Artikel / 18 Jan 2023 /Iftitah Adelia Putri, Risandy Meda Nurjanah

Menghitung Beban Penyusutan yang Boleh Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto Secara Fiskal

Menghitung Beban Penyusutan yang Boleh Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto Secara Fiskal
Beban penyusutan merupakan salah satu beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi.

Beban penyusutan adalah beban yang dikeluarkan untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud (aset tetap). Adapun harta yang dimaksud merupakan harta dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dimiliki dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. 

Namun demikian, tidak semua harta berwujud boleh disusutkan. Harta berwujud berupa tanah yang berstatus Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai (HP) tidak boleh disusutkan. Di sisi lain, tanah yang dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan dapat disusutkan. Tanah sebagaimana dimaksud misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.


Penyusutan secara fiskal dihitung menggunakan pedoman Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan dengan taat asas. Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua metode yang dapat digunakan dalam menghitung penyusutan, yaitu:

  1. Metode garis lurus (straight line method), dan
  2. Metode saldo menurun (double declining balanced method).
Metode saldo menurun hanya dapat digunakan untuk menghitung beban penyusutan kelompok harta bukan bangunan, sehingga kelompok harta bangunan hanya dapat menggunakan metode garis lurus.

Penghitungan penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta. Untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Dengan demikian, penyusutan untuk gedung yang baru selesai dibangun pada Maret 2022 akan dimulai pada bulan Maret 2022.

Lebih lanjut, pada beberapa kasus tertentu, penyusutan dapat dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan di mana harta tersebut mulai menghasilkan. Ketentuan ini berlaku bagi harta berwujud yang belum pernah digunakan atau menghasilkan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).


Cara Menghitung Beban Penyusutan Secara Fiskal

Dalam ketentuan perpajakan, beban penyusutan dihitung menggunakan tarif yang ditetapkan sesuai dengan kelompok harta berwujud dan masa manfaatnya. Sehubungan dengan hal itu, harta berwujud dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu bangunan dan bukan bangunan. Masing-masing masa manfaat dan tarif untuk kelompok harta berwujud adalah sebagai berikut:

Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan Metode Garis Lurus
Tarif Penyusutan Metode Saldo Menurun
I. Bukan Bangunan


1. Kelompok 14 tahun25%50%
2. Kelompok 2
8 tahun12,5%25%
3. Kelompok 3
16 tahun6,25%12,5%
4. Kelompok 4
20 tahun5%10%
II. Bangunan


1. Permanen20 tahun5%-
2. Tidak Permanen10 tahun10%-
Mudahnya, besarnya tarif dengan metode garis lurus dihitung dengan membagi 1 dengan masa manfaat. Apabila menggunakan tarif dengan metode saldo menurun, tarif tersebut dapat dikali 2.

Lebih lanjut, rincian harta diatur dalam Lampiran PMK Nomor 96/PMK.03/2009. Beberapa diantaranya seperti:

  • Kelompok 1: mebel kayu (meja, kursi, lemari), mesin kantor (komputer, mesin fotokopi, printer), sepeda motor, dll.
  • Kelompok 2: mebel dan peralatan logam (meja, kursi lemari), AC, kipas angin, mobil, dll.
  • Kelompok 3: mesin pertambangan, mesin pengolah tekstil, mesin pengolah kayu, pesawat terbang, dll.
  • Kelompok 4: mesin berat untuk konstruksi, lokomotif uap, dll.

Contoh penghitungan:

1. Metode Garis Lurus

Sebuah gedung memiliki harga perolehan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun. Dengan demikian, besarnya beban penyusutan secara fiskal adalah:

  • Gedung merupakan kelompok bangunan permanen, sehingga masa manfaat Gedung secara fiskal adalah 20 tahun.
  • Beban penyusutan = 5% x Rp1.000.000.000 = Rp50.000.000,00
Besarnya beban penyusutan atas Gedung sama untuk setiap tahun.


2. Metode Saldo Menurun

Sebuah mesin kantor dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2019 dengan harga perolehan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Masa manfaat menurut akuntansi dari mesin tersebut adalah 5 (lima) tahun. Dengan demikian, besarnya beban penyusutan secara fiskal adalah:

  • Sesuai ketentuan PMK Nomor 96/PMK.03/2009, mesin kantor masuk dalam kelompok 1, sehingga masa manfaat mesin kantor adalah 4 tahun.
  • Beban penyusutan
TahunTarifPenyusutanHarga PerolehanNilai Sisa Buku
201950%Rp75.000.000Rp150.000.000Rp75.000.000
202050%Rp37.500.000
Rp37.500.000
202150%Rp18.750.000
Rp18.750.000
2022***Rp18.750.000
0
***Tahun 2022 merupakan tahun keempat (terakhir) sehingga Wajib Pajak melakukan penyusutan sekaligus.


Aturan Baru Penyusutan Bangunan Pasca Pengesahan Undang-Undang HPP

Pemerintah mengatur tambahan ketentuan terkait penyusutan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui ketentuan terbaru, yaitu Pasal 11 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak kini dapat memilih masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan atas bangunan permanen, yaitu selama 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak.

Kebebasan pemilihan masa manfaat tersebut harus dilakukan secara taat asas setiap tahunnya. Namun demikian, mengingat bahwa beberapa Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan bangunan permanen menggunakan masa manfaat 20 tahun, Pemerintah membuka kesempatan untuk mengganti masa manfaat tersebut menjadi sesuai dengan masa manfaat pada pembukuan, dengan syarat:

  1. Bangunan permanen dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022, dan
  2. Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
Mengingat bahwa aturan pelaksanaan Pajak Penghasilan, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022, baru disahkan di akhir tahun 2022, ketentuan pengalihan masa manfaat di atas akan lebih mungkin dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang Tahun Pajaknya tidak dimulai dari bulan Januari sd. Desember.


Contoh:

Pada Januari 2017, Wajib Pajak membeli sebuah gedung pabrik senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penyusutan gedung pabrik dimulai pada bulan Januari Tahun Pajak 2017. Masa manfaat Gedung pabrik berdasarkan pembukuan Wajib Pajak adalah 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan secara fiskal masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun. Pada Desember 2022, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk menggunakan masa manfaat sesuai pembukuan. Dengan demikian, besarnya penyusutan adalah

1.Menggunakan Masa Manfaat 20 tahun (Januari 2017 – Desember 2021, 5 tahun)

  • Besarnya tarif per tahun adalah 5% 
  • Besarnya beban penyusutan selama 5 tahun = 5 x (5% x Rp1.000.000.000) = 250.000.000
  • Nilai Sisa Buku Awal Januari 2022 = Rp1.000.000.000 – Rp250.000.000 = Rp750.000.000
2. Menggunakan Masa Manfaat 25 tahun (Januari 2022 dan seterusnya, 20 tahun tersisa)

  • Besarnya tarif per tahun adalah 4% (1 dibagi 25 tahun)
 



Referensi:
[1] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
[3] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009


beban-penyusutan , deductible-expenses , depresiasi , fiskal , pajak-penghasilan , penghasilan-bruto

Tulis Komentar



MUC Consulting
Kantor Surabaya
  • Gedung Graha Pena Lt 15
  • Jalan Ahmad Yani 88 Surabaya
  • Email : sby@mucglobal.com
  • Telepon : +6231-8284256 / +6231-8202180

Pengakuan Global
Global Recognition | Word Tax Global Recognition | Word TP
Media Sosial
© 2023 All Rights Reserved


Whatsapp