Baca juga: Begini Cara Ubah Data Email dan Nomor Gawai di Coretax DJP
Upaya pengawasan ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk memastikan kebenaran pelaporan pajak, sejalan dengan penerapan sistem self-assessment dan pemanfaatan data pihak ketiga yang semakin masif, termasuk pertukaran data otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Baca juga: DJP Beri Solusi Eror Pelaporan SPT 1771-Y di DJP Online
Fokus Klarifikasi dan Pengawasan
Pemanggilan WP kaya untuk klarifikasi ini didasari oleh data yang dimiliki DJP, yang mengindikasikan adanya potensi ketidaksesuaian antara profil kekayaan dan penghasilan wajib pajak dengan data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.Pengawasan ketat ini juga sejalan dengan pembentukan gugus tugas (task force) oleh DJP untuk memelototi kepatuhan pajak kelompok HWI, yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.Baca juga: Bea Keluar Emas Mulai Berlaku 2026 untuk Perkuat Hilirisasi dan Ekosistem Keuangan Nasional
Tujuan Peningkatan Kepatuhan
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan menjadi kunci utama dalam memastikan kepatuhan dan akurasi pelaporan, khususnya bagi wajib pajak yang masuk ke dalam lapisan tarif tertinggi Pajak Penghasilan (PPh).Baca juga: DJP-Ditjen Minerba Gandeng 1.800 WP Tambang Perkuat Kepatuhan Pajak, Tax Clearance Jadi Syarat RKAB
DJP juga menegaskan bahwa apabila dari hasil pengawasan ditemukan penghasilan WP sebenarnya lebih tinggi dari yang dilaporkan, maka tindakan lanjutan seperti pemeriksaan dapat dilakukan. Proses klarifikasi data ini dilakukan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau kunjungan langsung. Apabila WP tidak menanggapi surat permintaan keterangan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
djp , high-wealth-individual , pengawasan , pph , sp2dk