Baca juga: Mendagri Desak Prabowo Bebaskan Pajak Donasi Pakaian untuk Korban Banjir Sumatera
Pokok kebijakan administratif tersebut meliputi:1. Penetapan kondisi bencana sebagai keadaan kahar (force majeure).2. Penghapusan sanksi administratif terhadap keterlambatan:
- penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 30 November 2025 sampai 31 Desember 2025;
- pembayaran atau penyetoran pajak/utang pajak yang jatuh tempo 25 November hingga 31 Desember 2025;
- pembuatan Faktur Pajak untuk PPN dan PPnBM Masa Pajak November s.d Desember 2025.
Baca juga: Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan yang dimaksud merupakan denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan/atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Baca juga: Investor KEK Bisa Nol Rupiah Pajak Daerah! Pemda Kasih Diskon Full 100%
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban administratif wajib pajak yang terdampak bencana, memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi, serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah terdampak.Keputusan ini mulai berlaku sejak 15 Desember 2025 dan disampaikan kepada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.
administrasi-pajak , bencana , penghapusan-denda-pajak