News / 18 Dec 2025 /Sherly Nova Maharani

Pengadilan Pajak Sesuaikan Persyaratan Administrasi Peninjauan Kembali

Pengadilan Pajak Sesuaikan Persyaratan Administrasi Peninjauan Kembali
SURABAYA - Pengadilan Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PAN/2025 secara resmi menetapkan penyesuaian persyaratan kelengkapan administrasi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses penyelesaian sengketa pajak.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian persyaratan administrasi berlaku bagi para pihak yang akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa permohonan PK diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.


Baca juga: Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung


Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas proses pemeriksaan administrasi permohonan PK.

“Pengadilan Pajak melakukan pemberkasan perkara peninjauan kembali yang terdiri atas Berkas Elektronik Bundel A, Berkas Elektronik Bundel B dan Berkas Fisik Bundel B dengan kelengkapan dan susunan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” bunyi salah satu hal yang disampaikan dalam pengumuman resmi tersebut, dikutip pada Kamis, 18 Desember 2025.


Baca juga: Aturan Baru Pemeriksaan Pajak di Tahun 2025! Wajib Pajak Harus Paham!


Melalui kebijakan ini, para pihak baik wajib pajak maupun otoritas pajak diharapkan lebih cermat dalam mempersiapkan dokumen permohonan PK agar tidak terkendala pada aspek administratif. Kelengkapan administrasi dinilai menjadi faktor penting untuk menjamin proses hukum berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur. Pengadilan Pajak juga mengimbau para pihak yang berkepentingan untuk mencermati dan menyesuaikan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali dengan ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam PENG-1/PAN/2025. 


Baca juga: Menolak Pemeriksaan Pajak? Ini Konsekuensi Menurut PMK 15/2025


Kelengkapan dokumen atas pemohon Peninjauan Kembali (PK)
Atas permohonan PK, Pemohon wajib menyampaikan dokumen fisik berkas pengajuan PK beserta dokumen berikut:

  1. Berkas elektronik Memori/alasan Peninjauan Kembali (PK) berupa scan berwarna dokumen asli Memori PK dalam format .pdf.
  2. Scan berwarna Akta PK yang telah ditandatangani dalam format .pdf.
  3. Softcopy Memori/alasan PK sebagaimana dimaksud dalam KEP 01/PP/2020 huruf A angka 21 c, wajib disampaikan dalam format .docx (dahulu format rtf.).
Kelengkapan dokumen atas termohon Peninjauan Kembali (PK)
  1. Berkas elektronik Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) berupa scan berwarna dokumen asli KMPK dalam format .pdf.
  2. Softcopy KMPK sebagaimana dimaksud dalam KEP 01/PP/2020 huruf A angka 1, wajib disampaikan dalam format .docx (dahulu format rtf.).
Dengan diterbitkannya pengumuman ini, Pengadilan Pajak menegaskan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan profesionalisme dalam penyelesaian sengketa pajak, sekaligus mendukung sistem peradilan pajak yang lebih tertib dan akuntabel.



administrasi-pajak , keputusan-panitera-mahkamah-agung , kontra-memori-peninjauan-kembali-kmpk

Tulis Komentar



Whatsapp