Beberapa fasilitas perpajakan berikut menjadi instrumen strategis dalam mendukung realisasi kebijakan tersebut:
1. Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan (PMK 21/2010), Wajib Pajak Badan yang menanamkan modal pada proyek pemanfaatan energi terbarukan memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai investasi yang direalisasikan. Fasilitas ini diberikan dengan mekanisme alokasi sebesar 5% per tahun selama 6 tahun berturut-turut sejak dimulainya kegiatan komersial. Pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto berfungsi sebagai instrumen kebijakan fiskal, yang secara signifikan dapat membantu menurunkan Penghasilan Kena Pajak perusahaan. Dengan demikian, beban pajak penghasilan (PPh Badan) menjadi lebih ringan. Selain itu, pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto memberikan dampak positif terhadap arus kas, mempercepat pengembalian investasi, serta menyeimbangkan risiko jangka panjang proyek energi terbarukan yang memiliki periode balik modal jangka panjang.2. Fasilitas Percepatan Penyusutan dan Amortisasi
Pasal 3 Ayat (1) huruf b PMK 21/2010 juga mengatur pemberian hak kepada Wajib Pajak Badan yang menanamkan modal pada proyek pemanfaatan energi terbarukan untuk melakukan penyusutan dan amortisasi dengan metode percepatan terhadap aset tetap berwujud maupun tidak berwujud yang digunakan dalam proyek energi terbarukan. Dalam ketentuan umum perpajakan, penyusutan dan amortisasi dilakukan selama masa manfaat ekonomisnya. Namun, dalam PMK 21/2010, aset yang digunakan untuk pengembangan energi baru terbarukan dapat disusutkan dalam jangka waktu lebih pendek. Fasilitas percepatan penyusutan dan amortisasi menyebabkan beban penyusutan dan amortisasi yang besar dapat diakui pada tahun-tahun awal operasi, sehingga menurunkan Penghasilan Kena Pajak secara signifikan.3. Fasilitas Perpanjangan Kompensasi Kerugian Fiskal
Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal dari kegiatan pengembangan usaha pemanfaatan energi terbarukan mendapatkan insentif berupa perpanjangan masa kompensasi kerugian hingga 10 tahun berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 21/2010. Ketentuan ini lebih panjang dari ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) UU PPh yang hanya memperbolehkan selama 5 tahun. Fasilitas ini diberikan dengan mempertimbangkan karakteristik proyek energi terbarukan yang memiliki durasi konstruksi yang panjang serta masa komersialisasi yang tertunda. Dengan demikian, fasilitas perpanjangan kompensasi kerugian fiskal yang lebih panjang memberikan relaksasi fiskal bagi investor untuk tetap memperoleh manfaat pajak meskipun proyek belum menguntungkan pada tahap awal.Transformasi menuju energi terbarukan bukan hanya pilihan, melainkan merupakan kebutuhan strategis Indonesia dalam menghadapi krisis iklim dan mewujudkan target Net Zero Emission. Namun, kebutuhan ini diikuti tantangan besar dalam tingginya biaya investasi awal dan lama periode pengembalian modal.Melalui kebijakan fiskal yang diatur dalam PMK 21/2010, Pemerintah Indonesia menghadirkan serangkaian insentif perpajakan yang komprehensif untuk menstimulus investasi di sektor energi hijau. Tiga fasilitas perpajakan yang diberikan diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap efisiensi beban pajak, peningkatan arus kas (cash flow), serta keberlanjutan finansial proyek energi terbarukan. Lebih lanjut, kombinasi kebijakan fiskal yang juga sejalan dengan arah kebijakan strategis dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik ini diharapkan akan menciptakan ekosistem investasi yang lebih menarik, kompetitif, dan berorientasi jangka panjang. Dengan demikian, selain menjadi instrumen kebijakan fiskal, insentif pajak juga menjadi motor penggerak transisi energi nasional yang memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi hijau dunia dan membantu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
fasilitas-pajak , insentif-pajak , kebijakan-pemerintah