Artikel / 18 Sep 2023 /Vina Febriana, Risandy Meda Nurjanah

Sumber Data dalam Penilaian Harta oleh Dirjen Pajak untuk Tujuan Perpajakan

Sumber Data dalam Penilaian Harta oleh Dirjen Pajak untuk Tujuan Perpajakan
Penilaian untuk tujuan perpajakan dilakukan untuk menentukan objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan NJOP serta nilai harta berwujud, dan harta tidak berwujud berdasarkan standar penilaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selain itu juga memberikan keadilan dan kepastian hukum dibidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penilaian dilakukan berdasarkan data yang ada melaui tahapan kegiatan antara lain: penyiapan bahan penilaian, pengumpulan data objek dan data pendukung penilaian, analisis data objek dan data pendukung penilaian, penerapan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian, dan peyusunan laporan keuangan, kemudian data yang digunakan dalam penilaian harta oleh Dirjen Pajak didapatkan salah satunya dari Wajib Pajak itu sendiri.

Untuk itu, Wajib Pajak atau kuasanya harus memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen pendukung lainnya, yang berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk memberikan izin kepada Tim Penilai untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Wajib Pajak juga harus memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis terkait objek Penilaian, memberikan kesempatan peninjauan lapangan, dan memberikan bantuan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan.


Sumber Data dan Analisis Penilaian Data 

Penilaian dilakukan menggunakan data objek dan data pendukung penilaian. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis oleh Tim Penilai untuk menentukan nilai harta. 

1. Sumber dan Analisis Data untuk Menentukan Nilai Harta Berwujud

Data yang dikumpulkan untuk menentukan nilai harta berwujud meliputi:

  • Data umum, yang terdiri atas data sosial, data ekonomi, kebijakan pemerintah, wilayah, dan/atau lingkungan;
  • Data permintaan dan penawaran, yang terdiri atas data penjualan objek yang sejenis, data ketersediaan jumlah properti, rencana pembangunan, data tingkat sewa, data tingkat hunian, data tingkat pendapatan masyarakat, data transaksi objek pembanding, data penawaran, dan/atau data industri terkait objek Penilaian; dan/atau
  • Data objek Penilaian, yang terdiri atas data status kepemilikan, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, data penggunaan objek, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, data harga sewa, biaya operasional objek, kondisi fisik, dan/atau spesifikasi objek.
Tim Penilai akan melakukan analisis data pasar properti dan/atau analisis penggunaan tertinggi dan terbaik atas sumber data di atas.

 

2. Sumber dan Analisis Data untuk Menentukan Nilai Harta Tidak Berwujud dan Penilaian Bisnis

Sementara data yang dikumpulkan untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dan menentukan nilai bisnis meliputi:

  • Data makro ekonomi, yang terdiri atas prospek perekonomian, tingkat inflasi, tingkat bunga bebas risiko, tingkat suku bunga utang, country risk premium, credit default spread, nilai tukar mata uang, produk domestik bruto, dan/atau pertumbuhan ekonomi;
  • Data sektor industri, yang terdiri atas risiko sistematis, tingkat risiko pasar, data perusahaan pembanding, data pasar akun yang sejenis, pertumbuhan sektor industri, equity premium industri, data royalty rate industri, data transaksi atau penawaran harta tidak berwujud yang sejenis, debt equity ratio industri, data pendapatan dari industri sejenis, dan/atau data pasar instrumen keuangan yang sejenis; dan/atau
  • Data objek Penilaian, yang dapat berupa:
    1. Data status kepemilikan, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, kontrak perusahaan, teknologi perusahaan, sumber daya manusia, informasi keuangan prospektif, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, dokumen transaksi pemanfaatan atau penggunaan harta tidak berwujud, laporan keuangan entitas objek Penilaian dan entitas objek pembanding, dan/atau rincian biaya langsung dan tidak langsung, untuk Penilaian harta tidak berwujud; dan
    2. Laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan, proyeksi laporan keuangan, laporan keuangan historis, data spesifikasi aset atas akun akuntansi yang diuji kewajaran nilainya, data rincian aset perusahaan, informasi keuangan prospektif, data pendirian dan perubahan kepemilikan perusahaan, data transaksi pengalihan saham dan/atau aksi korporasi, dan/atau bukti kepemilikan instrumen keuangan, untuk Penilaian bisnis.
Tim Penilai akan melakukan analisis data makro ekonomi yang relevan dengan objek Penilaian, analisis data sektor industri, analisis laporan keuangan, analisis proyeksi laporan keuangan, dan/atau analisis data objek Penilaian atas sumber data di atas.




djp , penilaian-harta , pmk-79-tahun-2023 , sumber-data

Tulis Komentar



Whatsapp