News / 27 Aug 2025 /Risandy Meda Nurjanah

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP, Pembelian Rumah Rp2 Miliar Tak Kena Pajak

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP, Pembelian Rumah Rp2 Miliar Tak Kena Pajak
SURABAYA - Pemerintah kembali menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 60 Tahun 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.


Baca juga: Target Pajak 2026 Tembus Rp2.357 Triliun, Ini Strategi Fiskal Kemenkeu


Melalui skema ini, pembelian rumah atau apartemen dengan harga maksimal Rp2 miliar sepenuhnya bebas PPN, karena ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, untuk rumah atau apartemen dengan harga Rp2–5 miliar, PPN ditanggung pemerintah hanya sampai batas Rp2 miliar pertama. Sisanya tetap dibayar pembeli.

Perlu diketahui, insentif PPN DTP pada aturan sebelumnya sebenarnya hanya berlaku penuh (100%) untuk serah terima rumah periode 1 Januari–30 Juni 2025. Sedangkan untuk serah terima 1 Juli–31 Desember 2025, fasilitas yang diberikan hanya 50% PPN ditanggung pemerintah. Melalui aturan terbaru, pemerintah kini menetapkan keringanan lebih besar: PPN 100% ditanggung penuh hingga Rp2 miliar berlaku sepanjang tahun 2025, tanpa lagi dibatasi periode semesteran.


Baca juga: PPN DTP Rumah Kembali! Beli Hunian Baru, Pajaknya Ditanggung Negara


Bisa Dinikmati Lagi Meski Sudah Pernah Beli
Menariknya, masyarakat yang sudah pernah memanfaatkan fasilitas PPN DTP di aturan sebelumnya tetap bisa menggunakannya kembali. Syaratnya, pembelian dilakukan untuk rumah baru yang memenuhi ketentuan dalam PMK 60/2025.

Artinya, kesempatan mendapatkan rumah dengan PPN yang ditanggung pemerintah terbuka bukan hanya untuk pembeli pertama kali, tetapi juga untuk mereka yang sebelumnya sudah menikmati fasilitas serupa. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan baik oleh WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan.


Baca juga: Kenaikan PBB Jombang Sentuh 1.202%, Warga Keberatan hingga Bayar Pakai Uang Koin


Syarat dan Batasan
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan antara lain:

  • Berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang difungsikan sebagai hunian, termasuk yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.
  • Harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan PPN ditanggung hanya sampai Rp2 miliar pertama.
  • Unit baru, siap huni, bukan rumah bekas atau pindah tangan.
  • Telah mendapatkan kode identitas rumah.
  • Akta jual beli atau PPJB lunas ditandatangani maksimal 31 Desember 2025.
  • Penyerahan hak dan berita acara serah terima dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.
  • Satu orang hanya bisa memperoleh fasilitas untuk satu unit rumah atau rusun.
Baca juga: Masih Terkendala Lapor SPT PPN di Coretax? Ini yang Perlu Diketahui


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.

Meski memberi keringanan bagi pembeli, kebijakan ini menimbulkan sejumlah perhatian. Hilangnya penerimaan PPN perlu diimbangi dengan kepastian bahwa sektor properti benar-benar terdorong dan memberi multiplier effect ke industri lain. Selain itu, muncul pertanyaan yang berkembang di masyarakat tentang apakah insentif PPN mendorong masyarakat kelas menengah membeli rumah, atau hanya menguntungkan developer besar



fasilitas-pajak , fasilitas-ppn , insentif-pajak , kebijakan-pemerintah , kebijakan-perpajakan-2025

Tulis Komentar



Whatsapp