Baca juga: Mengenal Perbedaan PIC, Drafter, dan Signer di Coretax
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa total wajib pajak yang tercatat memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 mencapai 14,9 juta wajib pajak. Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax baru sekitar 51,66 persen dari total wajib pajak yang wajib melapor.“Jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta. Sementara wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax 7,7 juta, jadi persentasenya 51,66 persen,” ujar Dirjen Pajak dalam Konferensi Pers APBNKita, Kamis (18/12/2025).
Menurut DJP, implementasi Coretax merupakan bagian dari agenda besar reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat basis data perpajakan, serta mendukung kepatuhan sukarela wajib pajak. Melalui Coretax, berbagai layanan perpajakan diintegrasikan dalam satu platform digital, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan.Meski lebih dari separuh wajib pajak telah beralih ke Coretax, DJP menilai masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan partisipasi. Oleh karena itu, DJP terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, agar proses aktivasi dapat dilakukan secara tepat waktu dan tanpa kendala.
Baca juga : Pengadilan Pajak Sesuaikan Persyaratan Administrasi Peninjauan Kembali
DJP juga menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang penting bagi wajib pajak untuk dapat mengakses seluruh layanan perpajakan secara digital ke depan. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi, meningkatkan akurasi data, serta mempercepat proses pelayanan perpajakan.
Baca juga: Jangan Salah Pilih! Ini Panduan Registrasi Coretax yang Tepat untuk Anda
Langkah Cepat Aktivasi Akun Coretax DJP
Untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax System, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan tahapan aktivasi yang dapat dilakukan secara daring sebagai berikut:- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang opsi sudah terdaftar.
- Pilih status penanggung jawab wajib pajak dan/atau proksi warisan tidak terbagi. Apabila tidak termasuk keduanya, abaikan pilihan tersebut dan lanjutkan pengisian data.
- Masukkan NPWP, kemudian klik Cari. Pastikan nama wajib pajak yang muncul telah sesuai dengan identitas.
- Isi alamat email dan nomor handphone yang terdaftar di DJP.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk sistem (tanpa menggunakan masker atau kacamata).
- Klik Validasi Foto hingga proses dinyatakan berhasil.
- Centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Simpan.
- Pastikan muncul notifikasi aktivasi berhasil. Selanjutnya, periksa email untuk memperoleh kata sandi (password) awal, lakukan login ke Coretax, dan segera ubah password guna menjaga keamanan data.
Baca juga: Begini Cara Ubah Data Email dan Nomor Gawai di Coretax DJP
Sejalan dengan penguatan sistem, DJP mengimbau wajib pajak yang belum melakukan aktivasi agar segera menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung kelancaran pelaporan dan pembayaran pajak, sekaligus memperkuat kinerja penerimaan negara secara berkelanjutan. Selain itu, aktivasi akun coretax merupakan syarat untuk melakukan peloporan SPT Tahunan 2025.
core-tax-system , coretax , djp , sistem-coretax , spt , spt-tahunan