- Ditanggung karyawan; dan
- Ditunjang perusahaan (gross up).
Ketentuan TER PPh 21Mulai masa pajak Januari 2024, seluruh pemotongan PPh 21 dilakukan dengan dasar ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur adanya skema baru dalam menghitung PPh 21 bagi pegawai, yaitu menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). TER sendiri terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan dibagi ke dalam 3 kategori berdasarkan status PTKP setiap Wajib Pajak, adapun lapisan tarif dalam masing-masing kategori ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bruto. Lebih lanjut, tarif efektif harian dibagi ke dalam 2 lapisan tarif yang ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bruto harian.Baca juga: Menghitung PPh 21 Menggunakan TERPengaplikasian TER dalam menghitung PPh 21 terbilang cukup mudah. PPh 21 terutang dihitung dengan mengalikan TER dengan penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan pada bulan yang bersangkutan. Berikut adalah skema penghitungan PPh 21 sesuai ketentuan terbaru (PMK Nomor 168 Tahun 2023).
Tantangan Penggunaan TER Bulanan dalam Menghitung PPh 21 Ditunjang Perusahaan Terdapat paling sedikit 40 lapisan tarif dalam masing-masing kategori TER bulanan. TER bulanan kategori A terdiri dari 44 lapisan tarif, TER bulanan kategori B terdiri dari 40 lapisan tarif, dan TER bulanan kategori C terdiri dari 41 lapisan tarif. Masing-masing lapisan tarif tersebut memiliki interval batas penghasilan bruto yang bervariasi. Jika dibandingkan dengan lapisan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, jangkauan lapisan TER bulanan cenderung lebih sempit. Hal ini menjadi tantangan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan yang menggunakan alternatif PPh 21 ditunjang perusahaan. Pasalnya, jumlah penghitungan PPh 21 ditunjang yang menjadi bagian penghasilan karyawan dapat mengakibatkan berubahnya lapisan TER bulanan. Untuk itu, perusahaan harus cermat dalam memperhatikan batasan tiap-tiap lapisan tarif dalam menghitung tunjangan PPh 21 bagi karyawan. Potensi perubahan lapisan tarif tersebut dapat juga dijadikan sebagai pertimbangan perusahaan dalam memilih alternatif pemotongan PPh 21.
Contoh:Tuan R merupakan pegawai tetap yang bekerja pada perusahaan PT ABC. Besarnya gaji bulan Januari 2024 yang diterima Tuan R adalah sebesar Rp10.000.000. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0). Berdasarkan data di atas, Tuan R masuk ke dalam kategori A (TER A). Berdasarkan besarnya gaji Tuan R di bulan Januari 2024, maka lapisan tarif yang dikenakan untuk Tuan R pada masa pajak Januari 2024 adalah TER A lapisan nomor 9, yaitu sebesar 2% untuk penghasilan bruto antara Rp9.650.001 sampai dengan Rp10.050.000.Penghitungan PPh 21 masa Januari 2024 adalah sebagai berikut:
PPh 21 Ditanggung PerusahaanPPh 21 = Penghasilan Bruto x TER BulananPPh 21 = Rp10.000.000 x 2%PPh 21 = Rp200.000Namun, perlu diperhatikan bahwa PPh 21 sebesar Rp200.000 tersebut juga merupakan objek PPh 21 dan menjadi bagian dari penghasilan bruto karyawan, sehingga penghasilan bruto Tuan R menjadi Rp10.200.000.
Namun, total penghasilan bruto tersebut melebihi batas atas TER A lapisan nomor 9, yaitu Rp10.050.000. Dengan demikian, Tuan R harus menggunakan TER A lapisan nomor 10, yaitu 2,25% untuk penghasilan bruto antara Rp10.050.001 sampai dengan Rp10.350.000. Penghitungan ulang PPh 21 yang terutang dengan skema ditanggung perusahaan adalah:PPh 21 = (Penghasilan Bruto ditambah PPh 21 ditanggung perusahaan) x TER BulananPPh 21 = (Rp10.000.000 + Rp200.000) x 2,25%PPh 21 = Rp229.500Menggunakan alternatif PPh 21 ditanggung perusahaan, maka jumlah take home pay Tuan R bulan Januari 2024 adalah Rp10.000.000. PPh 21 Tuan R sebesar Rp229.500 akan menjadi beban perusahaan yang dapat diakui secara fiskal bagi perusahaan.
PPh 21 Ditanggung KaryawanPPh 21 = Penghasilan Bruto x TER BulananPPh 21 = Rp10.000.000 x 2%PPh 21 = Rp200.000Menggunakan alternatif PPh 21 ditanggung karyawan, maka jumlah take home pay Tuan R bulan Januari 2024 adalah Rp9.800.000. Jumlah tersebut didapatkan dari hasil pengurangan gaji dengan PPh 21 ditanggung karyawan (Rp10.000.000 - Rp200.000).
PPh 21 Ditunjang PerusahaanTunjangan PPh 21 = (Penghasilan bruto sebelum tambahan tunjangan PPh 21) x 2/98Tunjangan PPh 21 = Rp10.000.000 x 2/98Tunjangan PPh 21 = Rp204.081,63Berdasarkan penghitungan diatas, maka total penghasilan bruto Tuan R bulan Januari 2024 adalah Rp10.204.081,63. Jumlah tersebut didapatkan dari hasil penjumlahan gaji dengan PPh 21 ditunjang perusahaan (Rp10.000.000 + Rp204.081,63).
Namun, total penghasilan bruto tersebut melebihi batas atas TER A lapisan nomor 9, yaitu Rp10.050.000. Dengan demikian, Tuan R harus menggunakan TER A lapisan nomor 10, yaitu 2,25% untuk penghasilan bruto antara Rp10.050.001 sampai dengan Rp10.350.000.Menggunakan TER A lapisan nomor 10, penghitungan PPh 21 ditunjang perusahaan menjadi:Tunjangan PPh 21 = (Penghasilan bruto sebelum tambahan tunjangan PPh 21) x 2,25/97,75Tunjangan PPh 21 = Rp10.000.000 x 2,25/97,75Tunjangan PPh 21 = Rp230.179,03Total penghasilan bruto Tuan R bulan Januari 2024 adalah Rp10.230.179,03. Jumlah tersebut didapatkan dari hasil penjumlahan gaji dengan PPh 21 ditunjang perusahaan (Rp10.000.000 + Rp230.179,03).
Dengan demikian, penghitungan PPh 21 menggunakan skema TER adalah:PPh 21 = Penghasilan Bruto x TER BulananPPh 21 = Rp10.230.179,03 x 2,25%PPh 21 = Rp230.179,03Menggunakan alternatif PPh 21 ditunjang perusahaan, maka jumlah take home pay Tuan R bulan Januari 2024 adalah Rp10.000.000. PPh 21 Tuan R sebesar Rp230.179,03 akan menjadi beban perusahaan yang dapat diakui secara fiskal bagi perusahaan. bPenghitungan tersebut dapat juga dirinci sebagai berikut:
| Gaji | Rp10.000.000,00 |
| Tunjangan PPh | Rp230.179,03 |
| Penghasilan Bruto: Gaji + Tunjangan PPh | Rp10.230.179,03 |
| TER | 2,25% |
| PPh 21: Penghasilan Bruto x TER | Rp230.179,03 |
Kalkulator Pajak
Untuk memudahkan penghitungan penghitungan PPh dan PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan sebuah sistem berbasis web dengan nama kalkulator pajak. Melalui kalkulator pajak, Wajib Pajak dapat dengan mudah menghitung besarnya pajak terutang. Untuk menggunakan kalkulator pajak, silakan kunjungi laman berikut ini https://kalkulator.pajak.go.id/.Dalam kaitannya dengan PPh 21, kalkulator pajak telah mengakomodir penghitungan PPh 21 dengan skema TER bulanan untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala. Selain itu, kalkulator pajak juga memiliki fitur yang memungkinkan Wajib Pajak menghitung PPh 21 dengan alternatif pemotongan secara gross (ditanggung karyawan) atau gross up (ditunjang perusahaan). Apabila perusahaan menggunakan alternatif pemotongan PPh 21 ditanggung perusahaan, maka perusahaan dapat memilih skema penghitungan gross dan mengisi kolom penghasilan bruto sebesar penghasilan bruto ditambah PPh 21 yang ditanggung perusahaan pada kalkulator pajak.
ditanggung , ditunjang , gross , gross-up , pp-582023 , pph-pasal-21 , ter