Baca juga: Jelang Lebaran 2026, BI Buka Penukaran Uang Baru via PINTAR, Simak Cara Pesannya
Kewajiban Deklarasi Barang Bawaan
Seluruh penumpang internasional, termasuk TKI yang mudik, wajib melaporkan barang yang dibawa dari luar negeri. Barang dengan nilai melebihi batas pembebasan bea masuk dan pajak impor akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan kepabeanan.Pengisian dapat dilakukan sejak H-3 sebelum kedatangan hingga saat tiba di bandara atau pelabuhan. Pengisian lebih awal direkomendasikan untuk mempercepat proses pemeriksaan.Baca juga: Zakat Bisa Mengurangi Pajak, Pastikan Disalurkan Lewat Lembaga Resmi dan Dilaporkan di SPT
Cara Mengisi All Indonesia
Berikut langkah pengisian yang berlaku secara resmi dan akurat:- Akses aplikasi atau laman resmi All Indonesia.
- Pilih layanan deklarasi kepabeanan untuk Warga Negara Indonesia.
- Isi data pribadi, masukkan nama lengkap sesuai paspor, nomor paspor/NIK, serta nomor ponsel dan alamat email.
- Isi data perjalanan, cantumkan nomor penerbangan/kapal, negara asal keberangkatan terakhir, tanggal kedatangan, serta bandara/pelabuhan tujuan.
- Isi data barang bawaan dengan lengkap.
- Periksa kembali seluruh isian, pastikan tidak ada kesalahan data karena informasi akan menjadi dasar pemeriksaan petugas.
- Kirim deklarasi dan simpan QR Code untuk dipindai petugas Bea Cukai saat kedatangan.
Baca juga: Mulai Besok, Tiket Pesawat Lebaran Bebas PPN! Pemerintah Tanggung 100%
Penumpang yang belum mengisi All Indonesia dapat masuk ke Indonesia, namun proses pemeriksaan akan memakan waktu lebih lama karena harus melakukan pengisian di lokasi kedatangan. Ketidaksesuaian data atau pelaporan yang tidak benar dapat berujung pada pemeriksaan lanjutan dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan kepabeanan.Dengan meningkatnya arus mudik Idulfitri, kepatuhan mengisi deklarasi melalui All Indonesia menjadi faktor penting untuk memastikan proses kedatangan berjalan cepat, tertib, dan sesuai regulasi impor barang bawaan penumpang.
bea-cukai , kepabeanan , kepabeanan , mudik , ramadhan