Baca juga: Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025
Sekilas Tentang SPT Masa PPh Unifikasi
SPT Masa PPh Unifikasi adalah dokumen pelaporan pajak yang digunakan oleh Pemotong atau Pemungut PPh, termasuk instansi pemerintah, untuk melaporkan:- Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh,
- Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan (Bupot) Unifikasi, dan
- Penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut.
Baca juga: Cara Lapor SPT Badan di Coretax Sesuai PER-11/2025, WP Bisa Lapor Mulai Tahun Ini
Jenis Pajak yang Termasuk dalam SPT Masa Unifikasi
Beberapa jenis PPh yang dilaporkan melalui SPT Masa Unifikasi meliputi:- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26 (selain yang terkait pekerjaan, jasa, dan orang pribadi)
Baca juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ulang Pelaporan PPh 21/26, Begini Mekanismenya
Apa Saja Pembaruan dalam SPT Masa PPh Unifikasi Pasca-Coretax?
Transformasi sistem melalui Coretax membawa sejumlah perbedaan signifikan dalam pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi. Berikut perbandingannya:Sebelum Coretax | Setelah Coretax |
Pembayaran pajak per jenis KJS | Satu kode billing untuk seluruh jenis PPh potput |
Input manual fasilitas dari pihak yang dipotong | Fasilitas (termasuk PPh DTP) otomatis terintegrasi dengan e-Bupot |
WP Cabang buat Bupot & lapor SPT tersendiri | WP Cabang buat Bupot, pelaporan tetap oleh WP Pusat |
Tidak ada notifikasi perubahan Bupot | Pihak yang dipotong menerima notifikasi jika ada perubahan atau pembatalan Bupot |
Belum ada pelacakan status Bupot | Ada flagging: Bupot yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa & dikreditkan di SPT Tahunan |
SPT dibedakan antara instansi pemerintah dan non-pemerintah | Format SPT disamakan untuk seluruh entitas |
Baca juga: Cari Tahu Perubahan Ketentuan Pajak dalam PER-11/PJ/2025 di Webinar Gratis MUC Surabaya!
Sebagai informasi, Wajib Pajak tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan atas SPT Masa PPh Unifikasi, selama masih dalam jangka waktu yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Apabila pembetulan tersebut mengakibatkan adanya pajak kurang dibayar (KB), maka Wajib Pajak wajib melunasi kekurangan pembayaran tersebut beserta sanksi. Sebaliknya, jika menunjukkan adanya kelebihan bayar (LB), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian.
coretax , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , per-11-2025 , spt-masa-pph , unifikasi