News / 18 Dec 2025 /Sherly Nova Maharani

DJP Berikan Keringanan Pajak untuk WP 3 Daerah Terdampak Bencana Alam

DJP Berikan Keringanan Pajak untuk WP 3 Daerah Terdampak Bencana Alam
SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan sehubungan dengan bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini dikeluarkan sebagai respons atas dampak bencana banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan angin kencang yang melanda ketiga provinsi pada akhir November sampai awal Desember 2025. 

Dalam pertimbangan kebijakan, DJP menyatakan bahwa bencana alam yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah berdampak signifikan pada pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga diperlukan kebijakan administrasi yang meringankan bagi wajib pajak yang terdampak. 


Baca juga: Mendagri Desak Prabowo Bebaskan Pajak Donasi Pakaian untuk Korban Banjir Sumatera


Pokok kebijakan administratif tersebut meliputi:

1. Penetapan kondisi bencana sebagai keadaan kahar (force majeure).

2. Penghapusan sanksi administratif terhadap keterlambatan:

  • penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 30 November 2025 sampai 31 Desember 2025;
  • pembayaran atau penyetoran pajak/utang pajak yang jatuh tempo 25 November hingga 31 Desember 2025;
  • pembuatan Faktur Pajak untuk PPN dan PPnBM Masa Pajak November s.d Desember 2025. 
3. Batas waktu administrasi diperpanjang sampai 30 Januari 2026 bagi wajib pajak yang terdampak untuk menyampaikan SPT, membayar/menyetor pajak, atau membuat faktur pajak tanpa dikenai sanksi. 

4. Pembebasan penerbitan Surat Tagihan Pajak

DJP tidak akan menerbitkan surat tagihan pajak atas sanksi administratif yang dihapuskan. Jika tagihan sudah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan. 

5. Perpanjangan waktu pengajuan keberatan dan permohonan administratif lainnya yang batasnya berakhir pada 25 November s.d 31 Desember 2025 juga diberikan sampai 30 Januari 2026. 


Baca juga: Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan yang dimaksud merupakan denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan/atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.


Baca juga: Investor KEK Bisa Nol Rupiah Pajak Daerah! Pemda Kasih Diskon Full 100%


Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban administratif wajib pajak yang terdampak bencana, memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi, serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah terdampak.

Keputusan ini mulai berlaku sejak 15 Desember 2025 dan disampaikan kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.



administrasi-pajak , bencana , penghapusan-denda-pajak

Tulis Komentar



Whatsapp