SURABAYA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan meterai 10000 sejak 1 Januari 2021. Meterai ini sebagai pengganti dari 2 meterai tempel lama (2014), yakni meterai 3000 dan meterai 6000. Penggunaan meterai tempel 10000 masih digunakan oleh sebagian masyarakat Indonesia di samping penggunaan e-meterai. Bea meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata) dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan. Masih beredarnya meterai tempel 10000 tidak terhindar dari adanya meterai palsu. DJP mengungkapkan kerugian negara akibat beredarnya meterai palsu sudah mencapai puluhan miliar sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Untuk menumbuhkan efek jera, DJP memberikan sanksi bagi pemalsu meterai. “Meniru atau memalsukan meterai diancam pidana penjara 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,” tulis DJP dalam akun twitter @DitjenPajakRI.
Baca juga: Pemerintah Kejar Target Validasi NIK dengan NPWP Sebelum Akhir Tahun 2023DJP memberikan beberapa cara untuk memastikan keaslian meterai. Pertama, apabila harga di bawah harga normal (Rp10.000) maka bisa dipastikan meterai tersebut palsu. Kedua, meterai asli dapat dikenali dengan menggunakan Trik 3D (Dilihat, Diraba, dan Digoyang). Jika dengan cara dilihat, ada 4 hal yang harus diperhatikan. Pertama, Wajib Pajak harus memastikan bahwa gambar lambang negara berupa Garuda Pancasila. Kedua, cetakan dasar terdiri dari raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP. Ketiga, terdapat lubang perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya. Keempat, terdapat hologram stripe pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan DJP.
Baca Juga: Sri Mulyani: Penerapan Pajak Karbon Tak Semudah Membalik TanganApabila diraba cetakan berupa lambang negara Garuda Pancasila tulisan “meterai tempel” dan angka nominal “10000” memiliki efek rabaan (terasa kasar apabila diraba). Terakhir apabila digoyang, bagian blok ornamen khas nusantara dengan efek perubahan warna (colour shifting) dari magenta menjadi hijau, jika dilihat pada sudut pandang berbeda. “Ikuti cara berikut [agar] #kawanPajak dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa meterai yang digunakan adalah meterai asli,”tutup DJP.
bea-meterai