SURABAYA – Ada yang berbeda dalam perhelatan sepak bola dunia tahun 2022. Ajang pertandingan sepak bola bergengsi ini, untuk pertama kalinya digelar di negara Timur Tengah yaitu Qatar. Negara yang notabene berpenduduk muslim ini menerapkan pajak dosa atau dikenal dengan istilah sin tax. Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan ETM untuk Percepat Transisi EnergiQatar memberlakukan pajak dosa untuk semua alkohol yang dijual selama piala dunia berlangsung. Dikutip dari destinasian.co.id Istilah pajak dosa dikenakan oleh pemerintah Qatar atas produk-produk yang merusak kesehatan. Terhitung mulai 1 Januari 2019, Qatar memberlakukan pajak hingga 100 persen untuk setiap pembelian minuman beralkohol, seperti bir, anggur, dan spirit. Dilansir dari ayojakarta.com, pajak dosa yang dikenakan yaitu harga untuk 1 pint bir, diperkirakan mencapai 13 poundsterling (sekitar 238 ribu). Baca Juga: E-Meterai Gagal Unggah, Bagaimana Langkah Pengembalian Kuotanya?Menurut Undang-Undang Qatar, alkohol tidak ilegal, hanya saja minum di depan umum tidak diperbolehkan.Konsumen minuman beralkohol di Qatar harus memiliki izin untuk melakukan pembelian. Masyarakat masih boleh mengonsumsi minuman beralkohol baik di bar, klub, maupun hotel berlisensi. Baca Juga: Pemerintah Qatar Berikan Insentif Pajak Saat Piala DuniaTak hanya minuman beralkohol, pemerintah Qatar juga melarang peredaran dan mengonsumsi daging babi, pakaian seksi, seks bebas, dan penggunaan rokok elektrik (vape).Tidak tanggung-tanggung, bagi yang nekat melanggar peraturan tersebut akan mendapat konsekuensi yakni berurusan dengan hukum negara setempat dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
fifa-world-cup ,
pajak-dosa ,
piala-dunia ,
qatar ,
sepak-bola