Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer
Barang kena pajak yang dimaksud dalam PMK ini adalah pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik, serta token listrik yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (atas penyerahan token kepada pelanggan listrik secara langsung atau melalui Penyelenggara Distribusi oleh Penyedia Tenaga Listrik dibebaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan).
Beberapa jasa kena pajak (JKP) yang terdapat dalam PMK ini terkait dengan aktivitas tersebut yang dikenai PPN, diantaranya:
- Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
- Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer;
- Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau
- Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer
Adapun beberapa transaksi berikut tidak dikenakan PPN:1. Penyerahan penghargaan berupa poin (point reward) oleh:
- pemilik pelanggan (principal kepada Pembeli dan/ atau Penerima Jasa sebagai pelanggan; dan
- Pembeli dan/ atau Penerima Jasa sebagai pelanggan kepada Penyelenggara Voucer,
- Penyelenggara Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa;
- Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Distribusi selanjutnya, Pembeli, dan/ atau Penerima Jasa; dan/ atau
- Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa dan/atau PPM SE,
Tarif PPN yang ditetapkan adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak, yaitu
- Harga Jual, yaitu sebesar nilai pembayaran yang ditagih oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi
- (Penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama)
- Nilai lain, yaitu sebesar nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya
- (Penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya)
- Harga Jual
- (Penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung)
- Komisi atau pendapatan administrasi atau selisih antara nilai nominal Token dan nilai yang diminta
- (Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token)
- Komisi atau imbalan yang diterima dalam hal penyerahannya didasari pada pemberian komisi atau imbalan; atau selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi; atau imbalan atau penggantian atau nilai lain, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih, dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin)
- (Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa pemasaran dengan media Voucer; atau jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer; atau jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program)
Pajak Penghasilan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer
PMK Nomor 6 Tahun 2021 mengatur mengenai mekanisme perhitungan dan pemungutan PPh pada Pasal 18 untuk PPh Pasal 22 dan Pasal 19 untuk PPh Pasal 23. Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat II kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Namun, pemungutan ini tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang:
- Jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Merupakan Wajib Pajak bank; atau
- Telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
- Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer;
- Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau
- Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; dan/atau
- Imbalan sehubungan dengan jasa tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Contoh Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana yang terdapat pada Lampiran PMK Nomor 6 Tahun 2021
PT A merupakan operator telekomunikasi selular (Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi), PT B merupakan authorized distributor pulsa PT A (Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama), PT C merupakan penyelenggara server pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua), PT D merupakan master dealer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya), PT E merupakan retailer pulsa (Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya), dan Tuan X dan Nyonya Y merupakan pelanggan telekomunikasi.
Pada tanggal 2 Januari 2021 PT A menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa dan/atau Kartu Perdana sebesar Rp10.000.000,00 dari PT B. Pada tanggal 3 Januari 2021 PT A menjual Kartu Perdana dan Pulsa di gerai resmi PT A kepada Tuan X seharga Rp15.000,00. Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana oleh PT A sebagai berikut:
- PT A sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana kepada PT B pada tanggal 2 Januari 2021, sebesar 10% x Rp10.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
- Pada tanggal 3 Januari 2021 PT A wajib memungut PPN atas penyerahan Kartu Perdana dan Pulsa kepada Tuan X sebesar 10% x Rp15.000,00 = Rp1.500,00.
Pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana oleh PT C, PT D, dan PT E sebagai berikut:
- Atas penyerahan Pulsa dan/ atau Kartu Perdana oleh PT C kepada PT D, PT D Kepada PT E, dan PT E kepada Nyonya Y, wajib dipungut 1 (satu) kali oleh PT C sebagai PKP pada tanggal 2 Maret 2021.
- PPN yang dipungut oleh PT C sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar 10% x Rp8.000.000,00 = Rp800.000,00.
- PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan/ a tau Kartu Perdana
- Tanggal 2 Maret 2021 sebesar Rp8.000.000,00;
- Tanggal 17 Maret 2021 sebesar Rp1.500.000,00; dan
- Tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp5.000.000,00.
- Tanggal 2 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5% x Rp8.000.000,00 = Rp40.000,00;
- Tanggal 17 Maret 2021, PPh Pasal 22 tidak terutang karena pembayaran tidak lebih dari Rp2.000.000,00;
- Tanggal 23 Maret 2021, PPh Pasal 22 terutang sebesar 0,5% x Rp5.000.000,00 = Rp25.000,00;
- Tanggal 31 Maret 2021, PT C memungut PPh Pasal 22 dan wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan kepada PT E sebesar Rp65.000,00 untuk Masa Pajak Maret 2021; dan
- PT C wajib menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 selama Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp65.000,00 dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 dalam Surat Pemberitahuan PPh Pasal 22 Masa Pajak Maret 2021. Jangka waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
[1] PMK Nomor 6 Tahun 2021
[2] PMK Nomor 197 Tahun 2013