Dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM. Ketentuan jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 (PP 26/2022) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM.
Aturan yang terdiri dari 10 Pasal dan 1 lampiran ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal 15 Agustus tahun 2022. Secara umum, jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 (PP 81/2019), perubahan terdapat pada penyusunan poin-poin aturan di setiap pasalnya.
Dalam aturan terbaru, asal dari jenis PNBP diatur berdasarkan nama badan atau kementerian/lembaga, sedangkan PP 26/2022 mengatur jenis PNBP berdasarkan sumber penerimaan. Berikut adalah tabel komparasi keduanya:
PP 81/2019
| PP 26/2022
|
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
- Badan Geologi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
| Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari penerimaan:- pemanfaatan sumber daya alam;
- pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
- denda administratif; dan
- penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral
|
Ketentuan terbaru terkait jenis dan tarif atas jenis PNBP dirangkum dalam lampiran PP 26/2022 yang merupakan bagian tak terpisah dari aturan tersebut. Selain jenis PNBP yang diatur dalam lampiran, beberapa jenis PNBP lain diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP 26/2022.
Beberapa perubahan, baik dalam jenis PNBP maupun dalam tarif atas jenis PNBP diatur dalam lampiran ini. Perubahan tersebut diantaranya berupa:
- Menghapus jenis PNBP berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehubungan dengan penerimaan dari iuran tetap untuk usaha pertambangan mineral dan batubara;
- Mengganti rentang tingkat kalori dan detail jenis PNBP serta tarif atas jenis PNBP berupa Batubara, baik open pit dan underground, sehubungan dengan penerimaan dari iuran produksi/royalti; dan
- Menambah jenis PNBP berupa Bijih Nikel Kadar Ni < 1,570 sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sehubungan dengan penerimaan dari iuran produksi/royalti Mineral Logam.
PENGENAAN TARIF NOL PERSEN ATAU NOL RUPIAH PADA PNBP SEKTOR ESDMKetentuan baru lain yang menjadi sorotan adalah pemberian perlakuan tertentu berupa pengenaan tarif royalti 0% (nol persen) kepada pemegang izin usaha hilirisasi batubara. Pasal 3 ayat (1) PP 26/2022 mengatur bahwa:
- Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,
- lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan
- lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
Ketentuan mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Lebih lanjut, pengenaan tarif 0% (nol persen) atau Rp0 juga dapat diberikan pada pemanfaatan sumber daya alam; dan pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral. Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
KETENTUAN SEBELUMNYAPengenaan tarif Rp0 sebetulnya telah diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 10 PP 81/2019. Tarif tersebut dikenakan untuk beberapa kondisi berikut:
- Terhadap jenis PNBP pada Badan Geologi berupa jasa perbantuan tenaga ahli dapat dikenakan tarif Rp0 (nol rupiah) kepada instansi Pemerintah Pusat dan instansi pemerintah daerah. (Pasal 7 ayat (1) PP 81/2019)
- Terhadap jenis PNBP pada Badan Geologi berupa jasa pelayanan museum geologi dapat dikenakan tarif sebesar Rp0 (nol rupiah) kepada pengunjung khusus. (Pasal 7 ayat (3) PP 81/2019)
- Terhadap jenis PNBP pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral berupa jasa pendidikan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian ESDM yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dapat dikenakan tarif sebesar Rp0 (nol rupiah) kepada mahasiswa dengan kriteria tertentu. (Pasal 10 ayat (1) PP 81/2019)
Di sisi lain, pemerintah telah mengatur jenis PNBP berupa royalti dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan c dan Pasal 13 ayat (2) PP 81/2019. Namun royalti sebagaimana dimaksud adalah royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual yang berasal dari hasil penelitian dan pengembangan dan royalti atas penjualan buku di bidang energi dan sumber daya mineral. Tarif PNBP atas royalti tersebut ditetapkan sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Referensi:
[1]
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022[2]
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019
batubara ,
pnbp ,
pp-nomor-26-tahun-2022 ,
royalti