggantinya saya buat tanggal contohnya tanggal 16 februari 2023 ?
dan apakah nanti pelaporan bulan februari akan masuk faktur pajak pengganti ini yang sebenarnya tanggal 16 januari tapi diganti dan akhirnya tanggalnya menjadi 16 februari 2023, dengan arti kata lain apakah masa pajak pengganti ini walaupun beda tanggal tetap masuk masa bulan januari 2023 ?
mohon pencerahannya yah kak
terima kasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Frizon, Sesuai ketentuan Lampiran J PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat ya. NSFP yang digunakan juga sama dengan NSFP dari Faktur Pajak yang diganti. Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN saat dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dengan demikian, apabila faktur pajak pengganti untuk Masa Pajak Januari dibuat pada tanggal 16 Februari 2023, maka tanggal faktur pajak adalah 16 Februari 2023 dan WP harus melakukan pembetulan untuk SPT Masa PPN bulan Januari. Adapun batasan upload yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak pengganti dibuat. Atau dalam konteks ini yaitu tanggal 15 Maret 2023. (Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022) Terima kasih, Salam.
|
|
Inggrid
08 Feb 2023 11:30:47
Halo saya mau tanya, jika customer sudah membayar dahulu sebelum saya membuat invoice dan faktur pajak pada tanggal 1. Namun saya baru membuat invoice dan fakturnya di tanggal 3 apakah benar? Atau apakah bisa faktur diganti tanggal mundur di tanggal 1 saat customer membayar?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Inggrid, Berasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Dengan demikian, dalam konteks di atas, faktur pajak perlu dibuat pada saat penerimaan pembayaran, yaitu pada tanggal 1. Lebih lanjut, tanggal faktur dapat disesuaikan sepanjang belum melebihi tanggal 15 bulan berikutnya.
Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant)
|
|
Gita
04 Feb 2023 18:35:11
PT A melakukan penyerahan barang kepada customer pada tanggal 1 Juli 2020 dan telah diterima pembayaran pada tanggal 1 Agustus 2020, namun Faktur Pajak baru diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2020. Atas transaksi ini, apakah kena denda adm 2%?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Gita, Berasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Dengan demikian, dalam konteks di atas, faktur pajak perlu dibuat pada saat penyerahan barang dilakukan, yaitu pada tanggal 1 Juli. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, terhadap PKP yang terlambat membuat faktur pajak, selain wajib menyetor pajak terutang, dikenai dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Terima kasih, Salam.
|
|
Rifqi S. Hutama
27 Jan 2023 14:05:42
Apabila perusahaan melakukan pengiriman/ penyerahan BKP pada tanggal akhir bulan misal 29 Juni namun baru menerbitkan faktur pajaknya pada tanggal 1 Juli, dikarenakan surat jalan sebagai bukti penyerahan baru di tandatangani pada tanggal 1 Juli dan perusahaan menjadikan itu sebagai dasar pembuatan faktur pajak.
1. Apakah perusahaan harus membuat faktur pajak ketika barang tersebut benar" diserahkan kepada customer?
2. Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi karena baru menerbitkan faktur pajak di tanggal 1 Juli? Apakah masih bisa dilaporkan di SPT bulan Juni?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Rifqi, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Dengan demikian, dalam hal PKP telah menyerahkan BKP/JKP dan belum menerbitkan Faktur Pajak, maka Faktur Pajak dianggap terlambat. Atas hal tersebut PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. Lebih lanjut, Pasal 34 PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022 mengatur bahwa PKP yang membuat Faktur Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Terima kasih, Salam.
|
|
Richard Tio Pandapotan
17 Jan 2023 15:11:16
Halo kak, maaf mau ikut bertanya...
Jika kita menerima Pajak Masukan bulan Desember 2022 (tanggal invoice desember) , Tapi kita baru melakukan pembayaran dan pembukuan tagihan tersebut di bulan Januari 2023. Apakah ada pengaruh terhadap Pajak dan Audit, apakah akan menjadi masalah?
Terimakasih, mohon Bantuannya.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Richard, Tidak terdapat pengaruh terhadap pajak dan audit sepanjang pengakuan tetap dicatat di bulan Desember 2022 (Accrue) sesuai invoice supaya equal, meskipun pembayaran di 2023. Pada bulan Desember 2022 dijurnal dalam akun hutang, Kemudian pada saat pembayaran di bulan Januari 2023, dicatat jurnal hutang pada kas atau bank.
Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy, Silfia Herlina (Tax Compliance Consultant, Accounting Consultant)
|
|
WIDIA
04 Jan 2023 09:52:43
bagaiman jika membuat faktur pajak tidak sesuai tanggal invoice namun masih sama dengan bulan invoice yang diterbitkan?
------------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Widia, Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Jika Faktur Pajak terlambat dibuat, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP.
Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant)
|
|
Nurul
03 Jan 2023 10:14:39
kalau saya membuat faktur backdate bulan oktober masih bisa kah?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nurul, Sesuai Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan Faktur Pajak adalah tanggal Faktur Pajak dibuat. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, tanggal Faktur Pajak tidak diperbolehkan menggunakan tanggal mundur (backdate).
Terima kasih, Salam.
|
|
Tara Dwika
31 Dec 2022 15:29:24
Min mau tanya, kalau ada invoice revisi karna nominalnya berubah jadi bertambah trus faktur pajak sudah saya batalkan dan pkp pembeli sudah bayar pajaknya di bulan juli dan mau bikin baru faktur pajak lagi di desember itu bagaimana ya?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tara, Sesuai ketentuan PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
Terima kasih, Salam.
|
|
Indah
29 Dec 2022 11:52:25
Halo kak. Maaf mau nanya..
Jika kita sudah lapor ppn, lalu saya buat pengganti di bulan 11 dengan harga, dpp yg sama dari fp diganti sebelumnya. Apakah kita harus ulang lapor kembali/membuat pembetulan? Mohon pencerahannya..
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Indah, Sesuai ketentuan PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Terima kasih, Salam.
|
|
SUMARDIN
24 Dec 2022 12:39:20
Mohon Maaf sebelumnya Min
Mau nanya misal kita buat Faktur per tanggal 02/01/2023 (1). Apakah Upload Fakturnya pertanggal 02/01/2023 (Ubah Tanggal Laptop) ya?
(2). Apakah sesuai tanggal pembuatan Faktur bulan Desember?
soalnya pemberi kerja invoice dan faktur harus di tanggal yang sama.
Terimakasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sumardin, Sesuai Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan Faktur merupakan tanggal Faktur Pajak dibuat. Lebih lanjut, saat pembuatan Faktur Pajak diatur pada Pasal 3 PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022, yaitu pada saat: - Penyerahan BKP dan/atau JKP;
- Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- Ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN
Dengan demikian, apabila Faktur Pajak dibuat pada Masa Pajak Desember maka tanggal pembuatan Faktur Pajak adalah tanggal yang sama pada Masa Pajak Desember.
Terima kasih, Salam.
|
|
Ita
23 Dec 2022 14:27:15
Mau bertanya :
jika kita menerima PM dengan masa november tapi tanggal PM nya di desember.. apakah bisa di kreditkan di november?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ita, Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lama 3 (tiga) masa pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP serta memenuhi ketentuan pengkreditan. Dengan demikian, atas Pajak Masukan di Masa Pajak Desember dapat dikreditkan hingga Masa Pajak Maret Tahun Pajak selanjutnya.
Terima kasih, Salam.
|
|
Leni
23 Dec 2022 08:26:43
Apakah kita bisa melakukan pembetulan faktur pajak masa Juli di bulan Desember ini ya?
Terima Kasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Leni, Pembetulan Faktur Pajak dapat dilakukan. Lebih lanjut, tanggal yang digunakan pada saat upload Faktur Pajak adalah tanggal saat upload sedangkan Masa Pajak tetap mengikuti Faktur Pajak. Selain itu, atas pembetulan Faktur Pajak, lawan transaksi juga harus melakukan pembetulan di Masa Pajak yang sama (Masa Pajak Juli)
Terima kasih, Salam, Vina Febriana (Tax Compliance Consultant)
|
|
Cici
16 Dec 2022 16:40:07
mau tanya, semisal ada pengganti di bulan agustus dan september dan saya ganti di bulan desember itu apa bisa? dan seingat saya untuk pembetulan itu tidak ada batasnya kecuali kita sudah lapor kan ? mohon maaf jika saya salah.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Cici, Pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Terima kasih, Salam.
|
|
Ani
14 Dec 2022 19:17:20
Saya mau tanya. Kalau untuk nota retur pembelian..deskripsi nama barang.apakah harus sama persis dengan faktur pajak pembelian yang diterbitkan. Dimana di faktur pajak itu ada tertulis " pelunasan 50% dari penawaran sk/... Nama barang "
Jadi apakah di nota retur pembelian itu harus sama semua kata2 nya dari "pelunasan..." Mohon penjelasannya. Terimakasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ani, Deskripsi nota retur dapat disamakan agar memudahkan ketika tracing barang apa saja yang diretur. Lebih lanjut, jika di satu faktur tersebut terdapat beberapa barang, namun yang diretur hanya 1 barang, maka atas deskripsi barang yang dicantumkan atas yang akan diretur saja ya.
Terima kasih, Salam, Isnaini Fitri (Tax Compliance Consultant)
|
|
Julianto purnama putra
12 Dec 2022 12:38:16
min mau bertanya
pada bulan november ini saya terdapat 11 transaski,sedangkan sisa faktur saya ada 5 jadi yang bisa dibuat faktur untuk bulan november ini cuma 5 transaksi, terus saya baru minta faktur baru pada bulan 12, jadi ada 6 transaksi yang tidak bisa dibuatkan fakturnya, untuk pelaporan pajaknya itu bagaimana ya min, mohon infonya
--------------------------- Baik terima kasih atas pertanyaannya Pak Julianto.
Faktur pajak dapat dibuat dengan dua pilihan: - Dapat menggunakan Faktur Pajak Gabungan pada bulan November selama memenuhi ketentuan PER 03 PJ 2022 pada Pasal 4 ayat 3.
- Jika tidak memenuhi ketentuan dalam penerbitan Faktur Pajak Gabungan maka Faktur Pajak yang belum diterbitkan pada masa November beralih ke periode Desember dengan tanggal minimal penerbitn FP yakni tanggal dimana NSFP baru terbit. Atas FP yang beralih pada periode Desember tersebut memiliki potensi sanksi administrasi ya 1% dari DPP sesuai dengan Pasal 14 UU KUP.
Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant)
|
|
Lira
09 Dec 2022 22:42:47
Apakah bisa, menerbitkan faktur untuk tgl 30 november 2022 di tanggal 8 desember 2022?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lira, Faktur pajak masih dapat diterbitkan sepanjang Wajib Pajak masih memiliki NSFP. Lebih lanjut, jangka waktu upload tidak melebihi tanggal 15 bulan berikutnya, yaitu tanggal 15 Desember 2022. (Pasal 14 ayat (1) huruf c PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022)
Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant)
|
|
GANIS
05 Dec 2022 11:28:09
saya mau tanya untuk retur pembelian apa bisa dilaporkan beda masa semisal nota retur bulan oktober tp baru dilaporkan di masa november?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ganis, Atas retur tersebut boleh dilaporkan di masa November. Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 65/PMK.03/2010, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan.
Terima kasih, Salam, Iftitah Adelia Putri (Tax Compliance Consultant)
|
|
Miftah
02 Dec 2022 18:25:40
bagaimana jika saya terlewat membuat faktur pajak selama sebulan (masa Oktober) untuk 1 customer, jika dibuat dibulan Desember apakah akan dikenakan denda 2% dari DPP?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Miftah, Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, PKP yang terlambat membuat faktur akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, yaitu berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Terima kasih, Salam.
|
|
DESI
01 Dec 2022 13:39:36
biasanya pembutan faktur pajak sebelum tgl 15 dibulan berikutnya & bulannya dapat disesuaikan
tapi skrg hrus mengikuti tgl pembuatan faktur pajak terserbut, sedangkan invoice masih dibulan sebelumnya, apakah ada perbuhan peraturan baru & kalau sudah telanjur blm buat sesuai bulan invoice akan menjadi masalah jika bulan invoice november sedangkan fp desember ???
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Desi, Sesuai Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan Faktur merupakan tanggal Faktur Pajak dibuat. Lebih lanjut, saat pembuatan Faktur Pajak diatur pada Pasal 3 PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022, yaitu pada saat: - Penyerahan BKP dan/atau JKP;
- Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- Ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Apabila Faktur Pajak dibuat melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
Terima kasih, Salam, Nur Hidayanti Ilmi (Tax Compliance Consultant)
|
|
Ulfa
29 Nov 2022 11:43:54
Ijin bertanya, jika pajak ppn bulan oktober sudah dibayarkan tetapi belum lapor dan ada kesalahan di faktur keluaran bagaimana solusinya..
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ulfa, Untuk menghindari sanksi keterlambatan pelaporan SPT PPN sebesar Rp500 ribu, SPT dapat dilaporkan terlebih dahulu. Hal tersebut mengingat tanggal 30 November merupakan batas akhir lapor SPT PPN untuk Masa Oktober. Apabila terdapat FP Oktober yang salah dan bisa segera dilakukan FP Pengganti, monggo segera dibenarkan.
Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant)
|
|
M. Amirul Albab
23 Nov 2022 13:35:38
Kalau membuat faktur pengganti setelah tanggal 15 seperti contoh misalnya dibuat Faktur Pajak pengganti tanggal 19 April 2022 atas Faktur Pajak tanggal 30 Maret 2022, maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 15 Mei 2022. Berati untuk masa maret harus direvisi ya ? Soalnya faktur penggantinya kan masuk april
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara M. Amirul Albab, Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dalam tahun yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan lampiran PER-03/PJ/2022, faktur pajak pengganti dapat dibuat dengan menggunakan tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat dan terkait pelaporannya masih dalam masa SPT PPN yang sama dengan SPT PPN normalnya.
Terima kasih, Salam, Vina Ferbiana (Tax Compliance Consultant)
|
|
Wida
20 Nov 2022 15:49:34
Apakah bisa sy buat faktur pajak keluaran utk tgl 2 hari ke depan?mohon dibantu
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Wida, Sesuai Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan faktur merupakan tanggal faktur pajak dibuat. Lebih lanjut, saat pembuatan Faktur Pajak diatur pada Pasal 3 PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022, yaitu pada saat: - Penyerahan BKP dan/atau JKP;
- Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- Ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Terima kasih, Salam.
|
|
Pita
18 Nov 2022 18:53:18
Mau tanya, jika pada masa sept 2022 sudah membuat faktur keluaran dengan kode 070 dan sudah lapor. namun dibulan november 2022 ada revisi alamat beda/npwp beda atas faktur tersebut ( tidak bisa di bikin faktur pengganti karena npwp/alamat beda) sehingga harus membuat faktur baru dibulan november 2022, namun saat upload pada tanggal 16 november 2022 reject dengan alasan melebihi batas, apakah di bulan desember misal tgl 10 desember 2022 masih bisa membuat atas faktur 070 masa september tersebut?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Pita, Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak akan dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. Lebih lanjut, e-Faktur yang terlambat di-upload dan tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak (Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022).
Terima kasih, Salam.
|
|
Dewi
18 Nov 2022 11:12:53
Bagaimana aturan retur pajak masukan yg beda bulan, contohnya faktur pajak tgl 13 juli dan baru diretur di tgl 30 oktober, karena dari pihak pembeli sudah dikreditkan, itu bagaimana ya nota returnya?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dewi,
Untuk nota retur dalam hal terdapat retur BKP, tidak ada pengaturan batas waktu upload karena pembuatan nota retur masih dilakukan di luar aplikasi e-faktur, sedangkan ketentuan batas waktu upload tgl 15 bulan berikutnya dalam PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 hanya mengikat untuk Faktur Pajak yang diterbitkan melalui aplikasi efaktur. Untuk nota retur belum terikat ketentuan tersebut. Dengan demikian, Anda dapat merekam dan upload nota retur saat terjadinya pengembalian BKP.
Terima kasih, Salam.
|
|
Obby
15 Nov 2022 08:50:11
ketika uploud faktur kluaran sebelum jatuh tempo, bagaimana dengan faktur masukannya apakah hrus mengikuti sesuai dengan batas jatuh tempo uploud pada keluaran
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Obby, Sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) PMK Nomor 18/PMK.03/2022, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.
Terima kasih, Salam.
|
|
Noah
02 Nov 2022 08:40:40
Saya ingin mengajukan pertanyaan
1. Apakah Nota Retur harus melalui approval di efaktur? jika iya berarti Lawan Transaksi harus melakukan penginputan Nota Retur terlebih dahulu di efaktur lawan transaksi tsb
2. Apabila melakukan penjualan dengan lawan transaksi yg bukan PKP, lalu lawan transaksi tsb melakukan retur barang. Apakah lawan transaksi harus membuat Nota Retur (Non PKP)?
Apakah Nota Retur tsb harus dilakukan approval terlebih dahulu di efaktur, sedangkan lawan transaksi adalah Non PKP?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Noah, Betul, nota retur harus diterbitkan terlebih dahulu oleh pihak pembeli dan harus melalui approval pada aplikasi e-faktur. Bagi penjual yang bertransaksi dengan non PKP dan terjadi pengembalian atau retur atas barang yang dijual, maka lawan transaksi tersebut tidak bisa menerbitkan nota retur. Hal ini tentu merugikan karena tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak keluaran. Solusinya adalah PKP dapat membuat faktur pajak pengganti atas perubahan jumlah/nominal BKP yang jadi diterima oleh pembeli non PKP. Dalam hal ini, PKP penjual mengubah faktur pajak normalnya menjadi faktur pajak pengganti dengan mengubah jumlah barang dan nominal harga barang tersebut.
Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant)
|
|
ANDIE
01 Nov 2022 12:53:58
Kemaris sertifikat elec sdh mati. tgl 17 sept 22 . dan baru diperbaharui tgl 28 okt 2022. seluruh faktur PPN dibulan sept 2022 reject melebihi batas waktu. gimana solusi untuk faktr bln 9 2022. apakah tanggalnya diganti semua ke tanggal 1 okt 2022. baru bs upload. jd ppn akan banyak dibulan okt padahal ada jg penjual bln sept 22. mohon solusinya
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Andie, Karena pengaktifan kembali sertifikat elektronik setelah batas waktu 28 Oktober dimana penguploadan Faktur Pajak untuk masa September maksimal upload ditanggal 15 Oktober, sehingga FP Masa September tersebut tidak bisa diupload sesuai masanya. Silakan dialihkan ke masa yang terdekat, untuk FP yang peralihan tanggal tersebut memiliki potensi telat pembuatan FP ya.
Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant)
|
|
Daniel Pangaribuan
01 Nov 2022 08:41:14
Saya kemarin ingin mengupload faktur pajak penjualan untuk tanggal 13,14 dan 15 oktober, tapi saya tidak memperhatikan bahwa nomor seri faktur pajak nya telah habis. Setelah diberikan nomor seri faktur pajak tersebut, semua faktur pajak penjualan baru bisa diupload pada tanggal 19 oktober. Apakah diperbolehkan untuk mengganti tanggal pada Faktur penjualan yang seharusnya tanggal 13,14,15 oktober menjadi tanggal 19 oktober? dan apakah diperbolehkan untuk mengupload faktur tersebut? terimakasih.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Daniel, Penggunaan nomor seri faktur pajak dapat digunakan minimal sesuai dengan tgl dimana NSFP tersebut diminta. Silakan dibukukan menggunakan tgl dimana NSFP diminta 19 Oktober, namun terdapat potensi atas terlambat penerbitan FP.
Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant)
|
|
Asha
24 Oct 2022 01:09:08
Jika pembayaran dengan giro, di cek giro tanggal 13 Oktober dan dana baru masuk tgl 22 oktober, pembuatan faktur pajak tanggal 13 atau tgl 22 ? Lalu jika faktur pajak dibuat tanggal 22 oktober dg tanggal faktur 13 oktber tapi baru diupload tanggal 22 oktober apakah termasuk terlambat menguplod atau tidak?
Terima kasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Asha, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP. Dengan demikian, apabila pembayaran diakui dan dicatat diterima pada tanggal 22 Oktober maka Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 22 Oktober. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, jangka waktu upload e-Faktur paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dengan demikian, apabila faktur di-upload pada tanggal 22 Oktober, faktur tidak terlambat di-upload karena jangka waktu upload paling lambat adalah tanggal 15 November.
Terima kasih, Salam.
|
|
Dwi
17 Oct 2022 13:32:58
Saya baru mendirikan PKP, Jadi maaf kalau masih awam bgt ttg pajak. Kalau saya buat faktur pajak di tgl 16 Oktober 2022, jadi upload faktur pajaknya paling lambat kapan ya? Apakah tgl 15 bulan November?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dwi, Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dengan demikian atas Faktur Pajak tanggal 16 Oktober 2022 wajib di-upload paling lambat tanggal 15 November 2022.
Terima kasih, Salam.
|
|
Adin syaeful n
12 Oct 2022 16:56:57
kalau dari lawan transaksi sampai tanggal 15 agustus belum upload dan baru upload misalnya tgl 16 agustus,
berarti rk tersebut masuk ke masa september ?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Adin, Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak. Persetujuan tidak diberikan oleh DJP dalam hal Faktur Pajak diunggah melebihi tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur (Pasal 18 ayat (1).
Terima kasih, Salam.
|
|
Meiliana
04 Oct 2022 14:37:04
apabila faktur keluaran tgl 27 juli 2022 apakah bisa dibuatkan faktur pajak pengganti di tanggal 04 oktober? sedangkan ppn bulan juli dan agustus sudah dilaporkan. terimakasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Meiliana, Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dalam tahun yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan lampiran PER-03/PJ/2022, faktur pajak pengganti dapat dibuat dengan menggunakan tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat dan terkait pelaporannya masih dalam masa SPT PPN yang sama dengan SPT PPN normalnya.
Terima kasih, Salam, Vina Ferbiana (Tax Compliance Consultant)
|
|
Lina
03 Oct 2022 10:38:02
bagaimana solusinya jika terdapat pekerjaan di bulan juli tp lupa buat faktur pajak, trus faktur pajak baru akan dibuatkan dibulan oktober ini ?
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Lina, Berdasarkan PER 03/PJ/2022 stdd PER 11/PJ/2022 disebutkan dalam Pasal 33 Faktur Pajak dianggap tidak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat. Jika belum melebihi 3 bulan, Faktur Pajak masih dapat dibuat namun terdapat sanksi atas keterlambatan Faktur Pajak tersebut. (sesuai dalam Lampiran angka 6 PER 03/PJ/2022).
Terima kasih, Salam, Nur Hidayanti Ilmi (Tax Compliance Consultant)
|
|
Tifani widiastuti
02 Sep 2022 11:53:58
saya mau tanya faktur A 070 di bulan desember 2021 tidak pakai npwp hanya pakai nik pas di 2022 hrus pembetulan karena di 2022 lapornya Pakai NPWP apakah masih bisa dibuat faktur pengganti dan pembetulan di desember 2021
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tifani Widiastuti, Pembuatan Faktur Pajak pengganti dan pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan. Terima kasih, Salam.
|
|
Ekky
30 Aug 2022 11:05:35
Untuk Nota Retur yang akan di terbitkan setelah 1 April, namun atas invoice yang diterbitkan sebelum 1 April, dimana PPN nya masih 10%, bagaimana Nota Returnya PPN 10% atau 11%, terimakasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ekky, Tarif pada nota retur mengikuti tarif pada Faktur Pajak yang diretur, sehingga apabila Faktur Pajak menggunakan tarif PPN 10%, nota returnya juga menggunakan tarif PPN 10%. Terima kasih, Salam.
|
|
Dira
11 Aug 2022 09:50:31
Kalau misalnya ada faktur bulan 26 Januari 2022 dengan nominal 100jt dan sudah di buatkan faktur pajak serta SPT , tetapi pas dicek di 08 Agustus 2022 ada perubahan harga sehingga nominal sesungguhnya yg sudah di bayar oleh pembeli ternyata 80jt saja, pas dicoba faktur pengganti di tanggal 10 Agustus 2022 faktur reject, dengan keterangan " E-Faktur di-upload melebihi batas waktu sebagaimana daitur dalam PER-03/PJ/2022 "
Jadi solusi nya bagaimana ya? Terimakasih.
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dira, Berdsarkan Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022, pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Batasan upload tetap diberikan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak pengganti dibuat. Jadi misalnya dibuat Faktur Pajak pengganti tanggal 10 Agustus 2022 atas Faktur Pajak tanggal 26 Januari 2022, maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 15 September 2022.
Terima kasih, Salam.
|
|
Mutiara
28 Jul 2022 21:24:07
Kalau invoice dan faktur pajak berbeda tanggal nya bisa kena denda gak ya ? misal saya buat invoice tgl 16 Januari 2022, tapi faktur pajak tanggal 20 Januari 2022.
saat audit pajak, kena denda gak ya ?
saya mau bikin pakai tgl 16 Jan 2022 tapi tidak bisa karena, sudah input seri faktur pajak baru.
mohon informasi nya.
terima kasih
-------------------- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mutiara, Berasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, Faktur pajak harus dibuat pada: - saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Umumnya, invoice diterbitkan pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Sehingga, apabila tidak ada pembayaran sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, maka faktur pajak harus dibuat pada tanggal penyerahan tersebut. Apabila faktur pajak diterbitkan setelah tanggal invoice, maka faktur tersebut terlambat dibuat. Atas keterlambatan pembuatan faktur pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant)
|