News / 22 Dec 2025 /Sherly Nova Maharani

Pajak Impor Mobil Listrik Naik 2026? Pemerintah Dorong Produsen Bangun Pabrik di Dalam Negeri

Pajak Impor Mobil Listrik Naik 2026? Pemerintah Dorong Produsen Bangun Pabrik di Dalam Negeri
SURABAYA - Pemerintah Indonesia memperketat kebijakan fiskal di sektor kendaraan listrik menjelang tahun 2026 dengan menyiapkan kenaikan tarif bea masuk impor bagi produsen yang tidak memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri, mendorong pembangunan fasilitas pabrik lokal sebagai strategi untuk meningkatkan kontribusi industri otomotif nasional dan penerimaan pajak.

“Kalau mereka enggak berproduksi di Indonesia pada 2026, pajak impor-nya akan naik. Pilihannya beragam, bisa membangun pabrik sendiri atau bekerja sama dengan pabrikan assembler dalam negeri,” ujar Muhammad Rachmat Kaimuddin saat diwawancarai awak media, Jumat (19/12/2025).


Baca juga: Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2024 Dorong Transisi Energi Ramah Lingkungan


Rachmat menyebutkan terdapat sembilan merek otomotif global yang telah menyatakan komitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, yakni Geely, BYD, Citroen, VinFast, GWM, Volkswagen, Xpeng, Maxus, dan AION. Menurutnya, jika fasilitas perakitan atau produksi lokal telah tersedia, pemasaran kendaraan listrik tidak lagi bergantung pada impor utuh completely built up (CBU), melainkan dalam bentuk perakitan lokal completely knocked down (CKD), yang menghindarkan produsen dari pemberlakuan tarif bea masuk yang lebih tinggi.


Baca juga: Dorong Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pemerintah Bebaskan PPN Kendaraan Listrik di IKN


Pernyataan Rachmat tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan Roeslani, bahwa sejumlah produsen seperti VinFast, Volkswagen, BYD, Citroen, AION, Maxus, dan Geely telah membangun fasilitas produksi di dalam negeri dengan total investasi mencapai sekitar Rp15,4 triliun dan kapasitas produksi gabungan sekitar 281.000 unit per tahun, memperkuat fondasi industri kendaraan listrik nasional sekaligus memperluas basis penerimaan pajak dari sektor manufaktur.


Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Begini Syarat dan Ketentuannya!


Kementerian Perindustrian sebelumnya juga menegaskan bahwa insentif pajak bagi kendaraan listrik impor CBU akan berakhir pada 2026. Hingga akhir Desember 2025, pemerintah masih memberikan pembebasan bea masuk serta keringanan PPnBM dan PPN bagi kendaraan listrik yang diimpor, dengan syarat produsen merealisasikan produksi dalam negeri dalam rasio 1:1 terhadap jumlah kendaraan yang diimpor. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen kendaraan listrik diwajibkan memproduksi unit di Indonesia setara dengan kuota impor CBU sesuai ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagai bagian dari strategi substitusi impor, penguatan rantai pasok domestik, dan peningkatan kontribusi pajak yang berkelanjutan.


Baca juga: Pemerintah Kaji Ulang TKDN, Insentif Pajak Akan Disesuaikan?


Kenaikan Pajak Impor sebagai Instrumen Fiskal
Dari sisi perpajakan, kenaikan pajak impor kendaraan listrik mulai 2026 merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan arus impor sekaligus mengakhiri ketergantungan pada fasilitas pajak sementara. Selama masa insentif, kendaraan listrik impor memperoleh pembebasan bea masuk, PPnBM nol persen, serta PPN yang ditanggung pemerintah, sehingga kontribusinya terhadap penerimaan negara relatif terbatas. Penghentian insentif ini menandai pergeseran kebijakan fiskal dari stimulus konsumsi menuju penguatan struktur penerimaan pajak.


Baca juga: Surplus Perdagangan Berlanjut, Efek Front-Loading Mereda dan Berdampak pada Penerimaan Pajak


Produksi Dalam Negeri Perluas Basis Penerimaan Pajak

Dengan diwajibkannya produksi kendaraan listrik di dalam negeri, pemerintah mendorong terciptanya sumber penerimaan pajak yang lebih berkelanjutan. Aktivitas manufaktur lokal tidak hanya menghasilkan PPh Badan dari perusahaan produsen, tetapi juga PPh Pasal 21 dari tenaga kerja, PPN sepanjang rantai pasok domestik, serta penerimaan kepabeanan atas impor bahan baku dan komponen. Kebijakan ini menempatkan pajak sebagai alat strategis untuk memastikan kontribusi ekonomi produsen kendaraan listrik sejalan dengan manfaat fiskal yang diterima negara.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendorong investasi dan industrialisasi sektor kendaraan listrik di dalam negeri, tetapi juga membantu memperluas lingkungan manufaktur otomotif lokal dan memastikan produk kendaraan listrik di pasar domestik lebih kompetitif di masa depan.


bebas-pajak , fiskal , industri , kebijakan-pemerintah , kendaraan-listrik , mobil-listrik

Tulis Komentar



Whatsapp