News / 27 Jan 2022 /Otto Budihardjo, Wienneta Aulia Hajar

Penghasilan NFT Masuk dalam Objek Pajak?

Penghasilan NFT Masuk dalam Objek Pajak?

SURABAYA – Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan viralnya sosok Sultan Gustaf Al Ghozali alias Ghozali Everyday yang berhasil meraup keuntungan usai menjual foto selfie di NFT (Non-Fungible Token).  Dilansir dari Detikfinance.com pemuda asal Solo ini menetapkan harga jual tiap foto senilai 0,001 Ethereum (ETH) atau kisaran  Rp4.800,00 di marketplace terbesar NFT yaitu OpenSea. Terdapat 933 foto di laman profil dan sudah berhasil terjual berulang kali selama 5 tahun. Melalui podcast bersama Deddy Cobouzier dan Chef Arnorld, Ghozali mengaku pendapatan yang di dapat hingga berita ini di tulis mencapai 1,7 miliar rupiah.

Pendapatan yang cukup fantastis ini berhasil mengundang tanggapan dari twitter @DitjenPajakRI. Ghozali diharapkan untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya karena penghasilan yang didapatkan merupakan  objek pajak,  "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (pasal 4 ayat 1 UU PPh)” tulis akun @DitjenPajakRI di kolom komentar twitter usai memberikan ucapan selamat atas penghasilan yang di raih Ghozali. Hingga berita ini ditulis Ghozali baru mencairkan uang sebesar 0,8 Ethereum (ETH) atau sekitar 39 juta rupiah dari keseluruhan 1,7 miliar rupiah. 

Tanggapan serupa juga di sampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, kepada CNNIndonesia Menurutnya aset digital merupakan salah satu objek pajak karena memiliki unsur tambahan penghasilan bagi pemiliknya. Walau belum diatur secara khusus, Neilmaldrin mengklaim NFT masih dapat dikenakan aturan perpajakan umum.

"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," pungkas Neilmaldrin.

NFT wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Hal ini sejalan dengan maraknya perdagangan aset digital di tengah masyarakat. “Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” kata Neilmaldrin kepada CNNIndonesia.com. 

Penjual produk non-fungible token (NFT) wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Skema tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur tentang ketentuan tarif PPh Final 0,5% bagi UKM dengan omzet tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun.



pp-nomor-23-tahun-2018- , nonfungible-tokennft , spt , pph

Tulis Komentar



Whatsapp