Baca juga: Coretax Hadirkan Fitur Pembatalan Kode Billing SPT Mulai 1 Desember 2025
Alasan Masa Aktif Kode Billing Diperpanjang
DJP menjelaskan, dalam praktiknya banyak Wajib Pajak menghadapi kendala yang menyebabkan pembayaran pajak gagal karena kode billing kedaluwarsa. Kendala tersebut antara lain:- gangguan jaringan atau infrastruktur teknologi,
- proses administrasi pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga,
- pembayaran pajak lintas negara melalui perbankan internasional (correspondent banks), dan/atau
- rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca juga: Mudah dan Cepat! Ubah Alamat Pajak Sekarang Bisa Cuma Lewat Coretax
Kini Kode Billing Bisa Berlaku 14 Hari
Untuk mencegah kegagalan pembayaran pajak akibat masa berlaku yang terlalu singkat, DJP menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 hari sejak kode billing diterbitkan.Kebijakan ini diambil berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024 untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar.Baca juga: Marak Penipuan Berkedok Coretax, DJP Kembali Keluarkan Peringatan Resmi
Berlaku untuk Kode Billing Baru
DJP menegaskan, perpanjangan masa aktif kode billing hanya berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak pengumuman diterbitkan, yaitu sejak tanggal 17 Desember 2025. Dengan kebijakan ini, diharapkan Wajib Pajak memiliki waktu yang lebih cukup dan fleksibel dalam menyelesaikan pembayaran pajak.coretax , dirjen-pajak , djp , pembayaran-pajak , pengumuman , penyetoran , penyetoran-pajak