Baca juga: PMK 72/2025: Sektor Pariwisata Resmi Dapat Insentif PPh 21 DTP di 2025
PMK 85/2025 ini secara spesifik mengatur perlakuan akuntansi yang harus diterapkan oleh entitas pemerintah terkait aktivitas agrikultur. Standar ini mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang berkaitan dengan aset biologi seperti tanaman hidup dan hewan hidup serta hasil agrikultur yang dipanen dari aset biologi tersebut. Penerbitan standar ini merupakan bagian integral dari upaya Kementerian Keuangan untuk terus menyempurnakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, sehingga mampu mencerminkan nilai kekayaan negara secara lebih komprehensif.
Baca juga: PMK 78/2025 Berlaku, Pemerintah Ubah Cara Hitung Jabatan Fungsional Keuangan Negara
Meskipun PMK ini telah berlaku sejak tanggal diundangkan pada 10 Desember 2025, penerapan efektifnya diundur untuk memberikan waktu adaptasi yang cukup bagi instansi pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut, PSAP Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur baru wajib digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2027. Penundaan ini menunjukkan sikap kehati-hatian pemerintah untuk memastikan kesiapan sistem dan sumber daya manusia dalam mengimplementasikan standar akuntansi yang baru dan lebih kompleks.
Baca juga: DJP-Ditjen Minerba Gandeng 1.800 WP Tambang Perkuat Kepatuhan Pajak, Tax Clearance Jadi Syarat RKAB
Penyusunan standar akuntansi untuk sektor agrikultur ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan kerangka pelaporan yang memadai atas aset biologi pemerintah yang nilainya signifikan. Aset seperti perkebunan, peternakan, hingga hutan yang dikelola oleh negara kini harus dinilai dan dicatat berdasarkan prinsip akuntansi akrual yang lebih cermat, bukan sekadar biaya perolehan historis. Langkah ini sejalan dengan komitmen global untuk pelaporan keuangan sektor publik yang lebih transparan dan informatif.
Baca juga: Cara Lapor Pak Purbaya di WhatsApp, Cukup Ketik Pesan dan Ikuti Langkah Ini
Detail Teknis Pengakuan dan Pengukuran Aset Biologi (PSAP 20)
PMK 85 Tahun 2025 yang mengesahkan PSAP 20 tentang Agrikultur mengatur bahwa suatu aset biologi, seperti ternak atau tanaman perkebunan, harus diakui sebagai aset oleh entitas pelaporan pemerintah jika memenuhi kriteria berikut:1. Kriteria Pengakuan- Entitas mengendalikan aset tersebut sebagai akibat dari peristiwa masa lalu (misalnya, melalui pembelian atau pengembangan).
- Kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa (service potential) yang terkait dengan aset tersebut akan mengalir kepada entitas.
- Nilai wajar (fair value) atau biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal.
2. Kriteria PengukuranSetelah diakui, PSAP 20 mengatur bagaimana aset biologi harus diukur dan dicatat dalam laporan keuangan, yaitu:
- Pengukuran Awal, aset biologi diukur pada nilai wajarnya dikurangi biaya untuk menjual (fair value less costs to sell) pada saat pengakuan awal.
- Nilai Wajar, nilai wajar aset biologi umumnya didasarkan pada harga pasar yang aktif. Jika harga pasar tidak tersedia atau tidak andal, entitas dapat menggunakan nilai sekarang dari arus kas masa depan bersih yang diharapkan sebagai penentuan nilai wajar.
- Pengukuran Setelah Pengakuan Awal, aset biologi harus diukur ulang pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual pada setiap tanggal pelaporan.
Baca juga: Mengupas Tuntas PMK 172/2023: Perubahan Penting dalam PKKU dan Transfer Pricing Documentation
3. Perlakuan Khusus
- Keuntungan dan Kerugian dari Perubahan Nilai Wajar. Keuntungan (gain) atau kerugian (loss) yang timbul dari perubahan nilai wajar aset biologi harus diakui dalam Laporan Operasional (LO) pada periode terjadinya. Perubahan ini bisa disebabkan oleh pertumbuhan (growth) atau penurunan nilai (deterioration) aset tersebut.
- Hasil Agrikultur (Harvested Produce). Hasil panen (misalnya, buah, susu, kayu) yang dipanen dari aset biologi harus diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual pada titik panen (point of harvest). Setelah titik panen, hasil agrikultur ini selanjutnya diperlakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Persediaan.
Baca juga: PP Nomor 43 Tahun 2025: Pilar Baru Pelaporan Keuangan Indonesia
Secara keseluruhan, PMK 85/2025 menandai babak baru dalam manajemen keuangan negara, khususnya pada sektor-sektor yang berkaitan erat dengan sumber daya alam. Dengan adanya standar akuntansi yang khusus mengatur agrikultur, diharapkan laporan keuangan pemerintah akan menyajikan informasi yang lebih akurat mengenai kinerja dan posisi keuangan entitas yang mengelola aset biologi. Hal ini akan mempermudah pengambilan keputusan oleh para pemangku kepentingan dan meningkatkan kualitas audit keuangan pemerintah di masa mendatang.
agrikultur , kementerian-keuangan , laporan-keuangan , peraturan-pajak , pmk-852025 , purbaya-yudhi-sadewa