News / 08 Jul 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Tarif Impor Amerika Serikat untuk Indonesia Tetap 32%, Mulai Berlaku 1 Agustus

Tarif Impor Amerika Serikat untuk Indonesia Tetap 32%, Mulai Berlaku 1 Agustus
SURABAYA - Presiden Donald Trump kembali menerapkan tekanan dagang terhadap 14 negara mitra, termasuk Indonesia. Melalui surat resmi yang dikirim pada Senin (7/7), Trump menyatakan bahwa negara-negara tersebut akan dikenai tarif impor minimal 25% jika tidak mencapai kesepakatan dagang baru dengan Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2025.

Kebijakan tarif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan "reciprocal tariffs" yang sempat diumumkan pada April, namun saat itu ditunda selama 90 hari agar ada ruang negosiasi. Kini, masa tenggang tersebut akan segera berakhir, dan tarif baru akan mulai berlaku kecuali dicapai kesepakatan baru.


Baca juga: AS Naikkan Tarif Impor, Kritik Pajak dan Perdagangan RI


Daftar Lengkap Tarif Impor Terbaru dari AS
Berikut adalah daftar tarif impor terbaru yang diumumkan oleh Presiden Trump, sesuai informasi yang dilansir oleh The New York Times:

NegaraTarif SebelumnyaTarif BaruPangsa Ekspor ke AS
Indonesia+32%+32%<1%
Jepang+24%+25%4.5%
Korea Selatan+25%+25%4.0%
Thailand+36%+36%1.9%
Malaysia+24%+25%1.6%
Afrika Selatan+30%+30%<1%
Kamboja+49%+36%<1%
Bangladesh+37%+35%<1%
Kazakhstan+27%+25%<1%
Tunisia+28%+25%<1%
Serbia+37%+35%<1%
Laos+48%+40%<1%
Myanmar+44%+40%<1%
Bosnia dan Herzegovina+35%+30%<1%

Baca juga: Dampak Kebijakan Tarif Trump 2.0 terhadap Komoditas Global dan Respons Indonesia


Apa Dampaknya bagi Indonesia?
Meski ekspor Indonesia ke AS hanya mencakup kurang dari 1% total impor AS, tarif sebesar 32% tetap menjadi beban berat bagi eksportir lokal, terutama untuk produk garmen, tekstil, dan alas kaki yang banyak dipasarkan ke pasar Amerika. Trump menegaskan bahwa tarif ini dapat dinaikkan lebih tinggi lagi jika negara-negara tersebut mencoba menghindari bea masuk lewat negara lain, atau membalas dengan tarif baru mereka sendiri.

Jika tidak ingin tarif ini berlaku, negara-negara terkait—termasuk Indonesia—harus segera mencapai kesepakatan dagang baru dengan pemerintah AS sebelum tenggat 1 Agustus 2025. Jika tidak, tarif akan otomatis diberlakukan dan berpotensi memicu perang dagang baru.


Baca juga: Pemerintah Kaji Ulang TKDN, Insentif Pajak Akan Disesuaikan?


Pemerintah Indonesia Ajukan Komitmen Pembelian US$34 Miliar
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pemerintah masih melanjutkan proses negosiasi teknis dengan AS. Dikutip dari Media Indonesia (8/7), Haryo menjelaskan bahwa Indonesia telah dua kali mengajukan proposal negosiasi, termasuk komitmen pembelian produk asal AS senilai US$34 miliar (sekitar Rp552 triliun), yang terdiri dari US$15,5 miliar dialokasikan khusus untuk produk sektor energi.

Namun Haryo menekankan, proposal ini disampaikan sebelum Trump mengumumkan tarif tambahan, sehingga besar kemungkinan nilai tersebut masih bersifat dinamis dan tergantung hasil akhir negosiasi.


ekspor , ekspor , kebijakan-pemerintah , pajak-impor , tarif-impor-as , tarif-resiprokal

Tulis Komentar



Whatsapp