Baca juga: Membuka Interpretasi Pengaturan Pajak atas Natura dan Kenikmatan
Dasar Hukum Bingkisan Hari Raya Bebas Pajak
Ketentuan mengenai pajak atas natura dan kenikmatan diatur secara jelas dalam beberapa regulasi berikut:1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)UU HPP mengubah ketentuan Pajak Penghasilan, termasuk pengaturan bahwa natura dan/atau kenikmatan pada prinsipnya merupakan objek PPh, kecuali yang dikecualikan oleh peraturan.2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak PenghasilanDalam PP ini ditegaskan bahwa terdapat jenis natura dan/atau kenikmatan tertentu yang tidak dikenai PPh, termasuk yang berkaitan dengan kebutuhan pegawai secara wajar.3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.03/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Natura dan/atau KenikmatanPMK ini secara eksplisit mengatur bahwa bingkisan hari raya keagamaan yang diberikan kepada pegawai dalam bentuk barang dan bersifat wajar dikecualikan dari objek PPh.Baca juga: Bingkisan Imlek dari Perusahaan, Apakah Dikenakan Pajak?
Ketentuan Bingkisan Hari Raya yang Bebas Pajak
Mengacu pada PMK 66/PMK.03/2023, bingkisan hari raya yang memenuhi kriteria berikut tidak dikenakan PPh bagi penerimanya:- Diberikan dalam rangka hari raya keagamaan
- Berupa barang, seperti paket sembako, makanan, minuman, atau barang kebutuhan lainnya
- Diberikan secara wajar dan tidak berlebihan
- Tidak dapat diuangkan atau disamakan dengan uang
Baca juga: Presiden Instruksikan THR Dibayarkan Maksimal H-7, Bagaimana Ketentuannya?
Bingkisan Uang dan Voucer Tetap Kena Pajak
Sebaliknya, bingkisan hari raya yang diberikan dalam bentuk uang tunai, voucer belanja, kartu hadiah, atau fasilitas lain yang dapat diuangkan tetap diperlakukan sebagai penghasilan dan menjadi objek PPh. Pemberian dalam bentuk ini wajib diperhitungkan dalam penghasilan karyawan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.Baca juga: Jenis dan Batasan Nilai Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh
Perlakuan Pajak bagi Pemberi Kerja
Dari sisi pemberi kerja, biaya atas bingkisan hari raya yang dikecualikan dari objek PPh tetap dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan pajak penghasilan badan, sepanjang:- Berkaitan dengan kegiatan usaha
- Dicatat secara benar
- Didukung bukti pengeluaran yang sah
Baca juga: Daftar Kode Objek PPh 21 Terbaru Sesuai Formulir BP-A1 hingga BP-26
Imbauan untuk Wajib Pajak
DJP mengimbau wajib pajak agar kembali mencermati ketentuan pajak atas natura dan kenikmatan menjelang Hari Raya. Pemahaman yang tepat atas regulasi ini akan membantu perusahaan menghindari kesalahan perlakuan pajak yang berpotensi menimbulkan koreksi atau sanksi di kemudian hari.Dengan memahami dasar hukum bingkisan hari raya bebas pajak natura, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar sekaligus tetap berbagi kebahagiaan di momen hari besar keagamaan.bingkisan , hari-raya , pajak-natura , pajak-penghasilan , wajib-pajak