Transisi Menuju Sistem Coretax
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi lama DJP. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan.Tahun pajak 2025 akan menjadi periode pertama pelaporan SPT Tahunan dilakukan serentak melalui Coretax. Karena sistem ini masih dalam tahap penyempurnaan, wajib pajak disarankan mulai beradaptasi lebih awal agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala menjelang tenggat waktu.Kodifikasi Akun di Sistem Coretax
Salah satu tahap penting pelaporan SPT Tahunan di Coretax adalah kewajiban melakukan kodifikasi akun laporan keuangan. Kodifikasi ini menghubungkan akun-akun dalam laporan laba rugi komersial dengan format standar yang digunakan di SPT Tahunan Coretax.Tampilan kodifikasi akun pada Coretax akan menyesuaikan dengan sektor usaha wajib pajak. Terdapat 12 jenis Lampiran 1 (L1), mulai dari L1A hingga L1L, yang masing-masing memiliki format berbeda sesuai bidang usahanya. Misalnya, L1B digunakan untuk wajib pajak sektor manufaktur, L1C untuk perdagangan, L1D untuk jasa, dan wajib pajak dengan sektor-sektor selain yang ada di L1B hingga L1L akan menggunakan format umum, yaitu L1A.Bagi perusahaan dengan beberapa lini usaha (multi-KLU), wajib pajak harus memilih satu sektor dominan sebagai dasar pelaporan induk. Kemudian, jika ada akun yang tidak cocok dengan format Coretax, dapat dimasukkan ke akun “lainnya”, karena satu akun Coretax bisa mewakili lebih dari satu akun dalam laporan keuangan komersial.Melalui kodifikasi yang tepat, wajib pajak dapat:- Mengidentifikasi sejak awal akun mana yang berpotensi mengalami koreksi fiskal,
- Menyusun laporan laba rugi fiskal secara otomatis, dan
- Meminimalkan kesalahan pada tahap ekualisasi data.
Hubungan antara Laporan Komersial dan Fiskal
Coretax membantu menyelaraskan antara laporan keuangan komersial dan ketentuan perpajakan melalui tahapan berikut:- Laporan Keuangan Komersial disusun berdasarkan PSAK.
- Kodifikasi Akun dan Koreksi Fiskal dilakukan agar selaras dengan ketentuan UU Pajak.
- Laporan Keuangan Fiskal dihasilkan otomatis dari hasil koreksi tersebut.
- Sistem kemudian menghitung PPh terutang dan menentukan status lebih atau kurang bayar.
Lampiran yang Wajib Diperhatikan
Selain Lampiran L1, terdapat dua lampiran yang secara default ada untuk seluruh wajib pajak badan, yaitu:- L2: Daftar Kepemilikan (pengganti Lampiran 5), dan
- L11B: Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER), dengan pengecualian bagi wajib pajak di sektor perbankan, asuransi, dan yang penghasilannya bersifat final.
Analisis Rasio dan Prefill Data
Salah satu fitur unggulan Coretax adalah kemampuan analisis rasio otomatis, seperti turnover ratio dan rasio keuangan lainnya. Jika sistem mendeteksi rasio yang tidak sesuai dengan pola normal, akan muncul tanda flagging.Namun, hal ini bukan berarti kesalahan. Selama data yang diinput sudah benar, wajib pajak cukup menyiapkan penjelasan atau argumen logis untuk mendukung hasil tersebut.Coretax juga dilengkapi fitur prefill data yang dirancang untuk mempercepat proses pelaporan SPT. Melalui fitur ini, sebagian besar data akan terisi otomatis, sehingga wajib pajak hanya perlu melengkapi item tertentu seperti bukti potong PPh Pasal 24 secara manual. Dengan begitu, fokus utama pelaporan beralih dari sekadar entri data menjadi proses ekualisasi dan validasi yang lebih efisien.Tips Persiapan Sebelum Lapor SPT di Coretax
Agar proses pelaporan SPT Tahunan tersebut berjalan lancar, pastikan wajib pajak melakukan langkah-langkah berikut:- Lakukan kodifikasi akun laporan keuangan sesuai format Coretax.
- Lakukan ekualisasi dan analisis rasio keuangan untuk memastikan konsistensi data.
- Perbarui data pengurus dan profil wajib pajak di portal Coretax.
- Gunakan fitur ekspor Excel untuk membandingkan hasil Coretax dengan catatan internal.
coretax , pelaporan-spt , per-11-2025 , pph-badan , spt-tahunan