Baca juga: Sudah Tahu Jenis-Jenis Bupot PPh 21/26 Terbaru?
Kewajiban Perusahaan Terkait PPh 21 Pegawai
Secara umum, perusahaan sebagai pemotong pajak memiliki beberapa kewajiban utama, yaitu:- Menghitung PPh Pasal 21 pegawai secara benar
- Menyimpan dokumen dan catatan perhitungan pajak
- Menyetor PPh 21 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- Membuat dan menerbitkan bukti potong PPh 21
Apa Itu Bukti Potong PPh 21?
Bukti potong PPh 21 adalah dokumen resmi yang menunjukkan jumlah pajak yang telah dipotong perusahaan dari penghasilan pegawai. Dokumen ini menjadi dasar kredit pajak bagi pegawai saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.Baca juga: Mengapa NPWP Sementara Bisa Bermasalah dalam Pembuatan Bukti Potong Pajak Pegawai?
Jenis Bukti Potong untuk Pegawai Tetap
Untuk pegawai tetap atau pensiunan berkala, terdapat dua jenis bukti potong, yaitu:- BPMP (Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap)
- BPMP diterbitkan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, misalnya Januari–November atau hingga bulan sebelum pegawai resign.
- Perhitungannya menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan berfungsi sebagai pengurang PPh terutang setahun saat penyusunan Bukti Potong Tahunan A1.
- BPA1 (Bukti Pemotongan Tahunan)
- BPA1 diterbitkan untuk masa pajak terakhir, umumnya bulan Desember atau bulan saat pegawai berhenti bekerja.
- Bukti potong ini dihitung menggunakan tarif umum Pasal 17 dan digunakan oleh pegawai sebagai bukti potong dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
- Selama NIK pegawai valid, data BPA1 akan terprefil otomatis di sistem DJP.
- Angka pada kolom 21 Formulir BPA1 merupakan jumlah PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan oleh pegawai dalam SPT Tahunannya.
Bukti Potong untuk Selain Pegawai Tetap
Bagi pegawai tidak tetap atau penerima penghasilan selain pegawai tetap, perusahaan menerbitkan:- BP21 (Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap)
- BP21 dibuat setiap bulan atau per masa pemotongan. Jika dalam satu masa pajak terdapat lebih dari satu pembayaran, cukup diterbitkan satu bukti potong, kecuali bagi pegawai harian yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerja, di mana bukti potong harus dibuat sesuai jumlah hari kerja.
Tidak Semua Pegawai Perlu Dapat Bukti Potong
Dalam kondisi tertentu, perusahaan tidak perlu menerbitkan bukti potong, antara lain:- Tidak terjadi pemotongan PPh 21 karena penghasilan di bawah PTKP
- PPh 21 nihil karena Surat Keterangan Bebas (SKB) atau tarif 0%
- PPh 21 merupakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
- PPh 21 memperoleh fasilitas pajak sesuai ketentuan
- PPh Pasal 26 nihil berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Batas Waktu Penerbitan Bukti Potong
Perusahaan wajib membuat dan memberikan Bukti Potong PPh 21 Tahunan (A1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.Artinya, bagi pegawai yang bekerja penuh selama satu tahun pajak, bukti potong harus tersedia paling lambat 31 Januari 2026.Perlu diketahui kalau BPMP hanya berupa notifikasi kepada pegawai, sedangkan BPA1 dan BP21 yang diterbitkan melalui Coretax System dianggap telah disampaikan kepada pegawai melalui menu “Dokumen Saya” di akun Coretax masing-masing, selama pegawai telah mengaktivasi akun CoretaxBaca juga: Pastikan Data Pajak Ini Benar Agar SPT Tahunan OP Tidak Lebih Bayar!
Penting: Kelebihan Potong Wajib Dikembalikan
Apabila total PPh Pasal 21 yang telah dipotong lebih besar dari PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang, perusahaan wajib mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada pegawai tetap, kecuali untuk PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP).bukti-potong , pph-21 , spt-tahunan , ter-pph-21 , wajib-pajak-orang-pribadi