News / 12 Dec 2025 /Sherly Nova Maharani

DJP Soroti Tantangan Berat Memajaki Sektor Minerba dan Sawit

DJP Soroti Tantangan Berat Memajaki Sektor Minerba dan Sawit
SURABAYA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyoroti tantangan signifikan yang dihadapi otoritas pajak dalam mengawasi dan memajaki sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta kelapa sawit. Hal ini diungkapkan Bimo dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak pada Kamis, 11 Desember 2025.  

Sebagai sektor yang mengolah kekayaan alam dalam jumlah besar, Bimo menilai seharusnya minerba dan sawit menjadi penyumbang utama penerimaan negara. Namun ia menyinggung bahwa praktik pemanfaatan sumber daya alam justru belum sepenuhnya mencerminkan Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama pengelolaan kekayaan negara.


Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pemungutan PPh 22 Diatur Ulang Lewat PMK 51/2025


Kesenjangan Kepatuhan dan Inkonsistensi Data
Salah satu akar masalah utama adalah ketidaksesuaian data dan rendahnya tingkat kepatuhan formal. Bimo mencontohkan, di sektor minerba, ditemukan kesenjangan yang drastis antara jumlah WP yang terdaftar aktif dengan WP yang benar-benar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, DJP juga menemukan anomali serius pada data perdagangan internasional, seperti perbedaan angka ekspor yang dicatat oleh negara tujuan impor dengan angka ekspor yang dilaporkan oleh perusahaan di Indonesia. Inkonsistensi data ini mengindikasikan adanya praktik under-reporting atau skema penghindaran pajak yang sulit dideteksi tanpa adanya verifikasi silang yang kuat. 


Baca juga: Ketentuan Pajak atas Industri Pertambangan Nikel: Ini yang Perlu Diketahui


Mendorong Kolaborasi dan Keterbukaan Data
Untuk mengatasi masalah kompleks ini, DJP berkomitmen untuk mengambil langkah reformasi dengan mendorong kolaborasi data yang lebih erat dan transparan antar-instansi pemerintah terkait. DJP siap untuk berbagi data agregat yang tidak mencantumkan identitas spesifik WP dengan instansi teknis  Langkah ini bertujuan untuk membangun kepercayaan (trust) di antara lembaga-lembaga negara dan memungkinkan pengawasan bersama yang lebih efektif. Dengan membandingkan dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dengan dasar pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diharapkan dapat tercipta satu sumber kebenaran data yang digunakan sebagai landasan perhitungan kewajiban fiskal.


Baca juga: DJP-Ditjen Minerba Gandeng 1.800 WP Tambang Perkuat Kepatuhan Pajak, Tax Clearance Jadi Syarat RKAB


Target Optimalisasi Penerimaan Negara
Dirjen Pajak berharap upaya kolaborasi dan keterbukaan data ini dapat menjadi kunci untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola dengan prinsip akuntabilitas tertinggi. Tujuannya adalah mengeliminasi potensi kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi dan mengoptimalkan kontribusi sektor minerba dan sawit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), demi kemakmuran rakyat secara keseluruhan. 



ditjen-minerba , penerimaan-negara-bukan-pajak , penerimaan-pajak , penerimaan-pajak , produk-mineral

Tulis Komentar



Whatsapp