Baca juga: Aturan Baru PPh 21 DTP 2025: Insentif Pajak untuk Industri Tertentu
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum secara aktif mendorong penyusunan dan penyesuaian aturan perpajakan yang menjadi bagian dari instrumen stimulus ekonomi. Dalam komunikasi resmi DJPP, disebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan harmonisasi regulasi, termasuk yang berkaitan dengan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mendukung stimulus ekonomi 2026, yang dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan sektor industri. “Kebijakan PPh Pasal 21 DTP ini dirancang sebagai upaya konkret pemerintah untuk memberikan perlindungan pendapatan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan operasional sektor industri prioritas.” ungkap Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum pada laman resminya, dikutip pada Selasa (23/12/2025)
Baca juga: PMK 72/2025: Sektor Pariwisata Resmi Dapat Insentif PPh 21 DTP di 2025
Tujuan Harmonisasi
Harmonisasi ini dimaksudkan untuk:- Menyederhanakan dan menyelaraskan aturan pajak untuk mendukung pelaksanaan paket stimulus ekonomi 2026.
- Mengurangi ketidaksesuaian antaraturan sehingga pelaksanaan insentif fiskal dapat berjalan efektif dan memberi dampak nyata pada sektor riil.
- Meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjadi target stimulus, terutama sektor padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: PMK 28/2024: Kabar Gembira! PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi Wajib Pajak Tertentu di IKN
Cakupan Harmonisasian
Proses harmonisasi mencakup sejumlah topik, antara lain:- Peninjauan aturan PPh Pasal 21 DTP untuk memastikan kepastian dan kemudahan pelaksanaan insentif bagi tenaga kerja sektor tertentu.
- Koordinasi teknis aturan pajak lain yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang relevan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan peraturan turunan lainnya.
- Penyelarasan dengan program fiskal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Baca juga: Apakah PNS Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21?
Konteks Kebijakan Fiskal
Penguatan stimulus melalui harmonisasi aturan pajak merupakan bagian dari strategi fiskal yang lebih luas. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak baru secara umum pada 2026, namun berbagai insentif akan tetap dipertahankan agar mendukung perekonomian dan mengoptimalkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Dengan harmonisasi aturan perpajakan yang tepat, pemerintah berharap stimulus ekonomi 2026 dapat berfungsi sebagai pengungkit pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat daya saing sektor usaha dalam negeri. Harmonisasi juga diharapkan memperkuat kepastian hukum dan operasional bagi dunia usaha sehingga implementasi kebijakan menjadi lebih efektif secara fiskal dan administrasi.insentif-pajak , pajak-ditanggung-pemerintah , perekonomian-indonesia , pph-21 , regulasi-perpajakan , stimulu