News / 23 Jul 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Update SPT Masa PPh Unifikasi di Era Coretax Sesuai Aturan Terbaru

Update SPT Masa PPh Unifikasi di Era Coretax Sesuai Aturan Terbaru
SURABAYA - SPT Masa PPh Unifikasi mengalami sejumlah pembaruan seiring implementasi sistem Coretax dan diterbitkannya PER-11/PJ/2025. Meski bukan hal baru, skema pelaporan pajak ini kini mengalami penyesuaian proses bisnis dan teknis seiring berlakunya sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi.


Baca juga: Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Faktur Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025


Sekilas Tentang SPT Masa PPh Unifikasi
SPT Masa PPh Unifikasi adalah dokumen pelaporan pajak yang digunakan oleh Pemotong atau Pemungut PPh, termasuk instansi pemerintah, untuk melaporkan:

  • Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh,
  • Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan (Bupot) Unifikasi, dan
  • Penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut.
Selain itu, dokumen ini juga digunakan oleh Wajib Pajak yang wajib melakukan penyetoran sendiri atas PPh tertentu, seperti PPh Final. Konsep “unifikasi” merujuk pada penyatuan pelaporan beberapa jenis PPh dalam satu SPT, yang sebelumnya dilaporkan secara terpisah.


Baca juga: Cara Lapor SPT Badan di Coretax Sesuai PER-11/2025, WP Bisa Lapor Mulai Tahun Ini


Jenis Pajak yang Termasuk dalam SPT Masa Unifikasi
Beberapa jenis PPh yang dilaporkan melalui SPT Masa Unifikasi meliputi:

  • PPh Pasal 4 ayat (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26 (selain yang terkait pekerjaan, jasa, dan orang pribadi)
Sementara itu, PPh Pasal 21/26 atas penghasilan pegawai tetap menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26, bukan bagian dari unifikasi.


Baca juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ulang Pelaporan PPh 21/26, Begini Mekanismenya


Apa Saja Pembaruan dalam SPT Masa PPh Unifikasi Pasca-Coretax?
Transformasi sistem melalui Coretax membawa sejumlah perbedaan signifikan dalam pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi. Berikut perbandingannya:

Sebelum CoretaxSetelah Coretax
Pembayaran pajak per jenis KJSSatu kode billing untuk seluruh jenis PPh potput
Input manual fasilitas dari pihak yang dipotongFasilitas (termasuk PPh DTP) otomatis terintegrasi dengan e-Bupot
WP Cabang buat Bupot & lapor SPT tersendiriWP Cabang buat Bupot, pelaporan tetap oleh WP Pusat
Tidak ada notifikasi perubahan BupotPihak yang dipotong menerima notifikasi jika ada perubahan atau pembatalan Bupot
Belum ada pelacakan status BupotAda flagging: Bupot yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa & dikreditkan di SPT Tahunan
SPT dibedakan antara instansi pemerintah dan non-pemerintahFormat SPT disamakan untuk seluruh entitas

Baca juga: Cari Tahu Perubahan Ketentuan Pajak dalam PER-11/PJ/2025 di Webinar Gratis MUC Surabaya!


Sebagai informasi, Wajib Pajak tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan atas SPT Masa PPh Unifikasi, selama masih dalam jangka waktu yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Apabila pembetulan tersebut mengakibatkan adanya pajak kurang dibayar (KB), maka Wajib Pajak wajib melunasi kekurangan pembayaran tersebut beserta sanksi. Sebaliknya, jika menunjukkan adanya kelebihan bayar (LB), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian.



coretax , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025 , per-11-2025 , spt-masa-pph , unifikasi

Tulis Komentar



Whatsapp