Baca juga: Belum Punya NPWP? Begini Cara Akses Coretax DJP Melalui Menu “Hanya Registrasi”
Cara Cek Status NPWP Secara Online
DJP mengingatkan, pengecekan akan lebih akurat jika NIK sudah divalidasi menjadi NPWP. Prosesnya dilakukan lewat situs utama DJP.Berikut tahapannya:1. Buka pajak.go.id.2. Klik Login.3. Masukkan NIK 16 digit dan kata sandi akun pajak.4. Isi captcha.5. Pilih menu Profil Saya.6. Lengkapi data identitas yang diminta.7. Pilih Validasi.Jika status berubah menjadi valid, berarti NIK dan NPWP sudah terhubung dalam sistem.Baca juga: Update Terbaru Coretax DJP: Fitur Apa Saja yang Dibenahi?
Alternatif Melalui Kring Pajak dan Livechat DJPSelain layanan mandiri daring, DJP menyediakan Kring Pajak 1500 200 sebagai saluran resmi bantuan. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat menanyakan status NPWP dengan menyampaikan data identitas yang diperlukan untuk verifikasi. Kring Pajak melayani konsultasi administrasi perpajakan secara langsung melalui sambungan telepon. DJP juga menghadirkan Livechat DJP yang dapat diakses melalui situs resmi pajak.go.id. Fitur ini memungkinkan wajib pajak berinteraksi langsung dengan petugas pajak secara daring. Livechat menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang membutuhkan klarifikasi cepat terkait status NPWP maupun kendala administrasi lainnya.
Baca juga: NIK Tidak Terbaca di Coretax: Ancaman Gagal Terbit Bukti Potong 1721 A1
Manfaat Cek Status NPWP dari Rumah
Kemudahan ini memberikan sejumlah manfaat nyata. Pertama, menghemat waktu dan biaya karena tidak memerlukan kunjungan fisik ke kantor pajak. Kedua, membantu wajib pajak memastikan status administrasi perpajakan sebelum melakukan transaksi penting, seperti pelaporan SPT, pengajuan kredit, pendaftaran usaha, atau pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Ketiga, meningkatkan kepastian hukum karena data yang ditampilkan bersumber langsung dari sistem DJP.Baca juga: Begini Cara Ubah Data Email dan Nomor Gawai di Coretax DJP
Mendorong Kepatuhan Pajak
Digitalisasi layanan pengecekan NPWP juga berperan dalam meningkatkan kepatuhan sukarela. Dengan akses yang mudah dan cepat, wajib pajak dapat lebih proaktif memantau statusnya dan segera melakukan pembaruan data apabila diperlukan. Langkah ini sejalan dengan upaya DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern, berbasis teknologi, dan berorientasi pada pelayanan.Dengan layanan ini, masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pengecekan status NPWP. Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri dari rumah, cepat, dan resmi melalui kanal digital perpajakan pemerintah.core-tax-system , coretax , sistem-coretax