News / 16 Dec 2025 /Sherly Nova Maharani

Mendagri Desak Prabowo Bebaskan Pajak Donasi Pakaian untuk Korban Banjir Sumatera

Mendagri Desak Prabowo Bebaskan Pajak Donasi Pakaian untuk Korban Banjir Sumatera
SURABAYA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah baru dalam mendukung penanggulangan dampak bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Kebijakan ini memberikan pembebasan pajak dan kemudahan bagi perusahaan garmen serta industri tekstil domestik yang mendonasikan pakaian kepada korban bencana.

Langkah tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang meminta persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan dukungan dari Kementerian Keuangan untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pakaian yang disumbangkan kepada masyarakat terdampak banjir. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran bantuan sekaligus meringankan beban logistik dan biaya bagi perusahaan yang ingin berkontribusi secara langsung. 


Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Munas XI


Dalam rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan pada Senin, 15 desember 2025 kemarin, Tito mengungkapkan sudah mengeluarkan surat resmi, serta memohon dukungan dari menteri keuangan dan menteri perdagangan agar bisa dikirimkan secepatnya. “Dari dua perusahaan yang menghubungi kami, sudah ada yang menyiapkan 100.000 pcs yang kedua 25.000 pcs. Tapi untuk keluar, harus mendapatkan izin dari dua instansi. yaitu dari BeaCukai dan Kementerian Perdaganan,” ujar Tito.


Baca juga: Kenaikan PPN 2025: Pemerintah Tegaskan Komitmen Pemulihan Ekonomi


Menurut laporan, kebijakan ini mencakup sejumlah persyaratan teknis yang akan mempermudah distribusi pakaian bantuan, termasuk stock pakaian yang telah gagal ekspor atau produk reject yang tidak dapat dipasarkan secara normal tetapi masih layak pakai bagi warga terdampak bencana. Salah satu upaya yang telah dirancang adalah penyaluran hingga 125 ribu unit pakaian gagal ekspor dari pabrik-pabrik di dalam negeri sebagai bantuan langsung kepada korban banjir. 


Baca juga: Hari Pahlawan 10 November: Surabaya dan Pembangunan Indonesia


Industri garmen merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian yang juga menghadapi tekanan dari persaingan global dan tantangan produksi. Dengan adanya insentif pajak ini, pemerintah berharap tidak hanya membantu korban banjir, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk memanfaatkan stok produk yang tidak terjual agar dimanfaatkan untuk bantuan sosial tanpa terbebani beban pajak.


Baca juga: Tiket Pesawat Dapat Diskon PPN untuk Periode Liburan Akhir Tahun


Tujuan Kebijakan
Beberapa tujuan utama kebijakan ini adalah:

  • Mempercepat penyaluran bantuan langsung kepada korban bencana alam.
  • Mempermudah kontribusi sektor swasta, khususnya industri garmen, dalam aksi kemanusiaan.
  • Mendorong efisiensi logistik donasi, terutama untuk pakain yang masih layak dipakai namun tidak termasuk barang dagang biasa. 
Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian respons pemerintah terhadap bencana banjir di sejumlah provinsi, menyusul laporan berbagai pihak seperti Kementerian Agama yang menghimpun donasi dana senilai ratusan miliar rupiah untuk korban.



bantuan , bebas-pajak , bencana , indonesia , sumatera , sumbangan

Tulis Komentar



Whatsapp