Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Munas XI
Dalam rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan pada Senin, 15 desember 2025 kemarin, Tito mengungkapkan sudah mengeluarkan surat resmi, serta memohon dukungan dari menteri keuangan dan menteri perdagangan agar bisa dikirimkan secepatnya. “Dari dua perusahaan yang menghubungi kami, sudah ada yang menyiapkan 100.000 pcs yang kedua 25.000 pcs. Tapi untuk keluar, harus mendapatkan izin dari dua instansi. yaitu dari BeaCukai dan Kementerian Perdaganan,” ujar Tito.
Baca juga: Kenaikan PPN 2025: Pemerintah Tegaskan Komitmen Pemulihan Ekonomi
Menurut laporan, kebijakan ini mencakup sejumlah persyaratan teknis yang akan mempermudah distribusi pakaian bantuan, termasuk stock pakaian yang telah gagal ekspor atau produk reject yang tidak dapat dipasarkan secara normal tetapi masih layak pakai bagi warga terdampak bencana. Salah satu upaya yang telah dirancang adalah penyaluran hingga 125 ribu unit pakaian gagal ekspor dari pabrik-pabrik di dalam negeri sebagai bantuan langsung kepada korban banjir.
Baca juga: Hari Pahlawan 10 November: Surabaya dan Pembangunan Indonesia
Industri garmen merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian yang juga menghadapi tekanan dari persaingan global dan tantangan produksi. Dengan adanya insentif pajak ini, pemerintah berharap tidak hanya membantu korban banjir, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk memanfaatkan stok produk yang tidak terjual agar dimanfaatkan untuk bantuan sosial tanpa terbebani beban pajak.
Baca juga: Tiket Pesawat Dapat Diskon PPN untuk Periode Liburan Akhir Tahun
Tujuan Kebijakan
Beberapa tujuan utama kebijakan ini adalah:- Mempercepat penyaluran bantuan langsung kepada korban bencana alam.
- Mempermudah kontribusi sektor swasta, khususnya industri garmen, dalam aksi kemanusiaan.
- Mendorong efisiensi logistik donasi, terutama untuk pakain yang masih layak dipakai namun tidak termasuk barang dagang biasa.
bantuan , bebas-pajak , bencana , indonesia , sumatera , sumbangan