News / 11 Dec 2025 /Sherly Nova Maharani

Bea Keluar Emas Mulai Berlaku 2026 untuk Perkuat Hilirisasi dan Ekosistem Keuangan Nasional

Bea Keluar Emas Mulai Berlaku 2026 untuk Perkuat Hilirisasi dan Ekosistem Keuangan Nasional
SURABAYA - Bea keluar emas tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku industri, eksportir, hingga pelaku pasar keuangan nasional. Kebijakan yang dianggap strategis namun sekaligus sensitif ini muncul di tengah meningkatnya harga emas dunia serta kebutuhan pemerintah untuk memperkuat hilirisasi dan menata kembali ekosistem pasar emas dalam negeri. 


Baca juga: Investasi Emas Kena Pajak? Ini Jenis dan Besarannya


Pemerintah akhirnya merespons dinamika tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025 dan diundangkan pada 9 Desember 2025 tersebut menetapkan bahwa ekspor berbagai produk emas, mulai dari dore, cast bar, granules hingga minted bar akan dikenai bea keluar mulai akhir 2025 dan efektif sepenuhnya untuk tahun anggaran APBN 2026.


Baca juga: Harga Emas Turun Masih Yakin Mau Jual? Simak Dulu Aturan Pajaknya!


Pengenaan tarif bea keluar ditetapkan secara progresif berdasarkan harga referensi emas internasional. Dalam PMK 80/2025 disebutkan bahwa untuk rentang harga referensi USD 2.800 - 3.200 per troy ounce, tarif yang berlaku berkisar antara 7,5% hingga 12,5%. Sementara apabila harga referensi berada di atas USD 3.200, tarif yang diberlakukan meningkat menjadi 10% hingga 15%, tergantung jenis produk emas. Emas dalam bentuk “minted bar” dikenai tarif pada lapisan bawah, sedangkan produk hulu seperti dore dikenakan tarif tertinggi sebagai insentif agar pemurnian dilakukan di dalam negeri.


Baca juga: Apresiasi Atlet di Olimpiade Paris 2024: Medali Bebas Bea Masuk Hingga Fasilitas Pajak atas Bonus


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga pasokan emas nasional serta memperkuat industrialisasi emas. “Bea keluar ini diterapkan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas,” ujarnya dalam keterangan resmi saat menjelaskan substansi PMK 80/2025. Ia juga menambahkan bahwa penerimaan dari bea keluar emas telah dimasukkan ke dalam proyeksi APBN 2026, sejalan dengan strategi peningkatan ruang fiskal.


Baca juga: PP 40/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Atur Pajak Karbon dan Insentif Fiskal Energi


Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan ini sekaligus mendukung pembangunan ekosistem keuangan nasional, termasuk penguatan bullion bank Indonesia. “Ketersediaan emas dalam negeri sangat penting untuk industri, sektor perbankan syariah, serta pembentukan ekosistem pasar emas yang lebih likuid. Karena itu, sebagian pasokan perlu tetap berada di dalam negeri,” kata Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025) lalu, menjelaskan urgensi kebijakan tersebut.


Baca juga: Fitur Prepopulated PEB dan PIB di Coretax, Begini Caranya!


PMK 80/2025 juga mengatur bahwa besaran harga referensi emas ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, sementara harga ekspor untuk penghitungan bea keluar ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seluruh perhitungan bea keluar dilakukan secara ad-valorem berdasarkan volume, harga ekspor, serta nilai tukar pada saat transaksi.

Dengan diberlakukannya PMK 80/2025, pemerintah berharap ekspor emas mentah akan berkurang dan industri pemurnian serta manufaktur emas di dalam negeri dapat berkembang lebih cepat. Selain memperkuat hilirisasi, kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan penerimaan negara serta memperkokoh stabilitas sektor keuangan melalui peningkatan ketersediaan emas domestik


apbn , apbn , direktur-jenderal-strategi-ekonomi-dan-fiskal , ekspor-emas , emas , fiskal , harga-emas

Tulis Komentar



Whatsapp