News / 17 Dec 2025 /Risandy Meda Nurjanah

DJP Tetapkan Kebijakan Khusus Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing Hingga 14 Hari

DJP Tetapkan Kebijakan Khusus Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing Hingga 14 Hari
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 14 hari atau 14 x 24 jam dalam rangka mengantisipasi kondisi Keadaan Kahar yang dapat menghambat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 yang ditetapkan pada 17 Desember 2025. DJP menegaskan, perpanjangan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.


Baca juga: Coretax Hadirkan Fitur Pembatalan Kode Billing SPT Mulai 1 Desember 2025


Alasan Masa Aktif Kode Billing Diperpanjang
DJP menjelaskan, dalam praktiknya banyak Wajib Pajak menghadapi kendala yang menyebabkan pembayaran pajak gagal karena kode billing kedaluwarsa. Kendala tersebut antara lain:

  • gangguan jaringan atau infrastruktur teknologi,
  • proses administrasi pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga,
  • pembayaran pajak lintas negara melalui perbankan internasional (correspondent banks), dan/atau
  • rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama.
Kondisi tersebut dikategorikan sebagai Keadaan Kahar (force majeure) sebagaimana diatur dalam PER-10/PJ/2024.


Baca juga: Mudah dan Cepat! Ubah Alamat Pajak Sekarang Bisa Cuma Lewat Coretax


Kini Kode Billing Bisa Berlaku 14 Hari
Untuk mencegah kegagalan pembayaran pajak akibat masa berlaku yang terlalu singkat, DJP menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 hari sejak kode billing diterbitkan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024 untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar.


Baca juga: Marak Penipuan Berkedok Coretax, DJP Kembali Keluarkan Peringatan Resmi


Berlaku untuk Kode Billing Baru
DJP menegaskan, perpanjangan masa aktif kode billing hanya berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak pengumuman diterbitkan, yaitu sejak tanggal 17 Desember 2025. Dengan kebijakan ini, diharapkan Wajib Pajak memiliki waktu yang lebih cukup dan fleksibel dalam menyelesaikan pembayaran pajak.



coretax , dirjen-pajak , djp , pembayaran-pajak , pengumuman , penyetoran , penyetoran-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp