Baca juga: DJP Soroti Tantangan Berat Memajaki Sektor Minerba dan Sawit
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa aturan mengenai bea keluar batu bara saat ini masih dalam tahap finalisasi. Meski demikian, pemerintah menargetkan implementasi kebijakan tersebut dapat dimulai pada awal tahun depan.“Januari langsung berlaku,” ujar Purbaya usai menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).
Baca juga: Pemerintah Perbarui Aturan Tarif Bea Keluar, Getah Pinus Kena Tarif 25%
Tarif Masih Disiapkan, Target Penerimaan Rp20 Triliun
Untuk batu bara, pemerintah menyiapkan rencana tarif bea keluar di kisaran 1% hingga 5%. Dari kebijakan yang direncanakan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp20 triliun sepanjang 2026. Penerimaan ini diharapkan dapat membantu menjaga ruang fiskal di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan.Baca juga: Setelah Larangan Thrifting, Purbaya Siapkan Perang Terhadap Impor Ilegal Baja & Sepatu
Menurut Purbaya, rencana pengenaan kembali bea keluar batu bara juga dimaksudkan sebagai evaluasi atas kebijakan sebelumnya. Ia menilai, penghapusan bea keluar melalui Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara memberikan dukungan fiskal tidak langsung kepada industri batu bara.“Kita kembalikan ke status awal. Jangan sampai negara malah mensubsidi industri batu bara,” ujarnya.
Baca juga: Bea Keluar Emas Mulai Berlaku 2026 untuk Perkuat Hilirisasi dan Ekosistem Keuangan Nasional
Kebijakan Emas Jadi Acuan
Sebagai pembanding, pemerintah telah lebih dulu menetapkan kebijakan bea keluar untuk komoditas emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan ini ditandatangani pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025.Dalam PMK tersebut, tarif bea keluar emas ditetapkan secara berjenjang berdasarkan Harga Referensi Emas dan jenis produk yang diekspor. Ketika harga referensi berada di kisaran US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy ounce, tarif dikenakan 7,5% hingga 12,5%.Sementara itu, apabila harga referensi menembus US$3.200 per troy ounce, tarif bea keluar direncanakan berada di rentang 10% hingga 15%, tergantung pada bentuk emas yang diekspor.batu-bara , bea-cukai , bea-keluar , ekspor , pajak-ekspor