SURABAYA - Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023) pada Kamis malam (12/01/2023).
UU P2SK adalah ikhtiar pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan persyaratan utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.
Baca Juga: Dokumen yang Diperlukan Sebelum Aktivasi EFINDalam UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya, baik dari sisi otoritas sektor keuangan seperti undang-undang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta undang-undang yang terkait dengan industri jasa keuangan, seperti undang-undang perbankan, perbankan syariah, dana pensiun, pasar modal, asuransi, lembaga keuangan mikro dan lainnya.
Dilansir dari Antaranews.com, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (13/01/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati 5 lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK.
Baca Juga: DJP Update Patch E-SPT Masa PPH 21-26 ke Versi 2.5, Apa yang Beda?Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, perlindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.
Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan BI, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan
omnibus-law