Lalu, apa itu e-Bupot PPh 21 Bulanan?Sama seperti Bupot pada umumnya, e-Bupot PPh 21 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh 21 dan dokumen tersebut menunjukkan besarnya PPh 21 yang telah dipotong. Penambahan kata ‘e’ didepan akronim ‘Bupot’ menunjukkan bahwa e-Bupot merupakan dokumen elektronik yang dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP.Namun, tidak semua pemotong pajak wajib membuat Bupot PPh 21 bulanan secara elektronik. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) PER 2/2024 mengatur bahwa e-Bupot PPh 21/26 dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik hanya wajib digunakan oleh pemotong pajak yang:
- Membuat Bupot PPh 21 yang tidak bersifat final atau PPh 26 - (Formulir 1721-VI) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
- Membuat Bupot PPh 21 yang bersifat final - (Formulir 1721-VII) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
- Membuat Bupot PPh 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) dan/atau Bupot PPh 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala - (Formulir 1721-A1) dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- Melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Langkah-Langkah Menggunakan e-Bupot 21/26Secara umum, terdapat 5 langkah dalam menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26, yaitu:
- Login. Aplikasi e-Bupot 21/26 merupakan aplikasi yang berbasis web sehingga tidak memerlukan installer khusus. Untuk dapat menggunakannya, Wajib Pajak cukup login ke laman https://djponline.pajak.go.id.
- Bupot. Pembuatan Bupot dapat dilakukan melalui dua metode yaitu key-in dan skema impor data excel. Namun sebelum melakukan perekaman Bupot, pastikan Wajib Pajak telah mengatur nama dan jabatan penandatangan di menu pengaturan.
- Posting. Posting adalah aktivitas memindahkan data Bupot yang telah dibuat/diterbitkan ke dalam draft SPT atau untuk melakukan update data pada SPT.
- Pembayaran. Setelah melakukan posting, langkah berikutnya adalah merekam data pembayaran pada SPT. Proses ini dipersyaratkan bagi Wajib Pajak yang memiliki setoran PPh baik berupa NTPN ataupun Pemindahbukuan.
- Submit SPT. Submit SPT merupakan rangkaian terakhir dari proses bisnis pemotongan PPh 21/26. Proses ini dilakukan setelah proses perekaman bukti pemotongan dan bukti penyetoran selesai dilaksanakan.
Referensi:
[1] Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024
ebupot , e-bupot-pph-21-bulanan , e-bupot-pph-2126 , pajak-penghasilan , pemotongan , pemungutan , per-022024