Artikel / 31 Oct 2024 /Hilmi Khuluqy

Serial PBB P5L: Panduan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan

Serial PBB P5L: Panduan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/2019, sebagaimana telah diubah terakhir melalui PMK Nomor 234/PMK.03/2022, mengatur penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Peraturan ini menetapkan pedoman penting terkait klasifikasi objek pajak dan penentuan nilai jual objek pajak (NJOP). Artikel serial pertama dari PBB-P5L ini akan memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai penerapan PBB untuk sektor perkebunan.

Ruang Lingkup Objek Pajak di Sektor Perkebunan
Pada Pasal 2 PMK 186/2019 s.t.d.t.d PMK 234/2022, dinyatakan secara eksplisit bahwa objek pajak PBB Sektor Perkebunan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan Perkebunan.

"Objek pajak diklasifikasikan menjadi: a. objek pajak PBB Sektor Perkebunan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perkebunan; …" 

Konsep bumi dan bangunan di Kawasan Perkebunan tersebut selanjutnya diperjelas dalam Pasal 3 dan 9 PMK 186/2019 s.t.d.t.d PMK 234/2022:

  1. Tanah (Bumi) yang berada di kawasan perkebunan: permukaan bumi dalam kawasan perkebunan.
  2. Bangunan yang berada di kawasan Perkebunan: konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi yang berada dalam kawasan Perkebunan.
Klasifikasi Kawasan Perkebunan sebagai Objek PBB
Pasal 3 mengatur secara rinci klasifikasi dari kawasan perkebunan, yang meliputi beberapa kategori areal:

  1. Areal Berdasarkan Izin Usaha: Area yang berada dalam kawasan perkebunan dan telah memperoleh izin usaha seperti Izin Usaha Perkebunan Budidaya, Izin Usaha Perkebunan, Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan, dan/atau Hak Guna Usaha untuk perkebunan.
  2. Areal Terhubung secara Fisik: Area yang berfungsi sebagai bagian tak terpisahkan dari perkebunan, termasuk area yang memiliki koordinat sama atau terhubung melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan.
Catatan: Areal yang telah memperoleh izin usaha untuk pengolahan perkebunan dikecualikan dari objek pajak PBB sektor perkebunan (Pasal 3 ayat (4)).

Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Sektor Perkebunan
NJOP Bumi

Pasal 14 dari PMK 234/2022 mengatur tentang penentuan NJOP bumi di kawasan perkebunan yang terbagi dalam lima kategori, yaitu:

  1. Areal Produktif Perkebunan: Area yang sudah ditanami dan menghasilkan. NJOP dihitung berdasarkan kombinasi nilai tanah dan pengembangan tanah berupa tanaman dengan metode perbandingan harga objek lain yang sejenis serta biaya investasi tanaman.
  2. Areal Belum Produktif Perkebunan: Area yang belum ditanami tanaman atau masih dalam tahap pembibitan. NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga objek yang sejenis.
  3. Areal Tidak Produktif Perkebunan: Area yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha, NJOP-nya juga ditentukan dengan metode perbandingan harga objek sejenis.
  4. Areal Pengaman Perkebunan: Area pendukung usaha perkebunan, seperti zona pengaman. NJOP untuk kategori ini disesuaikan dari NJOP Areal Belum Produktif.
  5. Areal Emplasemen Perkebunan: Area untuk bangunan dan fasilitas penunjang, seperti kantor atau gudang. NJOP dihitung berdasarkan harga objek sejenis.
Dalam Pasal 14, ayat (3) menyatakan bahwa NJOP bumi untuk objek pajak sektor perkebunan merupakan penjumlahan dari NJOP kelima areal di atas:

"NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Produktif Perkebunan, Areal Belum Produktif Perkebunan, Areal Tidak Produktif Perkebunan, Areal Pengaman Perkebunan, dan Areal Emplasemen Perkebunan."
(Pasal 14 ayat 3 PMK 186/2019 s.t.d.t.d PMK-234/2022)

NJOP Bangunan

NJOP bangunan di kawasan perhutanan ditetapkan berdasarkan Nilai Perolehan Baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4).

Penerbitan PBB Terutang
Direktorat Jenderal Pajak menentukan besaran PBB terutang melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 PMK 234/2022. SPPT diterbitkan paling lambat lima tahun setelah tahun pajak berakhir, dan penerbitan SKP PBB mengikuti ketentuan PMK terkait tata cara penerbitan SKP dan STP.

Rumus Penghitungan PBB Sektor Perkebunan
  • NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP): Rp 12.000.000, dengan ketentuan satu wajib pajak hanya berhak mendapat satu NJOPTKP meskipun memiliki tanah dan/atau bangunan lebih dari satu. (PMK-23/2014)
  • Nilai Jual Kena Pajak (NJKP): Untuk objek pajak perkebunan, ditetapkan sebesar 40% dari NJOP.  (PP-5/2002)
  • PBB Terutang: Dihitung dengan tarif PBB sebesar 0,5% dari NJKP.  (UU No. 12 Tahun 1985 s.t.d.t.d UU No. 12 Tahun 1994)
Rumus:
  • PBB Sektor Perkebunan Terutang = Tarif PBB x NJKP
  •                                                          = Tarif PBB x (NJOP – NJOPTKP*) x Tarif NJKP 
  •                                                          = 0,5% x (NJOP – 12.000.000) x 40%
  • *Pengurangan NJOPTKP hanya jika belum digunakan
Contoh Penghitungan PBB Sektor Perkebunan
PT XYZ adalah perusahaan perkebunan karet yang memiliki izin usaha perkebunan seluas 1.100 Ha di Provinsi Sumatera Selatan. PT XYZ telah melaporkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Tahun Pajak 2021 dengan data NJOP sebagai berikut:

Komponen Bumi dan Bangunan Areal Perkebunan
Perhitungan NJOP Bumi dan Bangunan
Penghitungan NJOP Bumi dan Bangunan Areal Perkebunan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh NJOP Komponen Bumi dan Bangunan sebagai berikut:

Penghitungan PBB Sektor Perkebunan
Penghitungan PBB Sektor Perkebunan yang terutang dilakukan sebagai berikut:


Sebagai penutup, panduan ini menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan PBB sektor perkebunan, baik dalam hal pengenaan pajak, klasifikasi areal, hingga perhitungan NJOP yang sesuai dengan regulasi terbaru. Pemahaman ini tidak hanya membantu para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku untuk mendukung pembangunan sektor perkebunan secara berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan wajib pajak perkebunan dapat lebih siap dalam melaporkan kewajiban PBB mereka, menjaga transparansi, dan mendukung pertumbuhan sektor yang penting bagi perekonomian nasional ini.

objek-pbb , pbb , perkebunan , tarif-pbb

Tulis Komentar



Whatsapp