Penyusutan secara fiskal dihitung menggunakan pedoman Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan dengan taat asas. Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua metode yang dapat digunakan dalam menghitung penyusutan, yaitu:
- Metode garis lurus (straight line method), dan
- Metode saldo menurun (double declining balanced method).
Cara Menghitung Beban Penyusutan Secara FiskalDalam ketentuan perpajakan, beban penyusutan dihitung menggunakan tarif yang ditetapkan sesuai dengan kelompok harta berwujud dan masa manfaatnya. Sehubungan dengan hal itu, harta berwujud dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu bangunan dan bukan bangunan. Masing-masing masa manfaat dan tarif untuk kelompok harta berwujud adalah sebagai berikut:
Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan Metode Garis Lurus | Tarif Penyusutan Metode Saldo Menurun |
I. Bukan Bangunan | |||
1. Kelompok 1 | 4 tahun | 25% | 50% |
2. Kelompok 2 | 8 tahun | 12,5% | 25% |
3. Kelompok 3 | 16 tahun | 6,25% | 12,5% |
4. Kelompok 4 | 20 tahun | 5% | 10% |
II. Bangunan | |||
1. Permanen | 20 tahun | 5% | - |
2. Tidak Permanen | 10 tahun | 10% | - |
- Kelompok 1: mebel kayu (meja, kursi, lemari), mesin kantor (komputer, mesin fotokopi, printer), sepeda motor, dll.
- Kelompok 2: mebel dan peralatan logam (meja, kursi lemari), AC, kipas angin, mobil, dll.
- Kelompok 3: mesin pertambangan, mesin pengolah tekstil, mesin pengolah kayu, pesawat terbang, dll.
- Kelompok 4: mesin berat untuk konstruksi, lokomotif uap, dll.
Contoh penghitungan:1. Metode Garis LurusSebuah gedung memiliki harga perolehan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun. Dengan demikian, besarnya beban penyusutan secara fiskal adalah:
- Gedung merupakan kelompok bangunan permanen, sehingga masa manfaat Gedung secara fiskal adalah 20 tahun.
- Beban penyusutan = 5% x Rp1.000.000.000 = Rp50.000.000,00
2. Metode Saldo MenurunSebuah mesin kantor dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2019 dengan harga perolehan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Masa manfaat menurut akuntansi dari mesin tersebut adalah 5 (lima) tahun. Dengan demikian, besarnya beban penyusutan secara fiskal adalah:
- Sesuai ketentuan PMK Nomor 96/PMK.03/2009, mesin kantor masuk dalam kelompok 1, sehingga masa manfaat mesin kantor adalah 4 tahun.
- Beban penyusutan
Tahun | Tarif | Penyusutan | Harga Perolehan | Nilai Sisa Buku |
2019 | 50% | Rp75.000.000 | Rp150.000.000 | Rp75.000.000 |
2020 | 50% | Rp37.500.000 | Rp37.500.000 | |
2021 | 50% | Rp18.750.000 | Rp18.750.000 | |
2022 | *** | Rp18.750.000 | 0 |
Aturan Baru Penyusutan Bangunan Pasca Pengesahan Undang-Undang HPPPemerintah mengatur tambahan ketentuan terkait penyusutan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui ketentuan terbaru, yaitu Pasal 11 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak kini dapat memilih masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan atas bangunan permanen, yaitu selama 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak.Kebebasan pemilihan masa manfaat tersebut harus dilakukan secara taat asas setiap tahunnya. Namun demikian, mengingat bahwa beberapa Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan bangunan permanen menggunakan masa manfaat 20 tahun, Pemerintah membuka kesempatan untuk mengganti masa manfaat tersebut menjadi sesuai dengan masa manfaat pada pembukuan, dengan syarat:
- Bangunan permanen dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022, dan
- Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
Contoh:Pada Januari 2017, Wajib Pajak membeli sebuah gedung pabrik senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penyusutan gedung pabrik dimulai pada bulan Januari Tahun Pajak 2017. Masa manfaat Gedung pabrik berdasarkan pembukuan Wajib Pajak adalah 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan secara fiskal masa manfaatnya 20 (dua puluh) tahun. Pada Desember 2022, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk menggunakan masa manfaat sesuai pembukuan. Dengan demikian, besarnya penyusutan adalah1.Menggunakan Masa Manfaat 20 tahun (Januari 2017 – Desember 2021, 5 tahun)
- Besarnya tarif per tahun adalah 5%
- Besarnya beban penyusutan selama 5 tahun = 5 x (5% x Rp1.000.000.000) = 250.000.000
- Nilai Sisa Buku Awal Januari 2022 = Rp1.000.000.000 – Rp250.000.000 = Rp750.000.000
- Besarnya tarif per tahun adalah 4% (1 dibagi 25 tahun)
Referensi:
[1] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
[3] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009
beban-penyusutan , deductible-expenses , depresiasi , fiskal , pajak-penghasilan , penghasilan-bruto